Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-749/P.4.36.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman Penginapan 3 Putra di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada bulan September Tahun 2025, bertempat di rumah Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU (bahwa penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing) di Desa Lampenai Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa dan Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU mengkomsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025, Terdakwa menelefon Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU dan mengatakan “ada uangku disini Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), minta tolong carikan ka barang (sabu)” kemudian dijawab oleh Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU “ada ji anuku (shabu)” yang dimana narkotika jenis shabu tersebut diperoleh Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU dari APRI (Daftar Pencarian Orang);
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA, Terdakwa membeli sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU dan telah habis dikomsumsi seorang diri di belakang rumah Terdakwa di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA, Terdakwa membeli lagi narkotika jenis sabu kepada Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU sebanyak 1 (satu) sachet dengan harga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) bertempat di pinggir jalan di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, kemudian Terdakwa langsung menuju ke Penginapan 3 Putra yang berada di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP NASRUDDIN, S.H., M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA MUH. ASQAR SADIQ, S.Psi.,S.H bersama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa selanjutnya anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang mengatakan bahwa di Penginapan 3 Putra biasa digunakan orang-orang untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA dan Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga mereka menghampiri dan bertanya kepadanya, kemudian dijawab lelaki tersebut bernama BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN kemudian kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI meminta izin untuk melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya;
  • 1 (satu) buah botol kaca parfum merek WINDY;
  • 1 (satu) batang sendok sabu dari potongan pipet plastik;
  • 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dirakit;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna merah dengan Imei1 868697045922592 Imei2 868697045922584.
  • Bahwa Terdakwa jelaskan semua barang bukti berupa 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya milik Terdakwa yang dibeli dari temannya yaitu Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya dari Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di Pinggir Jalan di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali membeli sabu dari saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU, yaitu pertama pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan telah Terdakwa konsumsi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian ditemukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI pada saat terdakwa diamankan;
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 3 Juni 2024, yang berbunyi:
  1. Menyatakan Terdakwa Baswan alias Omba Bin Pardang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4975/NNF/X/2025/Labfor tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya, dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya yakni 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya menjadi 0,0516 gram (nol koma nol lima satu enam) yang diberi nomor barang bukti 11670/2025/NNF yang mana barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN yang diberi nomor barang bukti 11671/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU yang diberi nomor barang bukti 11672/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan.

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11670/2025/NNF, 11671/2025/NNF dan 11672/2025/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.

------Perbuatan Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN, pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman Penginapan 3 Putra di Desa Arolipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana narkotika, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP NASRUDDIN, S.H., M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA MUH. ASQAR SADIQ, S.Psi.,S.H bernama anggota opsnal melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa kemudian anggota opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang warga yang mengatakan di Penginapan 3 Putra yang biasa digunakan orang-orang untuk melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA dan Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga menghampiri dan bertanya kepadanya, kemudian dijawab lelaki yang bernama BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan badan dan berhasil menemukan barang bukti:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya;
  • 1 (satu) buah botol kaca parfum merek WINDY;
  • 1 (satu) batang sendok sabu dari potongan pipet plastik;
  • 2 (dua) batang pipet plastik yang sudah dirakit;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) unit Handphone Android merek OPPO warna merah dengan Imei1 868697045922592 Imei2 868697045922584.
  • Bahwa Terdakwa jelaskan semua barang bukti berupa 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya milik Terdakwa yang dibeli dari temannya yaitu Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU (bahwa penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitzing); dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Terdakwa membeli 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya dari Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU pada hari Jumat, tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA bertempat di Pinggir Jalan di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali membeli sabu dari saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU, yaitu pertama pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan telah Terdakwa konsumsi. Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 15.30 WITA sebanyak 1 (satu) sashet dengan harga Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian ditemukan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI pada saat terdakwa diamankan;
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Mll tanggal 3 Juni 2024, yang berbunyi:
  1. Menyatakan Terdakwa Baswan alias Omba Bin Pardang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4975/NNF/X/2025/Labfor tanggal 24 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 1 (satu) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,272 (nol koma dua tujuh dua) gram ditimbang dengan sashetnya, dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya yakni 0,1022 (nol koma satu nol dua dua) gram dan setelah dilakukan pemeriksaan beratnya menjadi 0,0516 gram (nol koma nol lima satu enam) yang diberi nomor barang bukti 11670/2025/NNF yang mana barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN yang diberi nomor barang bukti 11671/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan;
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik Saksi ALIAS Alias BAPAK BOMBOM Bin DAENG MATEMMU yang diberi nomor barang bukti 11672/2025/NNF yang habis untuk pemeriksaan;

Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 11670/2025/NNF, 11671/2025/NNF dan 11672/2025/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina.

  • Bahwa Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut.

-----------Perbuatan Terdakwa BASWAN Alias OMBA Bin PARDAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya