| Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR:
---------Bahwa Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Sentral Malili, Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut----------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA, tepatnya di Pasar Sentral Malili Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN Alias FAJAR;
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sakit hati kepada Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR yang memasang keran air pembatas pipa air PDAM yang menuju ke rumah Terdakwa yang mana keran tersebut juga mengalir ke rumah bapak Saksi Korban, dengan kesepakatan Terdakwa membayar iuran per bulan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibayar Saksi Korban. Pada saat itu, Saksi Korban rutin membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama Terdakwa. Namun, nyatanya pembayaran PDAM tersebut menunggak selama 2 (dua) bulan sehingga membuat Saksi Korban memasang keran pembatas di pipa air yang menuju ke rumah Terdakwa yang membuat Terdakwa sehari sebelum kejadian mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa merencanakan untuk menemui Saksi Korban dengan membawa badik dari rumah ke tempat kejadian untuk menjaga diri apabila terjadi hal-hal yang dapat merugikan Terdakwa, Terdakwa juga sengaja melakukan penganiayaan dan penikaman untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 07.40 WITA, setelah Terdakwa mengetahui bahwa pipa air yang mengalir ke rumah Terdakwa disumbat, Terdakwa langsung bergegas masuk ke dalam rumah mengambil sebilah badik dan menyelipkan di pinggang kemudian menuju ke tempat Saksi Korban yang berjarak ± 32 (kurang lebih tiga puluh dua) meter;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, pada saat Saksi Korban sedang menjual buah kelapa di pasar sentral Malili, tepatnya di Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiba-tiba Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa dengan mengatakan “kenapa nu sumbat itu pipa, sedangkan kemarin sudah kamu pasangi keran pembatas?” lalu Saksi Korban menjawab “jangan tanya saya, tanya bapakku, kenapai kah?” sebelumnya Saksi Korban pernah mengatakan kepada Terdakwa “lunasi mi dulu pembayaran PDAM yang menunggak” sehingga membuat Terdakwa emosi dan mencabut sejam jenis badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan menusukkan ke Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan hanya mengenai sedikit bagian jidat Saksi Korban yang membuat Saksi Korban berbaring ke tanah, namun Saksi Korban belum sempat berdiri, dikarenakan masih dalam keadaan emosi Terdakwa kembali mencoba menusuk Saksi Korban namun kembali berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa berhasil mengenai kaki sebelah kiri Saksi Korban pada bagian pergelangan kaki yang mengakibatkan luka tusukan;
- Bahwa pada saat Terdakwa menusuk Saksi Korban menggunakan badik, kemudian datang Saksi WAHIDA ALAM alias MAMAKNYA HILDA (ibu Saksi Korban) untuk melerai dengan cara menjambak rambut Terdakwa dan menariknya hingga jatuh ke tanah sedangkan Saksi AKBAR alias PAPAKNYA AIRA mendekati Terdakwa dengan menangkap tangan yang memegang senjata tajam badik dan kemudian meminta tolong kepada warga untuk merebut badiknya hingga terlepas dari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas Saksi Korban terganggu sebagai penjual kelapa di pasar sentral Malili, karena Saksi Korban merasa sakit dan nyeri akibat luka dari kejadian tersebut;
- Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di tempat umum yang dilihat banyak orang;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut menyebabkan Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor 400.7/2400/PKM.Malili yang dibuat oleh dr. Sitti Aisah tanggal 21 Februari 2026 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:
- Kepala, terdapat luka lecet pada dahi Ukuran 0,4 cm x0,3 cm
- Anggota gerak bawah:
- Tampak 2 luka lecet pada paha kiri ukuran 7 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm
- Tampak 2 luka lecet pada lutut kiri ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1cm x 1cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi depan ukuran 4,5 cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi belakang ukuran 1 cm
Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi, luka lecet pada paha kiri, dan luka lecet pada lutut kiri, tampak luka jahit pada betis kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------Bahwa Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Sentral Malili, Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, perbuatan telah “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA, tepatnya di Pasar Sentral Malili Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN Alias FAJAR;
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sakit hati kepada Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR yang memasang keran air pembatas pipa air PDAM yang menuju ke rumah Terdakwa yang mana keran tersebut juga mengalir ke rumah bapak Saksi Korban, dengan kesepakatan Terdakwa membayar iuran per bulan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibayar Saksi Korban. Pada saat itu, Saksi Korban rutin membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama Terdakwa. Namun, nyatanya pembayaran PDAM tersebut menunggak selama 2 (dua) bulan sehingga membuat Saksi Korban memasang keran pembatas di pipa air yang menuju ke rumah Terdakwa yang membuat Terdakwa sehari sebelum kejadian mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 07.40 WITA, setelah Terdakwa mengetahui bahwa pipa air yang mengalir ke rumah Terdakwa disumbat, Terdakwa langsung bergegas masuk ke dalam rumah mengambil sebilah badik dan menyelipkan di pinggang kemudian menuju ke tempat Saksi Korban yang berjarak ± 32 (kurang lebih tiga puluh dua) meter;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, pada saat Saksi Korban sedang menjual buah kelapa di pasar sentral Malili, tepatnya di Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiba-tiba Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa dengan mengatakan “kenapa nu sumbat itu pipa, sedangkan kemarin sudah kamu pasangi keran pembatas?” lalu Saksi Korban menjawab “jangan tanya saya, tanya bapakku, kenapai kah?” sebelumnya Saksi Korban pernah mengatakan kepada Terdakwa “lunasi mi dulu pembayaran PDAM yang menunggak” sehingga membuat Terdakwa emosi dan mencabut sejam jenis badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan menusukkan ke Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan hanya mengenai sedikit bagian jidat Saksi Korban yang membuat Saksi Korban berbaring ke tanah, namun Saksi Korban belum sempat berdiri, dikarenakan masih dalam keadaan emosi Terdakwa kembali mencoba menusuk Saksi Korban namun kembali berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa berhasil mengenai kaki sebelah kiri Saksi Korban pada bagian pergelangan kaki yang mengakibatkan luka tusukan;
- Bahwa pada saat Terdakwa menusuk Saksi Korban menggunakan badik, kemudian datang Saksi WAHIDA ALAM alias MAMAKNYA HILDA (ibu Saksi Korban) untuk melerai dengan cara menjambak rambut Terdakwa dan menariknya hingga jatuh ke tanah sedangkan Saksi AKBAR alias PAPAKNYA AIRA mendekati Terdakwa dengan menangkap tangan yang memegang senjata tajam badik dan kemudian meminta tolong kepada warga untuk merebut badiknya hingga terlepas dari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas Saksi Korban terganggu sebagai penjual kelapa di pasar sentral Malili, karena Saksi Korban merasa sakit dan nyeri akibat luka dari kejadian tersebut;
- Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di tempat umum yang dilihat banyak orang;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut menyebabkan Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor 400.7/2400/PKM.Malili yang dibuat oleh dr. Sitti Aisah tanggal 21 Februari 2026 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:
- Kepala, terdapat luka lecet pada dahi Ukuran 0,4 cm x0,3 cm
- Anggota gerak bawah:
- Tampak 2 luka lecet pada paha kiri ukuran 7 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm
- Tampak 2 luka lecet pada lutut kiri ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1cm x 1cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi depan ukuran 4,5 cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi belakang ukuran 1 cm
Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi, luka lecet pada paha kiri, dan luka lecet pada lutut kiri, tampak luka jahit pada betis kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
PRIMAIR:
---------Bahwa Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Sentral Malili, Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA, tepatnya di Pasar Sentral Malili Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN Alias FAJAR;
