Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Firli Meirinda, S.H.
IBNU WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3250/P.4.36.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Firli Meirinda, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------Bahwa Terdakwa IBNU WAHYU pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa IBNU bersama-sama dengan Saksi AKBAR, Saksi YUSUF (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) dan FADLI pergi ke rumah JULIANTO di daerah Cinta Damai untuk minum minuman keras jenis ballo’. Kemudian, sekitar pukul 19.40 WITA setelah selesai minum ballo’, Terdakwa IBNU bersama-sama dengan Saksi AKBAR, Saksi YUSUF, dan FADLI meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Togo, dan dalam perjalanan mereka singgah di bengkel milik Saksi AHMAD yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
  • Bahwa pada saat Terdakwa IBNU dan teman-temannya berada di bengkel tersebut, mereka melihat Saksi SILIANTO sedang berada di bengkel bersama Saksi AHMAD, dan pada saat itu Saksi YUSUF hampir terlibat keributan dengan Saksi SILIANTO. Karena merasa tersinggung, Saksi SILIANTO menelpon Saksi RESKI sambil berkata, “Reski, mauko diborongi anak-anak disini.” Tidak lama kemudian, Saksi RESKI datang ke bengkel bersama anak perempuannya yang masih kecil untuk menambah angin ban motornya. Pada saat Saksi RESKI turun dari motornya, Terdakwa IBNU menghampiri dan menegur dengan mengatakan, “Kenapa ada namaku disebut di Polres Luwu Timur?” yang kemudian dijawab oleh Saksi RESKI, “Bukanka’ anak-anak kecil kau tanya begitu.” Bahwa setelah itu, ketika Saksi RESKI hendak mengambil selang kompresor, Saksi AKBAR menimpali dengan berkata, “Eh, menjawabko ditanyako itu,” yang dijawab oleh Saksi RESKI, “Perbaiki kalau bicara, saya bukan anak-anak yang kau kasi begitu.”
  • Bahwa mendengar ucapan tersebut, Saksi AKBAR langsung menghampiri dan meninju pelipis mata kiri Saksi RESKI satu kali menggunakan tangan kanan. Saksi RESKI melakukan perlawanan, namun kemudian Terdakwa IBNU menarik baju Saksi RESKI sambal meninju punggung Saksi RESKI dan meninju dada Saksi RESKI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Saksi YUSUF dan FADLI juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi RESKI dengan cara meninju bagian belakang tubuh korban secara berulang-ulang.
  • Bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh Saksi AHMAD dan Saksi SILIANTO, dan baru berhenti setelah beberapa warga datang ke lokasi kejadian, sehingga Terdakwa IBNU bersama Saksi AKBAR, Saksi YUSUF, dan FADLI meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa IBNU, Saksi AKBAR dan Saksi YUSUF, Saksi RESKI mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400/7/04/PKM-WSP/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rifky Mappalawa, dokter pada UPTD Puskesmas Wasuponda, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

:

  • R/ Kelopak mata kiri tampak memar kemerahan dengan ukuran 1x1 cm;
  • R/ Pipi Kiri tampak memar kemerahan dengan ukuran 2x2 cm.

Kesimpulan

:

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 2 (dua) buah luka memar kemerahan di region kelopak mata kiri dan pipi kiri dengan masing-masing ukuran 1x1 cm dan 2x2 cm akibat persentuhan benda tumpul.

 

------------Perbuatan Terdakwa IBNU WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa IBNU WAHYU pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani, Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya, pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa IBNU bersama-sama dengan Saksi AKBAR, Saksi YUSUF (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing) dan FADLI pergi ke rumah JULIANTO di daerah Cinta Damai untuk minum minuman keras jenis ballo’. Kemudian, sekitar pukul 19.40 WITA setelah selesai minum ballo’, Terdakwa IBNU bersama-sama dengan Saksi AKBAR, Saksi YUSUF, dan FADLI meninggalkan tempat tersebut menuju ke arah Togo, dan dalam perjalanan mereka singgah di bengkel milik Saksi AHMAD yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda.
  • Bahwa pada saat Terdakwa IBNU dan teman-temannya berada di bengkel tersebut, mereka melihat Saksi SILIANTO sedang berada di bengkel bersama Saksi AHMAD, dan pada saat itu Saksi YUSUF hampir terlibat keributan dengan Saksi SILIANTO. Karena merasa tersinggung, Saksi SILIANTO menelpon Saksi RESKI sambil berkata, “Reski, mauko diborongi anak-anak disini.” Tidak lama kemudian, Saksi RESKI datang ke bengkel bersama anak perempuannya yang masih kecil untuk menambah angin ban motornya. Pada saat Saksi RESKI turun dari motornya, Terdakwa IBNU menghampiri dan menegur dengan mengatakan, “Kenapa ada namaku disebut di Polres Luwu Timur?” yang kemudian dijawab oleh Saksi RESKI, “Bukanka’ anak-anak kecil kau tanya begitu.” Bahwa setelah itu, ketika Saksi RESKI hendak mengambil selang kompresor, Saksi AKBAR menimpali dengan berkata, “Eh, menjawabko ditanyako itu,” yang dijawab oleh Saksi RESKI, “Perbaiki kalau bicara, saya bukan anak-anak yang kau kasi begitu.”
  • Bahwa mendengar ucapan tersebut, Saksi AKBAR langsung menghampiri dan meninju pelipis mata kiri Saksi RESKI satu kali menggunakan tangan kanan. Saksi RESKI melakukan perlawanan, namun kemudian Terdakwa IBNU menarik baju Saksi RESKI sambal meninju punggung Saksi RESKI dan meninju dada Saksi RESKI sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Saksi YUSUF dan FADLI juga ikut melakukan pemukulan terhadap Saksi RESKI dengan cara meninju bagian belakang tubuh korban secara berulang-ulang.
  • Bahwa peristiwa tersebut disaksikan oleh Saksi AHMAD dan Saksi SILIANTO, dan baru berhenti setelah beberapa warga datang ke lokasi kejadian, sehingga Terdakwa IBNU bersama Saksi AKBAR, Saksi YUSUF, dan FADLI meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa IBNU, Saksi AKBAR dan Saksi YUSUF, Saksi RESKI mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400/7/04/PKM-WSP/2025 tanggal 28 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Muhammad Rifky Mappalawa, dokter pada UPTD Puskesmas Wasuponda, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kepala

:

  • R/ Kelopak mata kiri tampak memar kemerahan dengan ukuran 1x1 cm;
  • R/ Pipi Kiri tampak memar kemerahan dengan ukuran 2x2 cm.

Kesimpulan

:

Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat 2 (dua) buah luka memar kemerahan di region kelopak mata kiri dan pipi kiri dengan masing-masing ukuran 1x1 cm dan 2x2 cm akibat persentuhan benda tumpul.

 

------------Perbuatan Terdakwa IBNU WAHYU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya