Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 10 Feb. 2017 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G.S/2017/PN Mll |
Tanggal Surat |
Jumat, 10 Feb. 2017 |
Nomor Surat |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | YOHANIS ANDE PATOLA |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
54.900.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat yang tidak memberi nafkah tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum tergugat oleh karena itu, untuk membayar kepada penggugat yang juga mewakili kepentingan anaknya yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp. 54.900.000.- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |