Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Mll Dwi Budiarti 1.Wahyu Sumartono
2.Pimpinan PT. Vale Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Jumat, 29 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dwi Budiarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alif Suherly Masyono, SH.Dwi Budiarti
Tergugat
NoNama
1Wahyu Sumartono
2Pimpinan PT. Vale Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat I. yang dilangsungkan di Kota Sorong, pada Tanggal 22 Juli Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Sorong, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 9671-KW-22072024-0005.
  3. Menghukum Tergugat I, untuk membayar nafkah keperluan hidup berumah tangga, setiap bulannya kepada Penggugat, uang sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) selama ada ikatan perkawinan sah secara hukum.
  4. Menghukum Tergugat I, untuk membayar nafkah keperluan hidup berumah tangga, yang belum dibayarkan kepada Penggugat, uang sejumlah Rp. 324.000.000, (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah), selama kurun waktu tidak dinafkahi.
  5. Menghukum Tergugat I, untuk memberikan uang pesangon kepada Penggugat, uang sebesar 30 % (tiga puluh) persen dari jumlah yang diterima Tergugat I. dari Tergugat II. Sebagai kompensasi atau penghargaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun saat memasuki masa pensiunan.
  6. Memerintahkan Tergugat II, untuk melaksanakan putusan memberikan secara langsung nafkah keperluan hidup berumah tangga yang belum dibayarkan kepada Penggugat, uang sejumlah Rp. 324.000.000, (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah), yang diterima Tergugat I. dari Tergugat II. berupa gaji, selama kurun waktu tidak dinafkahi.
  7. Memerintahkan Tergugat II, untuk melaksanakan putusan memberikan secara langsung uang pesangon kepada Penggugat, uang sebesar 30 % (tiga puluh) persen, yang diterima Tergugat I. dari Tergugat II. sebagai kompensasi atau penghargaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun saat memasuki masa pensiunan, selama ada ikatan perkawinan sah secara hukum.
  8. Menyatakan, secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para TERGUGAT.
  9. Menghukum, para Tergugat, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak