| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2022, Terdakwa sering memesan obat-obatan dari DANDI yang beralamat di Sorowako sehingga pada bulan Desember 2022 DANDI memberikan nomor handphone ANDRI yang beralamat di Jakarta kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan nomor ANDRI Terdakwa langsung mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada ANDRI bahwa ingin memesan obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidyl) dan obat-obatan jenis Tramadol HCI dari ANDRI.
- Bahwa adapun pembelian pertama, kedua dan terakhir Terdakwa yaitu:
- Bahwa pada pembelian pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2022, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dibayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama ANDRI dengan nomor rekening 708101009811508;
- Bahwa pada pembelian kedua dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dipesan Terdakwa sebanyak 5 (lima) papan dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan Rp. 3.620.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian ditransfer oleh Terdakwa kepada ANDRI dengan nomor rekening BRI 708101009811508;
- Bahwa pada pembelian terakhir pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dipesan Terdakwa sebanyak 5 (lima) papan dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan Rp. 2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan keseluruhan uang tersebut Terdakwa transfer ke rekening BRI atas nama ANDRI dengan nomor rekening 708101009811508 setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayaran dan ANDRI mengatkan "tunggu saja info selanjutnya".
-
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari ANDRI yang berisikan foto resi pengiriman pada kantor expedisi SICEPAT EXPRES dengan nama penerima APRIN (nama samaran) pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025, Terdakwa melacak paket dan ternyata paket telah tiba di kantor SICEPAT EXPRES yang berada di Desa Wawondula, sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa ke kantor SICEPAT EXPRES dan mengambil paket tersebut dan selanjutnya kembali kerumah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab: 5016/NOF/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 5 (lima) butir pil logo “Y” warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1040 gram yang diberi nomor barang bukti 11804/2025/NOF.
- 5 (lima) butir pil logo “TMD” warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2125 gram yang diberi nomor barang bukti 11805/2025/NOF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11804/2025/NOF benar positif mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor 11805/2025/NOF benar positif mengandung Tramadol.
-
-
-
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memesan obat tersebut dengan maksud dijual kepada masyarakat dan pelajar dengan harga:
- Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan isi 3 (tiga) butir dan isi 4 (empat) butir (tergantung siapa pembeli dalam hal ini orang yang dikenal).
- Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan isi 7 (tujuh) butir.
- sedangkan jenis obat TRAMADOL dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir.
-
-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memberikan 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir setiap sasetnya, obat-obatan jenis THD Logo Y (TRIHEXYPHENIDYL) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir dan 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) butir setiap obat-obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) butir kepada Saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) yang merupakan teman Terdakwa yang mana sebelumnya sudah dibagi dalam bentuk paketan kecil untuk dijual oleh Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN.
- Bahwa sistem penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara menyerahkan obat jenis THD kepada Saksi SUDIRMAN untuk diedarkan, dengan ketentuan Saksi SUDIRMAN wajib menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa apabila sebanyak 806 (delapan ratus enam) butir obat jenis THD tersebut telah habis terjual. Namun sebelum dilakukan penyetoran, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa cara Terdakwa menjual obat-obatan jenis THD logo “Y” (Trihexyphenidyl) dan obat jenis Tramadol HCl adalah dengan menawarkan secara langsung kepada teman-temannya maupun kepada anak sekolah, dan apabila terdapat pihak yang berminat, maka Terdakwa menyerahkan obat-obatan tersebut secara langsung kepada pembeli;
- Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa apabila sebanyak 2.000 (dua ribu) butir obat jenis THD logo “Y” (Trihexyphenidyl) warna putih dan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol HCl tersebut habis terjual adalah sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Bahwa dari obat-obatan tersebut telah ada yang terjual, namun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlah yang telah terjual, hanya saja menurut ingatan Terdakwa uang hasil penjualan yang telah diterima sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan uang tunai sebesar Rp6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis THD logo “Y” (Trihexyphenidyl) dan obat jenis Tramadol HCl yang selama ini dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur, di antaranya Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL, menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis THD (Trihexyphenidyl) logo “Y”. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Kepolisian melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan selanjutnya mengamankan Terdakwa di rumahnya yang pada saat itu berada seorang diri. Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa
-
-
-
- 210 (dua ratus sepuluh) butir (21 papan) obat-obatan jenis Tramadol HCI.
- 178 (seratus tujuh puluh delapan) saset yang berisi 3 (tiga) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 534 (lima ratus tiga puluh empat) butir.
- 61 (enam puluh satu) saset yang berisi 4 (empat) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 244 (dua ratus empat puluh emnpat) butir.
- 53 (lima puluh tiga) sachet yang berisi 7( tujuh) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 790 (tujuh ratus Sembilan puluh) butir.
- 1 (satu) box warna putih berisikan obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan jumlah 785 (tujuh delapann lima) butir.
- 3 (tiga) ball saset kosong.
- 1 (satu) tas berwarna coklat abu-abu.
- 1 (sat) tas bermotif gambar bunga.
- Uang tunai sebesar Rp. 6.900.000.00- (enam jutah Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY S24 ULTRA warna hitam dengan ime 1 352722665337799. ime 2 352744885337797.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, seluruhnya masih dikenali dan diakui sebagai milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Terdakwa “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras””, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------
-
-
-
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2022, Terdakwa sering memesan obat-obatan dari DANDI yang beralamat di Sorowako sehingga pada bulan Desember 2022 DANDI memberikan nomor handphone ANDRI yang beralamat di Jakarta kepada Terdakwa. Selanjutnya setelah mendapatkan nomor ANDRI Terdakwa langsung mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada ANDRI bahwa ingin memesan obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidyl) dan obat-obatan jenis Tramadol HCI dari ANDRI.
- Bahwa adapun pembelian pertama, kedua dan terakhir Terdakwa yaitu:
- Bahwa pada pembelian pertama dilakukan pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2022, Terdakwa memesan sebanyak 1 (satu) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 900 (sembilan ratus) butir dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dibayar melalui transfer ke rekening BRI atas nama ANDRI dengan nomor rekening 708101009811508;
- Bahwa pada pembelian kedua dilakukan pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025, Terdakwa memesan sebanyak 3 (tiga) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 3000 (tiga ribu) butir dengan harga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dipesan Terdakwa sebanyak 5 (lima) papan dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan Rp. 3.620.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dan kemudian ditransfer oleh Terdakwa kepada ANDRI dengan nomor rekening BRI 708101009811508;
- Bahwa pada pembelian terakhir pada hari Selasa tanggal 7 Oktober 2025, Terdakwa memesan sebanyak 2 (dua) box obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) dengan jumlah 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Sedangkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dipesan Terdakwa sebanyak 5 (lima) papan dengan jumlah 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ditambah ongkos kirim Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan Rp. 2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan keseluruhan uang tersebut Terdakwa transfer ke rekening BRI atas nama ANDRI dengan nomor rekening 708101009811508 setelah itu Terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayaran dan ANDRI mengatkan "tunggu saja info selanjutnya".
-
-
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa mendapatkan pesan whatsapp dari ANDRI yang berisikan foto resi pengiriman pada kantor expedisi SICEPAT EXPRES dengan nama penerima APRIN (nama samaran) pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025, Terdakwa melacak paket dan ternyata paket telah tiba di kantor SICEPAT EXPRES yang berada di Desa Wawondula, sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa ke kantor SICEPAT EXPRES dan mengambil paket tersebut dan selanjutnya kembali kerumah.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab: 5016/NOF/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 5 (lima) butir pil logo “Y” warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,1040 gram yang diberi nomor barang bukti 11804/2025/NOF.
- 5 (lima) butir pil logo “TMD” warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2125 gram yang diberi nomor barang bukti 11805/2025/NOF.
Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11804/2025/NOF benar positif mengandung Trihexyphenidyl dan barang bukti dengan nomor 11805/2025/NOF benar positif mengandung Tramadol.
-
-
-
- Bahwa adapun tujuan Terdakwa memesan obat tersebut dengan maksud dijual kepada masyarakat dan pelajar dengan harga:
- Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan isi 3 (tiga) butir dan isi 4 (empat) butir (tergantung siapa pembeli dalam hal ini orang yang dikenal).
- Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) bungkus dengan isi 7 (tujuh) butir.
- sedangkan jenis obat TRAMADOL dijual oleh Terdakwa sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) butir.
-
-
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa memberikan 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir setiap sasetnya, obat-obatan jenis THD Logo Y (TRIHEXYPHENIDYL) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir dan 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) butir setiap obat-obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) butir kepada Saksi SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) yang merupakan teman Terdakwa yang mana sebelumnya sudah dibagi dalam bentuk paketan kecil untuk dijual oleh Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN.
- Bahwa sistem penjualan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dengan cara menyerahkan obat jenis THD kepada Saksi SUDIRMAN untuk diedarkan, dengan ketentuan Saksi SUDIRMAN wajib menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Terdakwa apabila sebanyak 806 (delapan ratus enam) butir obat jenis THD tersebut telah habis terjual. Namun sebelum dilakukan penyetoran, Terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa keuntungan yang akan diperoleh Terdakwa apabila sebanyak 2.000 (dua ribu) butir obat jenis THD logo “Y” (Trihexyphenidyl) warna putih dan 200 (dua ratus) butir obat jenis Tramadol HCl tersebut habis terjual adalah sebesar Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Bahwa dari obat-obatan tersebut telah ada yang terjual, namun Terdakwa tidak mengetahui secara pasti jumlah yang telah terjual, hanya saja menurut ingatan Terdakwa uang hasil penjualan yang telah diterima sekitar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah), sedangkan uang tunai sebesar Rp6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) yang ditemukan pada saat penangkapan merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis THD logo “Y” (Trihexyphenidyl) dan obat jenis Tramadol HCl yang selama ini dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur, di antaranya Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL, menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang warga yang melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis THD (Trihexyphenidyl) logo “Y”. Berdasarkan informasi tersebut, Anggota Kepolisian melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan selanjutnya mengamankan Terdakwa di rumahnya yang pada saat itu berada seorang diri. Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa
-
-
-
- 210 (dua ratus sepuluh) butir (21 papan) obat-obatan jenis Tramadol HCI.
- 178 (seratus tujuh puluh delapan) saset yang berisi 3 (tiga) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 534 (lima ratus tiga puluh empat) butir.
- 61 (enam puluh satu) saset yang berisi 4 (empat) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 244 (dua ratus empat puluh emnpat) butir.
- 53 (lima puluh tiga) sachet yang berisi 7( tujuh) butir obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan total keseluruhan 790 (tujuh ratus Sembilan puluh) butir.
- 1 (satu) box warna putih berisikan obat-obatan jenis THD logo Y (trihexyphenidy) warna putih dengan jumlah 785 (tujuh delapann lima) butir.
- 3 (tiga) ball saset kosong.
- 1 (satu) tas berwarna coklat abu-abu.
- 1 (sat) tas bermotif gambar bunga.
- Uang tunai sebesar Rp. 6.900.000.00- (enam jutah Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG GALAXY S24 ULTRA warna hitam dengan ime 1 352722665337799. ime 2 352744885337797.
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut, seluruhnya masih dikenali dan diakui sebagai milik Terdakwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL, sehingga selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
-
-
-
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker maupun petugas farmasi yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat sediaan farmasi.
-------------Perbuatan Terdakwa MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. 436 Ayat (1) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------- |