Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
ASWAR Alias COA Bin ANDI JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 125/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2720/P.4.36.3/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAR Alias COA Bin ANDI JUFRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------Bahwa Terdakwa ASWAR alias COA Bin ANDI JUFRI pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yakni Terdakwa ASWAR alias COA menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa ASWAR alias COA diperintahkan oleh JAMAL (DPO) untuk mengambil 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok Potenza yang berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu dari orang yang tidak dikenal kemudian menyerahkannya kepada JAMAL dengan keuntungan/upah pakai narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa ASWAR alias COA telah menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu kepada Saksi KASMAL (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA, JAMAL lalu menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “kamu lagi dimana?” dan Terdakwa menjawab, “bisakah saya minta tolong, kamu pergi ambilkan barang titipan saya di kantor camat, nanti datang itu orang kasih kamu.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Dimana mika itu orang, saya baru pulang dari kebun mau mandi dulu”, selanjutnya JAMAL menjawab, “dijalan mi, dekatmi itu” lalu Terdakwa menjawab, “oke pale, saya mandi dulu sebentar” dan saat itu JAMAL menjawab, “ok, cepat mi karena lebih bagus kalo kamu tunggu orang itu disitu supaya langsung nakasiko, ada ji bagianmu nanti itu” dan Terdakwa mengiyakan;
  • Bahwa sekitar pukul 10.40 WITA, Terdakwa ke ATM Bank Sulsel yang ada di dekat Kantor Camat Burau, Kabupaten Luwu Timur tersebut, Terdakwa menghubungi JAMAL dengan mengatakan, “saya sudah di Kantor Camat duduk di atas sepeda motor” dan JAMAL meminta Terdakwa untuk menunggu;
  • Bahwa kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal lalu menyerahkan 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok Potenza warna hitam yang berisikan 3 (tiga) sachet plastic berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue warna putih. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menghubungi JAMAL dengan mengatakan, “barangta sudah saya ambil” dan JAMAL menjawab “satu jam lagi kita bertemu di kasebo samping masjid raya”;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Terdakwa sampai di Masjid Raya dan bertemu dengan JAMAL yang sudah menunggu di Lokasi tersebut. Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas pokok Potenza berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dibungkus menjadi 1 dan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dibungkus secara terpisah. Kemudian JAMAL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan, “itu bahagian kamu” setelah itu JAMAL pergi dan Terdakwa menuju ke pondok untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Saksi KAHMUDDIN alias KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengubungi Terdakwa melalui ponsel dengan mengatakan “adakah barangmu?” dan Terdakwa menjawab “iya ada ji, paket berapa?” dan dijawab oleh Saksi KASMAL “ada danaku disini 400” kemudian Terdakwa menjawab,”transfermi saja danamu dulu, nanti saya tempelkan moko saja karena mau ka keluar ini” lalu Saksi KASMAL mengatakan dananya belum masuk sehingga Terdakwa mengatakan, “begini saja pale, saya tempel memangmi hubungika saja nanti kalau sudah ditransfer dana nya. Nanti saya tanya ki lokasinya.”
  • Kemudian Terdakwa menuju ke Kantor KUA Kecamatan Burau dan pada saat Terdakwa berada di bawah tiang lampu jalan, Terdakwa menemukan sebuah botol bekas minuman teh pucuk, lalu Terdakwa menyelipkan sachet narkotika jenis sabu tersebut di bagian luar plastik dan meletakkannya di lokasi tersembunyi. Setelah dana nya masuk, Terdakwa mengambil foto lokasi narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi KASMAL;
  • Bahwa sekira pukul 18.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dan mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan handphone merk OPPO warna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
  4. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF

Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa dalam menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ASWAR alias COA tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa ASWAR alias COA Bin ANDI JUFRI  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

---------Bahwa Terdakwa ASWAR alias COA Bin ANDI JUFRI pada hari Rabu, tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Terdakwa ASWAR alias COA memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu yang mana Terdakwa ASWAR alias COA menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Saksi KASMAL (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (satu) sachet yang hendak diserahkan kepada pembeli narkotika jenis sabu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA, JAMAL lalu menghubungi Terdakwa dengan mengatakan, “bisakah saya minta tolong, kamu pergi ambilkan barang titipan saya di kantor camat, nanti datang itu orang kasih kamu.” Kemudian Terdakwa menjawab, “Dimana mika itu orang, saya baru pulang dari kebun mau mandi dulu”, selanjutnya JAMAL menjawab, “dijalan mi, dekatmi itu” lalu Terdakwa menjawab, “oke pale, saya mandi dulu sebentar” dan saat itu JAMAL menjawab, “ok, cepat mi karena lebih bagus kalo kamu tunggu orang itu disitu supaya langsung nakasiko, ada ji bagianmu nanti itu” dan Terdakwa mengiyakan;
  • Bahwa sekitar pukul 10.40 WITA, Terdakwa ke ATM Bank Sulsel yang ada di dekat Kantor Camat Burau, Kabupaten Luwu Timur tersebut, kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal lalu menyerahkan 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok Potenza warna hitam yang berisikan 3 (tiga) sachet plastic berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue warna putih. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menghubungi JAMAL dengan mengatakan, “barangta sudah saya ambil” dan JAMAL menjawab “satu jam lagi kita bertemu di kasebo samping masjid raya”. Sehingga Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menuju ke Lokasi pertemuannya dengan JAMAL;
  • Bahwa sekitar pukul 10.40 WITA, Terdakwa sampai di ATM Bank Sulsel yang ada di dekat Kantor Camat Burau, Kabupaten Luwu Timur tersebut kemudian datang seseorang yang tidak Terdakwa kenal lalu menyerahkan 1 (satu) kotak bekas bungkus rokok Potenza warna hitam yang berisikan 3 (tiga) sachet plastic berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas tissue warna putih. Setelah menerima barang tersebut, Terdakwa menghubungi JAMAL dengan mengatakan, “barangta sudah saya ambil” dan JAMAL menjawab “satu jam lagi kita bertemu di kasebo samping masjid raya” sehingga Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan pergi ke Lokasi pertemuan dengan JAMAL;
  • Bahwa sekira pukul 11.30 Terdakwa sampai di Masjid Raya dan bertemu dengan JAMAL yang sudah menunggu di Lokasi tersebut. Terdakwa lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus bekas pokok Potenza berisikan 3 (tiga) sachet narkotika jenis sabu yakni 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu dibungkus menjadi 1 dan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu dibungkus secara terpisah. Kemudian JAMAL menyerahkan 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada Terdakwa dengan mengatakan, “itu bahagian kamu” setelah itu JAMAL pergi dan Terdakwa membawa 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya menuju ke pondok untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu sebagian;
  • Bahwa Saksi KAHMUDDIN alias KASMAL (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mengubungi Terdakwa melalui ponsel dengan mengatakan “adakah barangmu?” dan Terdakwa menjawab “iya ada ji, paket berapa?” dan dijawab oleh Saksi KASMAL “ada danaku disini 400” kemudian Terdakwa menjawab,”transfermi saja danamu dulu, nanti saya tempelkan moko saja karena mau ka keluar ini” lalu Saksi KASMAL mengatakan dananya belum masuk sehingga Terdakwa mengatakan, “begini saja pale, saya tempel memangmi hubungika saja nanti kalau sudah ditransfer dana nya. Nanti saya tanya ki lokasinya.”
  • Kemudian Terdakwa menuju ke Kantor KUA Kecamatan Burau dan pada saat Terdakwa berada di bawah tiang lampu jalan, Terdakwa menemukan sebuah botol bekas minuman teh pucuk, lalu Terdakwa menyelipkan sachet narkotika jenis sabu tersebut di bagian luar plastik dan meletakkannya di lokasi tersembunyi. Setelah dana nya masuk, Terdakwa mengambil foto lokasi narkotika jenis sabu tersebut dan mengirimkannya kepada Saksi KASMAL;
  • Bahwa sekira pukul 18.15 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur. Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung menuju ke Lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menemukan Terdakwa dan melakukan penggeledahan sehingga ditemukan handphone merk OPPO warna hitam milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium kriminalistik yang dilakukan pada bidang laboratorium forensic POLDA Sulawesi Selatan Nomor LAB: 2333/NNF/V/2025 tanggal 27 Bulan Maret Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. dengan hasil telah dilakukan pemeriksaan berupa:
  1. 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,1037 gram dengan nomor BB 5336/2025/NNF;
  2. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik KASMAL KAHMUDDIN alias KASMAL Bin KAHMUDDIN dengan nomor BB 5337/2025/NNF;
  3. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik ASWAR alias COA dengan nomor BB 5338/2025/NNF
  4. 1 (satu) botol plastic berisikan urine milik AMRULLAH alias ULLAH dengan nomor BB 5339/2025/NNF

Kesimpulan: terhadap BB dengan nomor 5336/2025/NNF, 5337/2025/NNF, dan 5338/2025/NNF adalah benar (+) mengandung metamfetamina sedangkan terhadap BB Nomor 5339/2025/NNF adalah tidak benar (-) mengandung metamfetamina.

  • Bahwa dalam memiliki, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa ASWAR alias COA tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh Pejabat yang berwenang.

-------Perbuatan Terdakwa ASWAR alias COA Bin ANDI JUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya