Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
132/Pdt.P/2025/PN Mll HAMSAH BUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 132/Pdt.P/2025/PN Mll
Tanggal Surat Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HAMSAH BUSRAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan NAMA pemohon yang dulunya tertulis  HAMSAH. B  LAHIR DI JENEPONTO 15 AGUSTUS 1976 diubah/diganti  menjadi HAMSAH BUSRAN DI JENEPONTO 15 AGUSTUS 1976 sesuai  dengan data saudara Pemohon yaitu Akta  Kelahiran Pemohon  dengan  Nomor 408/1982.-;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur untuk menerbitkan Akta Pencatatan Sipil  khususnya pencatatan kelahiran yang baru atas nama HAMSAH BUSRAN lahir di JENEPONTO pada tanggal 15 AGUSTUS 1976 anak ke 3 (3)  Laki-Laki dari ayah BUSRAN. R dan ibu LUSIANA;
  4. Membebankan Pemohon  untuk  membayar segala  biaya yang timbul  dalam permohonan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak