| Dakwaan |
PRIMAIR
-------Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF, sejak bulan Agustus sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Poros trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI telah membeli 3 (tiga) gram sabu dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari BAJIGURU (DPO) dengan memesan melalui telefon, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada BAJIGURU' (DPO) ke rekening bank Seabank atas nama SUTRISNO, lalu paket sabu tersebut dikirim dari Kota Makassar oleh BAJIGURU (DPO) melalui mobil Bus Garuda kepada Terdakwa di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat kembali membeli 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari BAJIGURU (DPO) dengan cara yang sama lalu Terdakwa sempat menjual sebanyak 3 (tiga) paket sachet kecil sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per paket;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat membeli lagi kepada BAJIGURU ( DPO ) paket sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan cara yang sama kemudian membagi paket tersebut menjadi 63 (enam puluh tiga) paket sachet kecil, lalu mengkonsumsi 3 (tiga) paket, dan 10 (sepuluh) paket sudah terjual harga perpaket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan sisa 50 (lima puluh) paket yang belum terjual;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di kebun milik warga di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI membagi 7 (tujuh) gram sabu tersebut menjadi 63 (enam puluh tiga) paket sachet kecil dengan tujuan untuk dijual;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar jam 15.30 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP NASRUDDIN, S.H., M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA MUH. ASQAR SADIQ, S.Psi., S.H bersama anggota OPSNAL melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi bahwa dari salah seorang warga yakni terdapat dua orang yang singgah di pinggir Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dengan gelagak yang mencurigakan sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL melakukan penyelidikan dari informasi tersebut sehingga anggota OPSNAL pukul 16.00 WITA langsung mendatangi orang tersebut dan mengaku bernama IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI, lalu kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga dari hasi pemeriksaan ditemukan barang bukti yang berada salam peguasaannya berupa:
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) total Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO V30 warna hitam yang kesemuanya di dapati dalam penguasaannya atau di dalam kantong celana di kuasai oleh Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI, diperoleh dari keuntungan menjual paket sabu dengan tujuan untuk dibagi bersama dengan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF;
- 5 (lima) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.33 (tiga koma tiga tiga) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 45 (empat puluh lima) sachet ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.283 (dua belas koma dua delapan tiga) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 5 (lima) Sashet kosong ukuran besar;
- 1 (satu) Buah tas kecil warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A18 warna hitamyang kesemuanya di dapati dalam penguasaannya atau di dalam kantong celana yang di kuasai Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain bersama dengan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI;
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol DP 5342 VM yang saat penangkapan dikendarai bersama Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI.
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa masih kenal dan mengakui miliknya semua barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI diamankan oleh anggota Polisi pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI telah menjual 13 (tiga belas) paket sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap paketnya kepada orang lain dibantu oleh DEDEN (DPO) yang dimana Terdakwa bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI akan dihubungi via telfon oleh DEDEN (DPO) jika ada yang ingin membeli paket sabu tersebut kemudian menyimpan (menempel) sabu tersebut ditempat yang telah disepakati sehingga Terdakwa tidak mengenal orang yang ingin membeli sabu tersebut;
- Bahwa keuntungan dari penjualan tersebut Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat untuk dibagi bersama dan kemudian sisanya dikonsumsi bersama;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tidak sedang dalam penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4586/NNF/IX/2025/Labfor tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil sebagai berikut:
- 5 (lima) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,333 (tiga koma tiga tiga tiga) gram ditimbang dengan sashetnya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya 2,5015 (dua koma lima nol satu lima) gram;
- 45 (empat puluh lima) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12.283 (dua belas koma dua delapan tiga) gram ditimbang dengan sashetnya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya 3,3464 (tiga koma tiga empat enam empat) gram;
Yang kesemuanya adalah milik Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) botol sampel Urine milik IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF hasil negatif Narkotika;
- 1 (satu) botol sampel Urine milik GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI hasil negatif Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
SUBSIDAIR
-------Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF, pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di di pinggir Jalan Poros Trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari senin tanggal 25 Agustus 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI telah membeli 3 (tiga) gram sabu dengan harga Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dari BAJIGURU (DPO) dengan memesan melalui telefon, kemudian Terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut kepada BAJIGURU' (DPO) ke rekening bank Seabank atas nama SUTRISNO, lalu paket sabu tersebut dikirim dari Kota Makassar oleh BAJIGURU (DPO) melalui mobil Bus Garuda kepada Terdakwa di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat kembali membeli 5 (lima) gram sabu dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dari BAJIGURU (DPO) dengan cara yang sama lalu Terdakwa sempat menjual sebanyak 3 (tiga) paket sachet kecil sabu seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per paket;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat membeli lagi kepada BAJIGURU ( DPO ) paket sabu sebanyak 7 (tujuh) gram dengan harga Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dengan cara yang sama kemudian membagi paket tersebut menjadi 63 (enam puluh tiga) paket sachet kecil, lalu mengkonsumsi 3 (tiga) paket, dan 10 (sepuluh) paket sudah terjual harga perpaket Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan sisa 50 (lima puluh) paket yang belum terjual;
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 13.00 WITA bertempat di kebun milik warga di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI membagi 7 (tujuh) gram sabu tersebut menjadi 63 (enam puluh tiga) paket sachet kecil dengan tujuan untuk dijual;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar jam 15.30 WITA, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang dipimpin oleh KASAT Resnarkoba AKP NASRUDDIN, S.H., M.H dan didampingi oleh KBO Resnarkoba IPDA MUH. ASQAR SADIQ, S.Psi., S.H bersama anggota OPSNAL melaksanakan giat patroli rutin diwilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi bahwa dari salah seorang warga yakni terdapat dua orang yang singgah di pinggir Jl. Poros Trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dengan gelagak yang mencurigakan sehingga dari informasi tersebut anggota OPSNAL melakukan penyelidikan dari informasi tersebut sehingga anggota OPSNAL pukul 16.00 WITA langsung mendatangi orang tersebut dan mengaku bernama IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI, lalu kemudian dilakukan pemeriksaan sehingga dari hasi pemeriksaan ditemukan barang bukti yang berada salam peguasaannya berupa:
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) total Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) buah Handphone Android merek VIVO V30 warna hitam yang kesemuanya di dapati dalam penguasaannya atau di dalam kantong celana di kuasai oleh Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI, diperoleh dari keuntungan menjual paket sabu dengan tujuan untuk dibagi bersama dengan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF;
- 5 (lima) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.33 (tiga koma tiga tiga) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 45 (empat puluh lima) sachet ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12.283 (dua belas koma dua delapan tiga) gram yang di timbang dengan sashetnya;
- 5 (lima) Sashet kosong ukuran besar;
- 1 (satu) Buah tas kecil warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO A18 warna hitamyang kesemuanya di dapati dalam penguasaannya atau di dalam kantong celana yang di kuasai Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dengan tujuan untuk dijual kepada orang lain bersama dengan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI;
1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT warna hitam dengan Nopol DP 5342 VM yang saat penangkapan dikendarai bersama Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI.
- Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa masih kenal dan mengakui miliknya semua barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa dan Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI diamankan oleh anggota Polisi pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di Jl. Trans Sulawesi Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI telah menjual 13 (tiga belas) paket sabu tersebut dengan harga Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap paketnya kepada orang lain dibantu oleh DEDEN (DPO) yang dimana Terdakwa bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI akan dihubungi via telfon oleh DEDEN (DPO) jika ada yang ingin membeli paket sabu tersebut kemudian menyimpan (menempel) sabu tersebut ditempat yang telah disepakati sehingga Terdakwa tidak mengenal orang yang ingin membeli sabu tersebut;
- Bahwa keuntungan dari penjualan tersebut Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF bersama Saksi GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI sepakat untuk dibagi bersama dan kemudian sisanya dikonsumsi bersama;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tidak sedang dalam penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris No. LAB: 4586/NNF/IX/2025/Labfor tanggal 03 Oktober 2025 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan hasil sebagai berikut:
- 5 (lima) sashet plastik bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,333 (tiga koma tiga tiga tiga) gram ditimbang dengan sashetnya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya 2,5015 (dua koma lima nol satu lima) gram;
- 45 (empat puluh lima) sashet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 12.283 (dua belas koma dua delapan tiga) gram ditimbang dengan sashetnya dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berat netto seluruhnya 3,3464 (tiga koma tiga empat enam empat) gram;
Yang kesemuanya adalah milik Terdakwa IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 1 (satu) botol sampel Urine milik IKSAN Alias ICCANG Bin ARIF hasil negatif Narkotika;
- 1 (satu) botol sampel Urine milik GUNAWAN PRASETYO Alias GUGUN Bin SYAWAL RIADI hasil negatif Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa IKSAN Alias ICCANG BIN ARIF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------- |