| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada para Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah dan Ibu dalam Akte Kelahiran Pemohon yang sebelumnya anak yang bernama ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak ke Lima Laki-Laki dari Ayah JONI DAEN Dan Ibu AGUSTINA di Ubah atau di ganti menjadi ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak Pertama Laki-Laki dari Ayah YOHAN ALDI PRATOMO Dan Ibu NUSPA MANNUNG;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur agar supaya dalam Akta Kelahiran anak bernama ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak ke Lima Laki-Laki dari Ayah JONI DAEN Dan Ibu AGUSTINA di Ubah atau di ganti menjadi ANUGRAH FALMA BARRI’ Akte Kelahiran Nomor 7324-LT- 25012018-0024, Lahir Tanggal 09 April 2017 anak Pertama Laki-Laki dari Ayah YOHAN ALDI PRATOMO Dan Ibu NUSPA MANNUNG;
- Menetapkan biaya perkara ini menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|