Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2025/PN Mll 1.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2.Ridwan, S.H., M.H.
MUH. MUSAFIR. R alias MUSAKKIR alias ANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-473/P.4.36.8/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fatimah Ayu Safitri, S.H.
2Ridwan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. MUSAFIR. R alias MUSAKKIR alias ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa MUH. MUSAFIR. R Alias MUSAKKIR Alias ANDI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli  2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat peristirahatan Musafir di Masjid Babul Jannah Tarengge yang beralamat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 terdakwa berangkat seorang diri dari Morowali menuju ke Makassar dengan menggunakan 1 (satu) unit motor MIO M3 milik MASPAN, kemudian sekira pukul 21.00 wita dalam perjalanan Terdakwa kehujanan lalu Terdakwa berteduh dan beristirahat di area Masjid Babul Jannah Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur;
  • Kemudian Terdakwa duduk di teras Masjid dan melihat seorang perempuan yakni Saksi NUR FATIMAH sementara bermain handphone di tempat istirahat Masjid, kemudian sekira pukul 01.30 wita Terdakwa melihat Saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUH. NUR ABDULLAH sedang tertidur dan Terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna Silver yang berada di samping badan sebelah kanan Saksi NUR FATIMAH. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil Handphone  merek REALME warna Silver tersebut dari Saksi NUR FATIMAH dengan cara menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga mengambil tas ransel laptop berwarna hitam merek ACER yang berada di atas kepala Saksi NUR FATIMAH yang berisikan 1 (satu) unit laptop ACER warna Silver, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy warna hitam, 1 (satu) kartu ATM Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara menggunakan kedua tangan kemudian Terdakwa bawa keluar dari area Masjid  lalu Terdakwa pergi meninggalkan Masjid Babul Jannah Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur menggunakan 1 (satu) unit motor MIO M3 milik MASPAN;
  • Selanjutnya Terdakwa  singgah di rumah Saksi RAHUL Bin AWALUDDIN yang merupakan teman Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Liwasarana Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara untuk beristirahat, sampai pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita di rumah kediaman Saksi RAHUL Bin AWALUDDIN Terdakwa ditangkap oleh Saksi HARIANTO alias ANTO selaku petugas kepolisian bersama dengan anggota Kepolisian lainnya;
  • Bahwa terhadap kartu ATM Mandiri milik Saksi NUR FATIMAH yang diambil oleh terdakwa telah digunakan oleh terdakwa sebanyak Rp.2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik oleh terdakwa dengan cara memasukkan PIN yang tertulis di belakang Kartu ATM Mandiri milik Saksi NUR FATIMAH;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUH. NUR ABDULLAH untuk mengambil:
    • 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna Silver
    • 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy warna hitam
    • 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Silver
    • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri warna coklat dengan nomor 6032 9889 5286 5843;
    • 1 (satu) Tas Ransel Laptop warna hitam merek Acer;
    • Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUHU. NUR ABDULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa MUH. MUSAFIR. R Alias MUSAKKIR Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana ---------------------

 

subsidiair

--------- Bahwa Terdakwa MUH. MUSAFIR. R Alias MUSAKKIR Alias ANDI pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli  2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di tempat peristirahatan Musafir di Masjid Babul Jannah Tarengge yang beralamat di Desa Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 01.30 wita di Masjid Babul Jannah Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur,  Terdakwa melihat Saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUH. NUR ABDULLAH sedang tertidur dan terdapat 1 (satu) unit Handphone merek REALME warna Silver yang berada di samping badan sebelah kanan Saksi NUR FATIMAH. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil Handphone  merek REALME warna Silver tersebut dari Saksi NUR FATIMAH tersebut dengan cara menggunakan kedua tangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa juga mengambil tas ransel laptop berwarna hitam merek ACER yang berada di atas kepala Saksi NUR FATIMAH yang berisikan 1 (satu) unit laptop ACER warna Silver, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy warna hitam, 1 (satu) kartu ATM Mandiri, serta uang tunai sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) dengan cara menggunakan kedua tangan kemudian Terdakwa bawa keluar dari area Masjid  lalu Terdakwa pergi meninggalkan Masjid Babul Jannah Tarengge, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur menggunakan 1 (satu) unit motor MIO M3 milik MASPAN;
  • Selanjutnya Terdakwa  singgah di rumah Saksi RAHUL Bin AWALUDDIN yang merupakan teman Terdakwa yang beralamat di Lingkungan Liwasarana Kelurahan Bone Tua Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara untuk beristirahat, sampai pada hari Minggu tanggal 13 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wita di rumah kediaman Saksi RAHUL Bin AWALUDDIN Terdakwa ditangkap oleh Saksi HARIANTO alias ANTO selaku petugas kepolisian bersama dengan anggota Kepolisian lainnya;
  • Bahwa terhadap kartu ATM Mandiri milik Saksi NUR FATIMAH yang diambil oleh terdakwa telah digunakan oleh terdakwa sebanyak Rp.2.300.000, (dua juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditarik oleh terdakwa dengan cara memasukkan PIN yang tertulis di belakang Kartu ATM Mandiri milik Saksi NUR FATIMAH;
  • Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUH. NUR ABDULLAH untuk mengambil:
    • 1 (satu) unit Laptop merek Acer warna Silver
    • 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy warna hitam
    • 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna Silver
    • 1 (satu) lembar kartu ATM Bank Mandiri warna coklat dengan nomor 6032 9889 5286 5843;
    • 1 (satu) Tas Ransel Laptop warna hitam merek Acer;
    • Uang tunai sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi NUR FATIMAH dan Saksi MUH. NUR ABDULLAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.14.000.000, (empat belas juta rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa MUH. MUSAFIR. R Alias MUSAKKIR Alias ANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 362 KUHPidana ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya