| Dakwaan |
------Bahwa Terdakwa MASRAH Alias IBU ZHAFA pada hari Jumat, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2024 di depan rumah Terdakwa MASRAH Alias IBU ZHAFA yang beralamat di Jl. Setiakawan, Dusun Saluborro, Kec. Wotu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” kepada Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE menggunakan sebuah balok kayu yang menyebabkan luka lebam dibagian paha sebelah kanan dengan panjang sepuluh centimeter yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------
-
-
- Berawal pada hari Jumat, 13 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, di depan rumah Terdakwa MASRAH Alias IBU ZHAFA yang beralamat di Jl. Setiakawan, Dusun Saluborro, Kec. Wotu saat Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE sedang bernyanyi di dalam kamarnya, yang kemudian direspons oleh Terdakwa dengan suara ejekan seperti orang muntah. Merasa keberatan, Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE membuka jendela dan berteriak, "Buka dulu jendela mu!" namun Terdakwa menolak sambil membalas, "Mau menyanyi tapi mau semua orang muntah dengar ih!";
- Kemudian Terdakwa dan Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE saling cekcok adu mulut melontarkan kalimat yang saling menghina;
- Kemudian Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE yang merasa tidak terima dengan situasi tersebut keluar menuju jalan di depan rumah Terdakwa dan menantang, "Sini ko dulu, saya tanya ko.", Terdakwa yang tersulut emosinya kemudian mengambil sebatang kayu jenis balok pengganjal baki ikan dan menghampiri Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE yang berada di depan rumah Terdakwa.
- Saat Terdakwa sudah membawa kayu dan berhadapan dengan Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE yang mencondongkan badannya dan menantang Terdakwa untuk memukul dengan berkata, "Pukul mi!" Terdakwa pun menjawab, "Saya pukul betul ko itu!" hingga akhirnya Terdakwa memukulkan balok kayu tersebut ke arah paha kanan Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE sebanyak beberapa kali menggunakan tangan kanan Terdakwa;
- Bahwa kemudian Saksi YUNUS Alias BAPAK RAFA datang melerai dan membawa Saksi NURJAYA Alias MAMA ECCE meninggalkan lokasi kejadian;
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Wotu Nomor: 06/PKM-WT/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024 ditemukan luka lebam dibagian paha sebelah kanan dengan panjang 10 (sepuluh) cm yang diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------- |