| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN, saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan saksi SAFARUDDIN Alias APPE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada malam hari Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE dan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN berangkat Bersama dari rumah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menggunakan motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Saksi SAFARUDDIN Alias APPE dengan membawa tas punggung/ransel warna cokelat yang berisi peralatan yang akan mereka gunakan untuk mengambil sarang burung walet yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo, Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI. Setibanya mereka di gedung sarang burung walet tersebut, mereka menyimpan sepeda motor yang mereka gunakan di sanggar tani di belakang gedung tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengambil besi linggis yang ada di dalam tas kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON berusaha menjebol dinding gedung tersebut dengan cara memegang besi linggis tersebut kemudian memukulkan ke arah dinding gedung yang terbuat dari batako sehingga dinding tersebut retak, kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON memberikan besi linggis tersebut kepada Saksi SAFARUDDIN Alias APPE lalu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menumbuk/memukulkan dinding yang telah retak kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan ujung besi linggis tersebut di retakan dinding kemudian mencungkil batako tersebut sehingga dindingnya jebol hingga muat untuk mereka lewati masuk. Setelah menjebol/membuat lubang di dinding, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan tas punggung/ransel yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON ke dalam gedung melalui lubang yang dibuatnya kemudian setelah itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut juga melalui lubang yang sama dengan cara Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan kepalanya terlebih dahulu kemudian mendorong badannya secara perlahan hingga keseluruhan badannya masuk di dalam gedung. Selanjutnya setelah itu Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengikuti Saksi SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung dengan cara yang sama, sedangkan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN bertugas berjaga-jaga di sekitar gedung tersebut;
- Bahwa saat berada di dalam gedung, Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON menyalakan senter dan mencari sarang burung walet yang ada di dalam gedung tersebut, kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil sendok skrap lalu mencungkil/memisahkan sarang burung walet yang melengket di kayu yang ada di dalam gedung. Setelah itu, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan sarang burung walet tersebut ke dalam tas punggung/ransel yang dibawanya. Setelah selesai menyimpan beberapa sarang burung walet ke dalam tasnya, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu mengeluarkan tas punggung/ransel tersebut melalui lubang yang ada di dinding (lubang yang mereka buat sebelumnya) kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung dengan cara memasukkan kepalanya lalu mendorong badannya secara perlahan hingga seluruh badannya keluar dari gedung tersebut. Setelah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE berhasil keluar, selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON juga ikut keluar dengan cara yang sama. Selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE dan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN kembali ke rumah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE di Dusun Lembo Harapan, Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur untuk membersihkan sarang burung walet tersebut, kemudian keesokan harinya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Saksi SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet tersebut di belakang pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR lalu membagi 3 (tiga) hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
- Bahwa atas uang yang didapatkan dari hasil menjual sarang burung walet tersebut dibagi rata antara Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE, Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------
SUBSIDIAIR
--------- Bahwa Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN, saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan saksi SAFARUDDIN Alias APPE (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di sebuah gedung sarang burung walet di Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur, milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------
- Bahwa awalnya pada malam hari Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON bersama dengan Saksi SAFARUDDIN alias APPE dan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN berangkat bersama dari rumah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menggunakan motor merek Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor plat dengan nomor Rangka MH1JBK112LK691407, Nomor Mesin JBK1E1687730 milik Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan motor Merk Honda Scoopy milik Saksi SAFARUDDIN Alias APPE dengan membawa tas punggung/ransel warna cokelat yang berisi peralatan yang akan mereka gunakan untuk mengambil sarang burung walet yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON menuju gedung/bangunan sarang burung walet yang terletak di jalan/lorong ke Pantai Lemo, Dusun Tambaga Desa Jalajja Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur milik Saksi RUSLI FENDI alias ULLI. Setibanya mereka di gedung sarang burung walet tersebut, mereka menyimpan sepeda motor yang mereka gunakan di sanggar tani di belakang gedung tersebut;
- Bahwa selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengambil besi linggis yang ada di dalam tas kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON berusaha menjebol dinding gedung tersebut dengan cara memegang besi linggis tersebut kemudian memukulkan ke arah dinding gedung yang terbuat dari batako sehingga dinding tersebut retak, kemudian Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON memberikan besi linggis tersebut kepada Saksi SAFARUDDIN Alias APPE lalu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE menumbuk/memukulkan dinding yang telah retak kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan ujung besi linggis tersebut di retakan dinding kemudian mencungkil batako tersebut sehingga dindingnya jebol hingga muat untuk mereka lewati masuk. Setelah menjebol/membuat lubang di dinding, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan tas punggung/ransel yang dibawa oleh Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON ke dalam gedung melalui lubang yang dibuatnya kemudian setelah itu Saksi SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung sarang walet tersebut juga melalui lubang yang sama dengan cara Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan kepalanya terlebih dahulu kemudian mendorong badannya secara perlahan hingga keseluruhan badannya masuk di dalam gedung. Selanjutnya setelah itu Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON mengikuti Saksi SAFARUDDIN Alias APPE masuk ke dalam gedung dengan cara yang sama, sedangkan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN bertugas berjaga-jaga di sekitar gedung tersebut;
- Bahwa saat berada di dalam gedung, Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON menyalakan senter dan mencari sarang burung walet yang ada di dalam gedung tersebut, kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE mengambil sendok skrap lalu mencungkil/memisahkan sarang burung walet yang melengket di kayu yang ada di dalam gedung. Setelah itu, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE memasukkan sarang burung walet tersebut ke dalam tas punggung/ransel yang dibawanya. Setelah selesai menyimpan beberapa sarang burung walet ke dalam tasnya, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE terlebih dahulu mengeluarkan tas punggung/ransel tersebut melalui lubang yang ada di dinding (lubang yang mereka buat sebelumnya) kemudian Saksi SAFARUDDIN Alias APPE keluar dari dalam gedung dengan cara memasukkan kepalanya lalu mendorong badannya secara perlahan hingga seluruh badannya keluar dari gedung tersebut. Setelah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE berhasil keluar, selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON juga ikut keluar dengan cara yang sama. Selanjutnya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON, Saksi SAFARUDDIN Alias APPE dan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN kembali ke rumah Saksi SAFARUDDIN Alias APPE di Dusun Lembo Harapan, Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur untuk membersihkan sarang burung walet tersebut, kemudian keesokan harinya Saksi BAHRUM RIFAIN Alias BARON dan Saksi SAFARUDDIN alias APPE menjual sarang burung walet tersebut di belakang pasar Tomoni kepada Saksi MUH NASIR Alias NASIR lalu membagi 3 (tiga) hasil penjualan sarang burung walet tersebut;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RUSLI FENDI alias ULLI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp8.650.000,- (delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa ARJUN KAPOA Alias ARJUN sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana—
|