| Dakwaan |
PRIMAIR
-----Bahwa Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka terhadap Saksi Korban MUH. FAHRAN Alias ETUS” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa awal kejadian pada Senin, tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di Anjungan Malili, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN bersama dengan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL, Saksi Anak FACRIANSYAH, ARIF (DPO), SAKRAM (DPO), Saudara APPING dan Saudara FAUZAN minum minuman keras jenis Cap Tikus (CT) dan berencana setelah minum akan menonton Konser Wali di Lapangan Dinas Pendidikan, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
- Sekira pukul 21.30 Wita Terdakwa NABIL berangkat berboncengan bersama dengan Saudara APPING dan Saudarara ARYA serta di ikuti oleh beberapa teman-teman yang lain yang diperkirakan ada 15 Motor menuju lapangan Lapangan Dinas Pendidikan, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur yang kemudian disusul oleh Terdakwa RIZKY untuk menonton konser wali, namun setelah sampai ternyata Konser sudah selesai dan penonton sudah membubarkan diri, Kemudian Terdakwa NABIL, Terdakwa RIZKY bersama dengan rombongan menuju ke Trans Lorong 7 Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kebupaten Luwu Timur untuk mencari siapa sebelumnya yang telah memukul FIKRAM Alias PIKKI (DPO) dan terjadilah keributan di tempat tersebut;
- Kemudian sekira pukul 00.30 wita, Saksi Anak FACRIANSYAH yang saat itu juga mengikuti Rombongan dari Terdakwa NABIL dan Terdakwa RIZKI melewati jalan homebase dengan berboncengan dengan Saudara TAMSIL dan pada saat di pertigaan Jalan Lingkar, Saksi Anak FACHRIANSYAH yang dibonceng oleh Saudara TAMSIL memisahkan diri dari rombongan Terdakwa NABIL dan Terdakwa RIZKI sedangkan rombongan lain memisahkan diri menuju arah Polres Baru. Namun pada saat di Depan Kantor Bupati, Saksi Anak FACHRIANSYAH berpapasan dengan Saksi Korban MUH. FAHRAN Alias ETUS yang berboncengan dengan Saksi ADIT Bin JALIL dan langsung mengejar Saksi Anak FACHRIANYSAH.
- Lalu pada saat Saksi Anak FACHRIANSYAH sudah berada di Depan Kantor Dinas Kesehatan Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Saksi FACHRIANSYA bertemu kembali dengan rombongan Terdakwa NABIL dan berteriak dengan mengatakan “saya dikejar oleh anak patande”. Dikarenakan Saksi Korban FAHRAN kaget melihat rombongan dari Terdakwa NABIL yang banyak, maka Saksi Korban FAHRAN memutar balikkan motornya, namun karena panik ban depan motor milik Saksi Korban FAHRAN masuk kedalam selokan,
- Pada saat Saksi Korban FAHRAN berusaha untuk menaikkan motornya yang terjebak di dalam selokan, MUH. FIKRAM Alias PIKKI (DPO) mendatangi dan menarik Korban FAHRAN yang pada saat itu korban FAHRAN melawan sehingga terjadi perkelahian, lalu datang SAKRAM (DPO) memukul Korban FAHRAN menggunakan batu yang mengenai pelipis sebelah kiri dari KORBAN FAHRAN, pada saat KORBAN FAHRAN berusaha untuk melarikan di karenakan penglihatannya terasa gelap dan oleng Korban FAHRAN terjatuh kedalam selokan;
- Pada saat Korban FARHAN terjatuh dalam got lalu ARIF (DPO) menarik Korban FAHRAN ke aspal kemudian Terdakwa NABIL membawa parang dan membacok kepala belakang Korban FARHAN, lalu Terdakwa RIZKY dan SAKRAM (DPO)datang menarik Korban FARHAN dari selokan keatas dan menyeratnya ke aspal. Lalu Terdakwa RIZKY memukul beberapa kali pada bagian wajah dan badan Korban FARHAN;
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE, mengakibatkan Saksi Korban FAHRAN Alias ETUS mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/218/PKM.Malili tanggal 18 Mei 2025 hasil pemeriksaan korban atas nama MUH.FAHRAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURUL ASMI SYAIFUL, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Malili, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
:
|
- Luka robek ukuran ±3cm x 1cm
- Luka memar di dahi kiri ukuran ±2.5cm dan 2cm x 1,5 cm
|
|
Mata/Kelopak Mata
|
:
|
- Luka robek di ujung kelopak mata kiri atas ukuran ± 0.5cm x 0.2 cm
- Luka lecet di alis kanan ukuran ±1.5 cm x 1cm
- Luka memar berwarna kemerahan pada kelopak mata kana atas ukuran ±3.5cm x 1cm
- Luka memar berwarna kehijauan pada kelopak mata kiri ata ukuran ±3.5cm x 1cm
- Luka memar berwarna kemerahan pada kelopak mata kiri bawah ukuran ±1cm x 1cm
|
|
Pipi
|
:
|
Luka memar pada pipi kanan ukuran ±3cm x 1.5cm
|
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Luka lecet pada lengan kiri atas ukuran ±6.5cm x 4cm dan 3cm x 1.5 cm
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan luka robek, luka lecet dan luka memar pada daerah kepala, wajah dan lengan akibat persentuhan benda tumpul.
