Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.FIRLI MEIRINDA, S.H.
NURHAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1246/P.4.36.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2FIRLI MEIRINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURHAYATI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------Bahwa Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SANIRU pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur mendatangi sebuah warung yang beralamat di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap NURHAYATI alias NUR binti SANIRU di dalam kamar miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) saset ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
  • 4 (empat) saset kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) saset kosong ukuran besar;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih; dan
  • 1 (satu) unit handphone Android merek REALME warna biru.
  • Bahwa 10 (sepuluh) saset ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di balik gorden jendela kamar. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penimbangan. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Malili, berat bruto 10 (sepuluh) saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut diketahui seberat 1,83 (satu koma delapan tiga) gram beserta pembungkusnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa NURHAYATI alias NUR binti SANIRU, narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai barang yang berada dalam penguasaannya. Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di warung miliknya di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, telah diterima 10 (sepuluh) saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari seorang sopir truk ekspedisi yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
  • Bahwa penyerahan sabu tersebut dilakukan sebagai barang jaminan, karena sopir truk ekspedisi tersebut mengambil 2 (dua) jerigen solar di warung Terdakwa serta meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan. Penyerahan sabu tersebut terjadi setelah Terdakwa diyakinkan oleh karyawan warungnya bernama DINI, yang mengenal sopir tersebut dan menyampaikan bahwa sabu tersebut akan ditebus kembali setelah sopir tersebut selesai mengantar muatan.
  • Bahwa pada saat diserahkan kepada Terdakwa, sabu tersebut telah dikemas dalam 10 (sepuluh) saset kecil dan dibungkus menggunakan tisu warna putih, kemudian oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar miliknya karena Terdakwa merasa takut jika diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, karyawan Terdakwa bernama DINI sempat meminta kepada Terdakwa untuk membeli sebagian sabu tersebut, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Terdakwa dan disarankan agar menghubungi pemilik sabu tersebut apabila ingin membelinya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur datang dan melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas di dalam kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga Terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.

 

----Perbuatan Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SANIRU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SANIRU pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih Bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WITA anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur mendatangi sebuah warung yang beralamat di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap NURHAYATI alias NUR binti SANIRU di dalam kamar miliknya. Pada saat dilakukan pemeriksaan, telah ditemukan dan diamankan barang bukti berupa:
  • 10 (sepuluh) saset ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu;
  • 4 (empat) saset kosong ukuran kecil;
  • 1 (satu) saset kosong ukuran besar;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih; dan
  • 1 (satu) unit handphone Android merek REALME warna biru.
  • Bahwa 10 (sepuluh) saset ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam kamar Terdakwa tepatnya di balik gorden jendela kamar. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan penimbangan. Berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan di Kantor Pegadaian Cabang Malili, berat bruto 10 (sepuluh) saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu tersebut diketahui seberat 1,83 (satu koma delapan tiga) gram beserta pembungkusnya.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa NURHAYATI alias NUR binti SANIRU, narkotika jenis sabu tersebut diakui sebagai barang yang berada dalam penguasaannya. Terdakwa menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di warung miliknya di Dusun Sampuraga, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, telah diterima 10 (sepuluh) saset yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dari seorang sopir truk ekspedisi yang tidak dikenal oleh Terdakwa.
  • Bahwa penyerahan sabu tersebut dilakukan sebagai barang jaminan, karena sopir truk ekspedisi tersebut mengambil 2 (dua) jerigen solar di warung Terdakwa serta meminjam uang kepada Terdakwa sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk biaya perjalanan. Penyerahan sabu tersebut terjadi setelah Terdakwa diyakinkan oleh karyawan warungnya bernama DINI, yang mengenal sopir tersebut dan menyampaikan bahwa sabu tersebut akan ditebus kembali setelah sopir tersebut selesai mengantar muatan.
  • Bahwa pada saat diserahkan kepada Terdakwa, sabu tersebut telah dikemas dalam 10 (sepuluh) saset kecil dan dibungkus menggunakan tisu warna putih, kemudian oleh Terdakwa disimpan di dalam kamar miliknya karena Terdakwa merasa takut jika diketahui oleh orang lain.
  • Bahwa sekitar pukul 17.30 WITA, karyawan Terdakwa bernama DINI sempat meminta kepada Terdakwa untuk membeli sebagian sabu tersebut, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Terdakwa dan disarankan agar menghubungi pemilik sabu tersebut apabila ingin membelinya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 19.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur datang dan melakukan pemeriksaan di rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas di dalam kamar Terdakwa, sehingga Terdakwa beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa NURHAYATI Alias NUR Binti SANIRU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya