INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara | 
| 2/Pid.Pra/2025/PN Mll | 1.RUTH SAPAN S.IP 2.IBRAHIM | 1.KEMENTRIAN KEHUTANAN DIRJEN PENEGAKAN HUKUM 2.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan | Minutasi | 
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Mll | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Pemohon | 
 | ||||||
| Termohon | 
 | ||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya. 2. Menyatakan tindakan Termohon I menetapkan Pemohon sebagai tersangka atas tindak pidana Kehutanan Berupa Orang dilarang Mengerjakan, dan atau Menggunakan dan atau Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah Sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (3) jo 50 ayat (2) huruf : 2a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 , 17 dan 19 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1KUHP yang Terjadi di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Wilayah Kawasan Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi-Selatan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan semua akibat hukum yang timbul dari Penetapan Tersangka Para Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas dirii Para Pemohon oleh Termohon I 5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon. 6. Memerintahkan Kepada Termohon I dan Termohon II untuk segera mengeluarkan Para Pemohon dari Rumah Tahanan Titipan (TAHTI) Polda Sulawesi Selatan. 7. Memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. 8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.15 PARA PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan | ||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
 
	