|
----Perbuatan Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Depan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan terhadap Saksi Korban FAHRAN Alias ETUS dengan cara menampar wajah, memukul dan menarik rambut Saksi Korban FAHRAN Alias ETUS yang mengakibatkan luka” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Pada saat Saksi Anak FACHRIANSYAH sudah berada di Depan Kantor Dinas Kesehatan Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Saksi FACHRIANSYA bertemu kembali dengan rombongan Terdakwa NABIL dan berteriak dengan mengatakan “saya dikejar oleh anak patande”. Dikarenakan Korban FAHRAN kaget melihat rombongan dari Terdakwa NABIL yang banyak, maka Korban FAHRAN memutar balikkan motornya, namun karena panik ban depan motor milik Korban FAHRAN masuk kedalam selokan,
- Pada saat Korban FAHRAN berusaha untuk menaikkan motornya yang terjebak di dalam selokan, MUH. FIKRAM Alias PIKKI (DPO) mendatangi dan menarik Korban FAHRAN yang pada saat itu korban FAHRAN melawan sehingga terjadi perkelahian, lalu datang SAKRAM (DPO) memukul Korban FAHRAN menggunakan batu yang mengenai pelipis sebelah kiri dari KORBAN FAHRAN, pada saat KORBAN FAHRAN berusaha untuk melarikan di karenakan penglihatannya terasa gelap dan oleng Korban FAHRAN terjatuh kedalam selokan;
- Pada saat Korban FARHAN terjatuh dalam got, Terdakwa NABIL membawa parang dan membacok kepala belakang Korban FARHAN, lalu Terdakwa RIZKY dan SAKRAM (DPO) datang menarik Korban FARHAN dari selokan keatas dan menyeratnya ke aspal. Lalu Terdakwa RIZKY memukul beberapa kali pada bagian wajah dan badan Korban FARHAN setelah itu datang ARIF (DPO) menendang Korban FARHAN dari arah belakang dan beberapa orang yang tidak diketahui identitasnya mendatangi dan mengeroyok Korban FARHAN.;
- Setelah itu, Korban FARHAN lari menuju taman sayang dan bersembunyi di WC Taman Sayang, tidak lama setelah itu Saksi ADIT bin JALIL menemukan FARHAN dan langsung menuju polres untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE, mengakibatkan Saksi Korban FAHRAN Alias ETUS mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/218/PKM.Malili tanggal 18 Mei 2025 hasil pemeriksaan korban atas nama MUH.FAHRAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURUL ASMI SYAIFUL, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Malili, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
|
Kepala
|
:
|
- Luka robek ukuran ±3cm x 1cm
- Luka memar di dahi kiri ukuran ±2.5cm dan 2cm x 1,5 cm
|
|
Mata/Kelopak Mata
|
:
|
- Luka robek di ujung kelopak mata kiri atas ukuran ± 0.5cm x 0.2 cm
- Luka lecet di alis kanan ukuran ±1.5 cm x 1cm
- Luka memar berwarna kemerahan pada kelopak mata kana atas ukuran ±3.5cm x 1cm
- Luka memar berwarna kehijauan pada kelopak mata kiri ata ukuran ±3.5cm x 1cm
- Luka memar berwarna kemerahan pada kelopak mata kiri bawah ukuran ±1cm x 1cm
|
|
Pipi
|
:
|
Luka memar pada pipi kanan ukuran ±3cm x 1.5cm
|
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
Luka lecet pada lengan kiri atas ukuran ±6.5cm x 4cm dan 3cm x 1.5 cm
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan luka robek, luka lecet dan luka memar pada daerah kepala, wajah dan lengan akibat persentuhan benda tumpul.
|
----Perbuatan Terdakwa NABIL NUZUL RAMADHAN A. Alias KAKA dan Terdakwa MUH. RIZKY FIRAZUL A. Alias ADE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------- |