| Dakwaan |
Kesatu:
Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU membeli 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dari MARMUD (DPO) dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per botolnya.
- Bahwa Terdakwa SYAHRUL membeli obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali dengan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa SYAHRUL sudah melakukan pembelian kepada MARMUD sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
- Pada pembelian pertama sekitar awal bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian kedua sekitar akhir bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian ketiga sekitar bulan Juli sebanyak 2 (dua) botol dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian keempat sekitar bulan Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) botol dengan harga Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) perbotol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian kelima pemesanan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 dan barang tiba pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekita pukul 11.00 wita di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yaitu Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan patrol rutin dan kemudian menerima informasi yang menyatakan bahwa ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedia farmasi jenis THD Logo Y. Setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y.
- 1 (satu) kardus warna coklat yang terbungkus plastik warna hitam dan ungu yang masih tertempel resi paket 5434822500104486 atas nama IKBAL (nama samaran).
- Uang tunai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti tersebut di atas ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUL dan diakui merupakan barang miliknya.
- Selanjutnya Terdakwa SYAHRUL beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5678/NOF/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y tersebut benar mengandung Tryhexyphenidyl.
- Tryhexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
- Bahwa Terdakwa Syahrul tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan produksi atau mengedarkan obat-obatan tersebut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Kesehatan, ijin di bidang Kesehatan untuk memesan obat-obatan tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua:
Bahwa terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU membeli 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dari MARMUD (DPO) dengan harga Rp2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa SYAHRUL membeli obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dikonsumsi dan dijual kembali dengan harga Rp5.000 (lima ribu rupiah) perbutir.
- Bahwa Terdakwa SYAHRUL sudah melakukan pembelian kepada MARMUD sebanyak 5 (lima) kali dengan rincian:
- Pada pembelian pertama sekitar awal bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian kedua sekitar akhir bulan Juni 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian ketiga sekitar bulan Juli sebanyak 2 (dua) botol berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian keempat sekitar bulan Oktober 2025 sebanyak 1 (satu) botol berisikan 1.000 (seribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y dan sudah habis terjual.
- Pada pembelian kelima pemesanan pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 dan barang tiba pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sebanyak 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Desember 2025 sekita pukul 11.00 wita di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Lutim yaitu Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan patrol rutin dan kemudian menerima informasi yang menyatakan bahwa ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sedia farmasi jenis THD Logo Y. Setelah menerima informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa:
- 2 (dua) botol warna putih berisikan 2.000 (dua ribu) butir obat-obatan daftar G jenis THD Logo Y.
- 1 (satu) kardus warna coklat yang terbungkus plastik warna hitam dan ungu yang masih tertempel resi paket 5434822500104486 atas nama IKBAL (nama samaran).
- Uang tunai Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa barang bukti tersebut di atas ditemukan dalam penguasaan Terdakwa SYAHRUL dan diakui merupakan barang miliknya.
- Selanjutnya Terdakwa SYAHRUL beserta barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 5678/NOF/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Barang bukti berupa pil warna putih dengan logo Y tersebut benar mengandung Tryhexyphenidyl.
- Tryhexyphenidyl tidak termasuk dalam daftar Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
- Bahwa Tryhexyphenidyl merupakan obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan dan merupakan golongan obat keras.
- Bahwa semua obat Tryhexyphenidyl adalah termasuk dalam sediaan farmasi.
- Bahwa Terdakwa Syahrul tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan produksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang Kesehatan, ijin di bidang Kesehatan untuk memesan sediaan farmasi berupa obat keras.
--------Perbuatan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Alias SYAHRUL Bin SO’MINGGU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------- |