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sakit hati kepada Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR yang memasang keran air pembatas pipa air PDAM yang menuju ke rumah Terdakwa yang mana keran tersebut juga mengalir ke rumah bapak Saksi Korban, dengan kesepakatan Terdakwa membayar iuran per bulan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibayar Saksi Korban. Pada saat itu, Saksi Korban rutin membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama Terdakwa. Namun, nyatanya pembayaran PDAM tersebut menunggak selama 2 (dua) bulan sehingga membuat Saksi Korban memasang keran pembatas di pipa air yang menuju ke rumah Terdakwa yang membuat Terdakwa sehari sebelum kejadian mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa Terdakwa merencanakan untuk menemui Saksi Korban dengan membawa badik dari rumah ke tempat kejadian untuk menjaga diri apabila terjadi hal-hal yang dapat merugikan Terdakwa, Terdakwa juga sengaja melakukan penganiayaan dan penikaman untuk memberikan pelajaran kepada Saksi Korban;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 07.40 WITA, setelah Terdakwa mengetahui bahwa pipa air yang mengalir ke rumah Terdakwa disumbat, Terdakwa langsung bergegas masuk ke dalam rumah mengambil sebilah badik dan menyelipkan di pinggang kemudian menuju ke tempat Saksi Korban yang berjarak ± 32 (kurang lebih tiga puluh dua) meter;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, pada saat Saksi Korban sedang menjual buah kelapa di pasar sentral Malili, tepatnya di Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiba-tiba Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa dengan mengatakan “kenapa nu sumbat itu pipa, sedangkan kemarin sudah kamu pasangi keran pembatas?” lalu Saksi Korban menjawab “jangan tanya saya, tanya bapakku, kenapai kah?” sebelumnya Saksi Korban pernah mengatakan kepada Terdakwa “lunasi mi dulu pembayaran PDAM yang menunggak” sehingga membuat Terdakwa emosi dan mencabut sejam jenis badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan menusukkan ke Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan hanya mengenai sedikit bagian jidat Saksi Korban yang membuat Saksi Korban berbaring ke tanah, namun Saksi Korban belum sempat berdiri, dikarenakan masih dalam keadaan emosi Terdakwa kembali mencoba menusuk Saksi Korban namun kembali berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa berhasil mengenai kaki sebelah kiri Saksi Korban pada bagian pergelangan kaki yang mengakibatkan luka tusukan;
- Bahwa pada saat Terdakwa menusuk Saksi Korban menggunakan badik, kemudian datang Saksi WAHIDA ALAM alias MAMAKNYA HILDA (ibu Saksi Korban) untuk melerai dengan cara menjambak rambut Terdakwa dan menariknya hingga jatuh ke tanah sedangkan Saksi AKBAR alias PAPAKNYA AIRA mendekati Terdakwa dengan menangkap tangan yang memegang senjata tajam badik dan kemudian meminta tolong kepada warga untuk merebut badiknya hingga terlepas dari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas Saksi Korban terganggu sebagai penjual kelapa di pasar sentral Malili, karena Saksi Korban merasa sakit dan nyeri akibat luka dari kejadian tersebut;
- Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di tempat umum yang dilihat banyak orang;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut menyebabkan Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor 400.7/2400/PKM.Malili yang dibuat oleh dr. Sitti Aisah tanggal 21 Februari 2026 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:
- Kepala, terdapat luka lecet pada dahi Ukuran 0,4 cm x0,3 cm
- Anggota gerak bawah:
- Tampak 2 luka lecet pada paha kiri ukuran 7 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm
- Tampak 2 luka lecet pada lutut kiri ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1cm x 1cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi depan ukuran 4,5 cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi belakang ukuran 1 cm
Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi, luka lecet pada paha kiri, dan luka lecet pada lutut kiri, tampak luka jahit pada betis kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
