| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat Cidera Janji atau Wanprestasi kepada Penggugat dan membuat Penggugat merasa dirugikan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya kepada Penggugat sebagai berikut;
- Hutang / kerugian secara Materil, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 185.880.000,- (seratus delapan puluh lima delapan ratus delapan puluh ribuh rupiah);
- Kerugian In materil, Penggugat mengalami Kerugian sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk membayar biaya jasa pengacara.
- Bahwa total secara keseluruhan Rp. 185.880.000,- + Rp. 15.000.000,- = Rp.200.880.000,-
- Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda berupa: Sertipikat hak milik nomor 00036 / Desa Pepuro Barat / Tahun 2019 beserta apa pun bentuk isi atau yang ada diatas tanah bersertipikat tersebut; Adalah sah demi Hukum
- Menyatakan apabaila Tergugat tidak membayar utang tersebut, maka harta benda berupa Sertipikat hak milik nomor 00036 / Desa Pepuro Barat / Tahun 2019 beserta apa pun bentuk isi atau yang ada diatas tanah bersertipikat tersebut; yang disita dapat dilelang dan selanjutnya hasil penjulan diserahkan kepada Penggugat sejumlah utang Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|