| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Terdakwa menghubungi LANDING alias DAENG (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dan memberitahukan bahwa Terdakwa hendak ke Luwu Timur. Kemudian LANDING alias DAENG memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dan Terdakwa menyanggupi untuk membawa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari Pinrang ke Luwu Timur;
- Bahwa Terdakwa kemudian menuju ke Kabupaten Luwu Timur dengan mengendarai Bus. Pada tanggal 30 Januari 2026, Terdakwa sampai di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan singgah di rumah keluarganya;
- Bahwa pada tanggal 01 Februari 2026, Terdakwa menghubungi LANDING alias DAENG dan meminta LANDING alias DAENG untuk mengambil pesanan Narkotika Jenis Sabunya, Namun LANDING alias DAENG mengatakan pesanan Narkotika Jenis Sabu tersebut akan diambil oleh anggotanya yang bernama INDRA BIN WAYAN SUARDI Bin WAYAN SUARDI (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sehingga Terdakwa mengatakan agar LANDING alias DAENG menghubungi Terdakwa apabila INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI sudah berada di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
- Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa dihubungi oleh LANDING alias DAENG yang mengatakan INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI sudah sampai di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur sehingga Terdakwa langsung menuju Lokasi tersebut. Sesampainya di Jembatan Cerekang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa bertemu dengan INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan menyerahkan 5 (lima) sachet plastic ukuran kecil berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) sachet plastic ukuran sedang yang berisikan Narkotika Jenis Sabu. Setelah itu Terdakwa pulang ke rumah orang tuanya;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 anggota OPSNAL yakni Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL sedang melakukan giat patroli rutin di Wilayah Luwu Timur dan menerima informasi ada gerak gerik yang mencurigakan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan penangkapan terhadap INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan LANDING alias DAENG kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan alat bukti berupa :
- 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal 0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga) gram.
- 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto Awal 0.1327 (nol koma satu tiga dua tujuh) gram dan Neotto Akhir 0,0823 (nol koma delapan dua tiga) gram.
- 2 (dua) sashet kosong ukuran sedang
- 1 (satu) sashet kosong ukuran besar
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 4 (empat) Ball sashet kosong
- 1 (satu) buah alat hisap/Bong masih terpasang dua pipet plastic
- 1 (satu) batang pireks terbuat dari kaca
- 2 (dua) batang sendok sabu terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) batang sumbu sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah kotak bekas tempat headset warna hitam
- 1 (satu) buah kotak celengan warna Pink
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan IMEI1 861751066856630 dan IMEI 2 861751066856622
- 1 (satu) buah handphone andoid merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 861109060189252 dan IMEI 2 861109060189245
- 1 (satu) Handphone android merek INFINIX warna pink nomor IME1 357918724922648
IME2 357918724922655
- Uang tunai Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan LANDING, dilakukan pengembangan yakni INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan LANDING memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa RUSDAN alias USTADZ sehingga Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) Handphone android merek INFINIX warna PINK imei1 357918724922648 imei2 357918724922655
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal 0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga) gram dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
- 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram yang di timbang dengan sashetnya dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI dengan nomor barang bukti 2125/2026/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF dan 2122/2026/NNF tersebut keseluruhan Positif mengandung Metamfetamina dan Barang Bukti yang diberi nomor 2125/2026/NNF Negatif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
------------Perbuatan Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat di Desa Manurung Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I Bukan Tanaman.”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 anggota OPSNAL yakni Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL sedang melakukan giat patroli rutin di dan menerima informasi gerak gerik yang mencurigakan di salah satu rumah yang beralamat di Desa Asuli, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi HENDRA dan Saksi HAERUL melakukan penangkapan terhadap INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI kemudian dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan alat bukti berupa :
- 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.51 (nol koma lima satu) gram yang di timbang dengan sashetnya
- 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram yang di timbang dengan sashetnya
- 2 (dua) sashet kosong ukuran sedang
- 1 (satu) sashet kosong ukuran besar
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 4 (empat) Ball sashet kosong
- 1 (satu) buah alat hisap/Bong masih terpasang dua pipet plastic
- 1 (satu) batang pireks terbuat dari kaca
- 2 (dua) batang sendok sabu terbuat dari pipet plastic
- 1 (satu) batang sumbu sabu
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) buah kotak bekas tempat headset warna hitam
- 1 (satu) buah kotak celengan warna Pink
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna hitam dengan IMEI1 861751066856630 dan IMEI 2 861751066856622
- 1 (satu) buah handphone andoid merk OPPO warna hitam dengan IMEI 1 861109060189252 dan IMEI 2 861109060189245
- 1 (satu) Handphone android merek INFINIX warna pink nomor IME1 357918724922648
IME2 357918724922655
- Uang tunai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan LANDING, dilakukan pengembangan yakni INDRA ALIAS INDRA BIN WAYAN SUARDI dan LANDING memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa RUSDAN alias USTADZ sehingga Saksi HAERUL dan Saksi HENDRA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) Handphone android merek INFINIX warna PINK imei1 357918724922648 imei2 357918724922655
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik Nomor Lab: 0620/NNF/II/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang diperiksa oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S. Si selaku pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
- 4 (empat) saset ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat Netto awal 0.1988 (nol koma satu sembilan delapan delapan) gram dan Netto Akhir 0,1283 (nol koma satu dua delapan tiga) gram dengan nomor barang bukti 2121/2026/NNF;
- 1 (satu) saset ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.19 (nol koma satu sembilan) gram yang di timbang dengan sashetnya dengan nomor barang bukti 2122/2026/NNF;
- 1 botol bekas plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI dengan nomor barang bukti 2125/2026/NNF;
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa terhadap nomor barang bukti 2121/2026/NNF dan 2122/2026/NNF tersebut keseluruhan Positif Mengandung Metamfetamina dan Barang Bukti yang diberi nomor 2125/2026/NNF Negatif Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Dimana perbuatan tersebut tidak ada kaitannya dengan kepentingan pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan reagensia diagnostic, serta reagensia laboratorium yang mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat sehingga terdakwa bukan termasuk pihak yang diperbolehkan secara hukum untuk menyalurkan Narkotika Golongan I.
---------------- Perbuatan Terdakwa RUSDAN Alias USTADZ Bin LAODI Sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------- |