Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Mll 1.SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
2.RISKA SAFITRI, S.H.
1.ANDIKA Alias KODO
2.RAIS PUJI Alias PELES
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1548/P.4.36.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
2RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA Alias KODO[Penahanan]
2RAIS PUJI Alias PELES[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA Alias KODO dan Terdakwa II RAIS PUJIAN Alias PELES pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu Pondok Kebun yang beralamat di Desa Loeha Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutuyang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, ANDIKA alias KODO (selanjutnya disebut Terdakwa I) mengajak RAIS PUJI PELES (selanjutnya disebut Terdakwa II) untuk mengambil handphone milik para korban yakni milik Saksi Satria Ardi Sang, Saksi Asriani Alias Ani, Saksi Ruslan Alias Cullang, dan Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota yang berada di pondok kebun. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa II masih memiliki pekerjaan dengan atasannya, sehingga keduanya menunda perbuatan tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, para korban sebelum berangkat ke kebun milik Pak Tiara terlebih dahulu berkumpul di teras salah satu Pondok Kebun yang beralamat di Desa Loeha Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, yang juga merupakan tempat tinggal para Terdakwa dan pekerja kebun lainnya, untuk mengisi daya (charge) handphone masing-masing. Setelah itu Saksi Satria Ardi Sang, Saksi Asriani Alias Ani, Saksi Ruslan Alias Cullang, Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota dan Saksi Ramalan Alias Mama Rahmi meninggalkan pondok menuju ke kebun merica. Selanjutnya pada saat pondok dalam keadaan kosong Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke pondok dan mengambil ke 5 (lima) unit Handphone milik para Korban yang disimpan di teras pondok.  Selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kamar Saksi Diman untuk mengambil kunci kontak sepeda motor milik Saksi Diman yang terparkir di dekat pondok, kemudian pergi meninggalkan pondok tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi Diman menuju ke Dermaga Beau Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dengan posisi Terdakwa II sebagai pengendara sedang Terdakwa I sebagai penumpang, Dalam perjalanan menuju Dermaga Beau, sekitar ±200 meter sebelum dermaga, para Terdakwa menghentikan kendaraan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di area persawahan milik warga, kemudian berjalan kaki menuju dermaga. selanjutnya para Terdakwa menyeberang dari Dermaga Beau menuju Dermaga Timampu menggunakan kapal KM. Pangkilan, lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I di Kota Palopo dengan menggunakan mobil angkutan umum.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 2 (dua) unit handphone, yaitu Oppo A5i warna ungu dan Oppo A3s warna biru ke Kota Makassar untuk dijual. Penjualan dilakukan dengan cara Terdakwa I memposting di grup jual beli Hp Bekas Makassar melalui akun Facebook Aldi Prawira, selanjutnya calon pembeli merespon unggahan Terdakwa I kemudian lanjut berkomunikasi melalui WhatsApp milik Saksi Bunga Wati, kemudian Terdakwa I dan pembeli janjian bertemu di depan Mesjid 99 Kubah Pantai Losari dan menjual kedua handphone tersebut masing-masing seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa I kembali ke Kota Palopo dan keesokan harinya para Terdakwa menjual 3 (tiga) unit handphone lainnya, yaitu Oppo A15 warna abu-abu, Samsung Galaxy A14 warna hitam, dan Redmi A2 warna hitam kepada Saksi Syahrul, Lel. Akram, dan Lel. Ayyar dengan pembayaran tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan secara bersama-sama oleh para Terdakwa.