---------Bahwa Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL pada hari Sabtu, tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Pasar Sentral Malili, Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026, sekira pukul 08.00 WITA, tepatnya di Pasar Sentral Malili Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN Alias FAJAR;
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang sakit hati kepada Saksi Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR yang memasang keran air pembatas pipa air PDAM yang menuju ke rumah Terdakwa yang mana keran tersebut juga mengalir ke rumah bapak Saksi Korban, dengan kesepakatan Terdakwa membayar iuran per bulan sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibayar Saksi Korban. Pada saat itu, Saksi Korban rutin membayar iuran bulanan sesuai kesepakatan bersama Terdakwa. Namun, nyatanya pembayaran PDAM tersebut menunggak selama 2 (dua) bulan sehingga membuat Saksi Korban memasang keran pembatas di pipa air yang menuju ke rumah Terdakwa yang membuat Terdakwa sehari sebelum kejadian mengamuk dan membawa senjata tajam;
- Bahwa pada tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 07.40 WITA, setelah Terdakwa mengetahui bahwa pipa air yang mengalir ke rumah Terdakwa disumbat, Terdakwa langsung bergegas masuk ke dalam rumah mengambil sebilah badik dan menyelipkan di pinggang kemudian menuju ke tempat Saksi Korban yang berjarak ± 32 (kurang lebih tiga puluh dua) meter;
- Bahwa sekira pukul 08.00 WITA, pada saat Saksi Korban sedang menjual buah kelapa di pasar sentral Malili, tepatnya di Jl. Durian, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, tiba-tiba Saksi Korban didatangi oleh Terdakwa dengan mengatakan “kenapa nu sumbat itu pipa, sedangkan kemarin sudah kamu pasangi keran pembatas?” lalu Saksi Korban menjawab “jangan tanya saya, tanya bapakku, kenapai kah?” sebelumnya Saksi Korban pernah mengatakan kepada Terdakwa “lunasi mi dulu pembayaran PDAM yang menunggak” sehingga membuat Terdakwa emosi dan mencabut sejam jenis badik yang diselipkan di pinggang Terdakwa dan menusukkan ke Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali namun berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan hanya mengenai sedikit bagian jidat Saksi Korban yang membuat Saksi Korban berbaring ke tanah, namun Saksi Korban belum sempat berdiri, dikarenakan masih dalam keadaan emosi Terdakwa kembali mencoba menusuk Saksi Korban namun kembali berhasil di tangkis oleh Saksi Korban dan mendorong badan Terdakwa dengan menggunakan kaki Saksi Korban, namun Terdakwa berhasil mengenai kaki sebelah kiri Saksi Korban pada bagian pergelangan kaki yang mengakibatkan luka tusukan;
- Bahwa pada saat Terdakwa menusuk Saksi Korban menggunakan badik, kemudian datang Saksi WAHIDA ALAM alias MAMAKNYA HILDA (ibu Saksi Korban) untuk melerai dengan cara menjambak rambut Terdakwa dan menariknya hingga jatuh ke tanah sedangkan Saksi AKBAR alias PAPAKNYA AIRA mendekati Terdakwa dengan menangkap tangan yang memegang senjata tajam badik dan kemudian meminta tolong kepada warga untuk merebut badiknya hingga terlepas dari Terdakwa;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan aktivitas Saksi Korban terganggu sebagai penjual kelapa di pasar sentral Malili, karena Saksi Korban merasa sakit dan nyeri akibat luka dari kejadian tersebut;
- Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan di tempat umum yang dilihat banyak orang;
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut menyebabkan Saksi Korban MUH. FAJAR RAHMAN alias FAJAR mengalami luka berdasarkan hasil Visum et Revertum Nomor 400.7/2400/PKM.Malili yang dibuat oleh dr. Sitti Aisah tanggal 21 Februari 2026 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:
- Kepala, terdapat luka lecet pada dahi Ukuran 0,4 cm x0,3 cm
- Anggota gerak bawah:
- Tampak 2 luka lecet pada paha kiri ukuran 7 cm x 0,1 cm dan 2 cm x 0,1 cm
- Tampak 2 luka lecet pada lutut kiri ukuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1cm x 1cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi depan ukuran 4,5 cm
- Tampak luka jahitan pada betis kiri sisi belakang ukuran 1 cm
Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada dahi, luka lecet pada paha kiri, dan luka lecet pada lutut kiri, tampak luka jahit pada betis kiri akibat bersentuhan dengan benda tajam.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR Alias BAPAK HERIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |