Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah kebun seluas ± 15.000 M?2; ( Lima ribuh meter persegi), terletak di Dusun Salepareng, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Daniel Rahmat dan Tanah Erna; Sebelah Timur: Jalan Tani Lorong VI; Sebelah Selatan: Tanah Nuar dan Tanah Agus Alwi; Sebelah Barat: Tanah Nuar dan Tanah Daniel Rahmat. Adalah Sah milik Penggugat;
- Menyatakan Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Menurut Hukum : Tanah objek sengketa seluas ± 15.000 M?2; ( Lima belas ribuh meter persegi) terletak di Dusun Salepareng, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Daniel Rahmat dan Tanah Erna; Sebelah Timur: Jalan Tani Lorong VI; Sebelah Selatan: Tanah Nuar dan Tanah Agus Alwi; Sebelah Barat: Tanah Nuar dan Tanah Daniel Rahmat. Adalah Milik Penggugat;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III menduduki / menguasai atas tanah objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun diatasnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa segala dokumen dan surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III atau orang lain yang ada dalam penguasaanya terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat;
- Meletakkan Sita Jaminan ((conservatoir beslaag) terhadap Tanah objek sengketa seluas seluas ± 15.000 M?2; ( Lima belas ribuh meter persegi) terletak di Dusun Salepareng, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan batas-batas : Sebelah Utara: Tanah Daniel Rahmat dan Tanah Erna; Sebelah Timur: Jalan Tani Lorong VI; Sebelah Selatan: Tanah Nuar dan Tanah Agus Alwi; Sebelah Barat: Tanah Nuar dan Tanah Daniel Rahmat.
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada banding, kasasi ataupun verset (bantahan);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|