  • Bahwa adapun harga dari penjualan ke lima Handphone tersebut sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna Abu-Abu dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), milik Saksi Satria Ardi Sang;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5i warna ungu Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), milik Saksi Satria Ardi Sang;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). milik Saksi Ruslan alias Cullang;
  • 1 (satu) unit Handphone Redmi A2 warna hitam Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), milik Saksi Asriani Alias Ani;
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo A3s warna biru Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), milik Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, para korban mengalami kerugian masing-masing:
  • Saksi Satria Ardi Sang Alias Bapak Rahmi, sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  • Saksi Asriani Alias Ani, sekitar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi Ruslan Alias Cullang, sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota, sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I ANDIKA Alias KODO dan Terdakwa II RAIS PUJIAN Alias PELES  sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa I ANDIKA Alias KODO dan Terdakwa II RAIS PUJIAN Alias PELES pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di salah satu Pondok Kebun yang beralamat di Desa Loeha Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Turut serta mengambil suatu barang yang sebagian atau keseluruhan milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, ANDIKA alias KODO (selanjutnya disebut Terdakwa I) mengajak RAIS PUJI PELES (selanjutnya disebut Terdakwa II) untuk mengambil handphone milik para korban yang berada di pondok kebun. Namun rencana tersebut tidak terlaksana karena Terdakwa II masih memiliki pekerjaan dengan atasannya, sehingga keduanya menunda perbuatan tersebut.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, para korban sebelum berangkat ke kebun milik Pak Tiara terlebih dahulu berkumpul di teras salah satu Pondok Kebun yang beralamat di Desa Loeha Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, yang juga merupakan tempat tinggal para Terdakwa dan pekerja kebun lainnya, untuk mengisi daya (charge) handphone masing-masing. Setelah itu para Korban meninggalkan pondok menuju ke kebun merica. Selanjutnya pada saat pondok dalam keadaan kosong Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali ke pondok dan mengambil ke 5 (lima) unit Handphone milik para Korban yang disimpan di teras pondok.  Selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam kamar Saksi Diman untuk mengambil kunci kontak sepeda motor milik Saksi Diman yang terparkir di dekat pondok, kemudian pergi meninggalkan pondok tersebut menggunakan sepeda motor milik Saksi Diman menuju ke Dermaga Beau Desa Tokalimbo Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur dengan posisi Terdakwa II sebagai pengendara sedang Terdakwa I sebagai penumpang, Dalam perjalanan menuju Dermaga Beau, sekitar ±200 meter sebelum dermaga, para Terdakwa menghentikan kendaraan dan menyembunyikan sepeda motor tersebut di area persawahan milik warga, kemudian berjalan kaki menuju dermaga. selanjutnya para Terdakwa menyeberang dari Dermaga Beau menuju Dermaga Timampu menggunakan kapal KM. Pangkilan, lalu melanjutkan perjalanan menuju rumah Terdakwa I di Kota Palopo dengan menggunakan mobil angkutan umum.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I membawa 2 (dua) unit handphone, yaitu Oppo A5i warna ungu dan Oppo A3s warna biru ke Kota Makassar untuk dijual. Penjualan dilakukan dengan cara Terdakwa I memposting di grup jual beli Hp Bekas Makassar melalui akun Facebook Aldi Prawira, selanjutnya calon pembeli merespon unggahan Terdakwa I kemudian lanjut berkomunikasi melalui WhatsApp milik Saksi Bunga Wati, kemudian Terdakwa I dan pembeli janjian bertemu di depan Mesjid 99 Kubah Pantai Losari dan menjual kedua handphone tersebut masing-masing seharga Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa kembali ke Kota Palopo dan keesokan harinya para Terdakwa menjual 3 (tiga) unit handphone lainnya, yaitu Oppo A15 warna abu-abu, Samsung Galaxy A14 warna hitam, dan Redmi A2 warna hitam kepada Saksi Syahrul, Lel. Akram, dan Lel. Ayyar dengan pembayaran tunai. Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan secara bersama-sama oleh para Terdakwa.
  • Bahwa adapun harga dari penjualan ke lima Handphone tersebut sebagai berikut :
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna Abu-Abu dengan harga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), milik Saksi Satria Ardi Sang;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5i warna ungu Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), milik Saksi Satria Ardi Sang;
  • 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A14 warna hitam Rp. 350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah). milik Saksi Ruslan alias Cullang;
  • 1 (satu) unit Handphone Redmi A2 warna hitam Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), milik Saksi Asriani Alias Ani;
  • 1 (satu) unit Handphone Oppo A3s warna biru Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah), milik Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, para korban mengalami kerugian masing-masing:
  • Saksi Satria Ardi Sang Alias Bapak Rahmi, sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah);
  • Saksi Asriani Alias Ani, sekitar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah);
  • Saksi Ruslan Alias Cullang, sekitar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah);
  • Saksi Bunga Wati Alias Mamanya Bota, sekitar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa I ANDIKA Alias KODO dan Terdakwa II RAIS PUJIAN Alias PELES sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -

Pihak Dipublikasikan Ya