| Tanggal Pendaftaran | 
				Kamis, 27 Sep. 2018 | 
			
			
				| Klasifikasi Perkara | 
				Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
			
				| Nomor Perkara | 
				4/Pid.Pra/2018/PN Mll | 
			
			
				| Tanggal Surat  | 
				Kamis, 27 Sep. 2018 | 
			
						
				| Nomor Surat  | 
				4 | 
			
			
			
						
				| Pemohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | IRFAN, S.Kom, S.TIF |  
  	
				 | 
			
						
				| Termohon | 
				
					| No | Nama |  | 1 | Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur |  
  	
				 | 
			
						
				| Kuasa Hukum Termohon | 
				
						
				 | 
			
						
				| Petitum Permohonan | 
				
 - Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;
 
 -  Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan PerundangUndangan;
 
 -  Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Resort Luwu Timur Satuan Reserse Narkoba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
 
 - Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON;
 
 - Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
 -  Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
 - Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 
  | 
			
			
				| Pihak Dipublikasikan | 
				Ya |