| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 19.30 wita bertempat di Dusun Hargomulyo Desa Purwosari Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur dimana saat itu Terdakwa bersama dengan saksi HADI SUTRISNO ALIAS MEN BIN WANTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitzing)
- Bahwa Terdakwa menemui saksi HADI ke rumahnya yang beralamat di Dusun Hargomulyo Desa Purwosari Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, untuk cerita-cerita selanjutnya Terdakwa memberi tahukan kepada saksi HADI SUTRISNO Alias MEN "ada temanku kasikan nomor handphone penjual sabu-sabu dari wotu" dan dijawab oleh HADI SUTRISNO Alias MEN "siapa orangnya" kemudian Terdakwa menjawab "tidak saya tau juga karena nomor saja nah kasikan" kemudian saksi HADI SUTRISNO Alias MEN menyuruh Terdakwa menelepon orang tersebut dimana saksi HADI SUTRISNO Alias MEN memberikan handphone milinya untuk Terdakwa gunakan menghubungi nomor tersebut dan saat itu Terdakwa langsung menghubunginya kemudian berbicara dengan orang tersebut lalu Terdakwa bertanya "adakah barang (sabu)" dan dijawab "siapa ini" kemudian Terdakwa menjawab " saya wandi dari Margomulyo" dan dijawab "masih ada Peket 2 harga Rp 200.000" selanjutnya Terdakwa menjawab "tunggu saya tanya temanku" kemudian kembali bertanya "oke, dimana mau diambil" dan Terdakwa menjawab "dari kita saja" kemudian dijawab "okemi mauka turun kemalili ini kita tungguka saja dilorong masuk purwosari" dan saat itu Terdakwa menjawab "oke" selanjutnya saksi HADI SUTRISNO Alias MEN bertanya kepada Terdakwa "harga berapa" dan saat itu Terdakwa menjawab "paket 2jie ada harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian saksi HADI SUTRISNO Alias MEN menyampaikan kepada Terdakwa "berapa uangmu disitu" dan Terdakwa menjawab "ada uangku Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan saat itu saksi HADI SUTRISNO Alias MEN menyampaikan kepada Terdakwa "kita bagi dua saja" dan saat itu Terdakwa setujuh setelah kesepakatan terjadi antara Terdakwa dan saksi HADI kemudian membeli narkotika jenis sabu-sabu serta Kembali menghubungi nomor tersebut dan memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian narkotika jenis sabu tersebut dipesan Terdakwa dihubungi Kembali lalu diarahkan untuk menuggu informasi selanjutnya, selang beberapa menit Terdakwa mendapatkan informasih menyuruh Terdakwa menuggu dipinggir jalan poros Wotu-Malili tempat lorong masuk Purwosari, sekitar 10 menit kemudian orang tersebut tiba dan langsung memberikan saksi HADI SUTRISNO Alias MEN bungkusan rokok gudang garam sehingga Terdakwa langsung memberikan uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut setelah mengambil narkotika Terdakwa dan saksi HADI SUTRISNO Alias MEN meninggalkan tersebut. Selanjutnya Terdakwa dan saksi HADI tiba di rumah lalu membuka paket yang sudah di beli berisi 5 (lima) saset Terdakwa menyuruh saksi HADI SUTRISNO Alias MEN menghubungi kembali nomor tersebut dengan maksud bertanya kenapa ada 5 (lima) saset namun nomor tersebut sudah tidak aktif dan Terdakwa langsung pergi mengkonsumsi bersama dengan Lel. HADI SUTRISNO Alias MEN dipondok kebun terdakwa sebanyak 1 (satu) saset dan setelah selesai mengkonsumsi kemudian kembali kerumah saksi HADI SUTRISNO Alias MEN dan sisa dari 4 (empat) saset tersbut dibawah oleh Lel. HADI SUTRISNO Alias MEN.
- Bahwa sekitar pukul 19.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya menyampaikan informasi bahwa di Dusun Hargomulyo Desa Purwosari Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di pondok kebun, sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL Bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menuju Lokasi tersebut dan menemukan terdakwa Bersama dengan HADI SUTRISNO Alias MEN yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika Jensi Shabu dengan berat bruto 0,43 gram
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang
- 1 (satu) tempat bungkus rokok Gudang Garam
- 1 (satu) Handphone android merek Realme warna Hitam
Yang mana barang bukti tersebut diatas ditemukan di rumah Saksi HADI SUTRISNO Alias MEN diatas lantai. Setelah itu, Terdakwa Bersama dengan Saksi HADI SUTRISNO Alias MEN dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: No.LAB-3045/NNF/VI/2025/Narkoba yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI.M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) botol urine milik Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA, yang diberi nomor barang bukti 7089//2025/NNF;
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika Jensi Shabu dengan berat netto awal 0,1345 gram dan netto akhir 0,0540 gram di beri nomor barang bukti 6807/2025/NNF Yang terlampir dalam berita acara laboratoris kriminalistik HADI SUTRISNO ALIAS MEN BIN WANTO.
Dengan hasil analisa terhadap barang bukti Nomor 7089//2025/NNF dan 6807/2025/NNF tersebut positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira Pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya masih pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa, “tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------
-
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Juni sekitar pukul 19.30 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL Bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasih dari seseorang yang tidak ingin diketahui identitasnya menyampaikan informasih bahwa Di Dusun Hrgomulyo Desa Purwosari Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur telah terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu di pondok kebun, sehingga Saksi JUHERMAN dan Saksi SAHRIL Bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur menuju Lokasi tersebut dan menemukan terdakwa Bersama dengan Saksi HADI SUTRISNO Alias MEN (Penuntutan dilakukan secara terpisah/Splitzing) yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti berupa:
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika Jensi Shabu dengan berat bruto 0,43 gram
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang
- 1 (satu) tempat bungkus rokok Gudang Garam
- 1 (satu) Handphone android merek Realme warna Hitam
Yang mana barang bukti tersebut diatas ditemukan di rumah Saksi HADI SUTRISNO Alias MEN diatas lantai. Setelah itu, Terdakwa Bersama dengan Saksi HADI SUTRISNO Alias MEN dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
-
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual-beli, memiliki, menyimpan, menguasai serta menyalahgunakan narkotika tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik: No.LAB-3045/NNF/VI/2025/Narkoba yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI.M.Si dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 1 (satu) botol urine milik Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA, yang diberi nomor barang bukti 7089//2025/NNF;
- 4 (empat) sachet plastic bening ukuran kecil berisikan Narkotika Jensi Shabu dengan berat netto awal 0,1345 gram dan netto akhir 0,0540 gram di beri nomor barang bukti 6807/2025/NNF Yang terlampir dalam berita acara laboratoris kriminalistik HADI SUTRISNO ALIAS MEN BIN WANTO.
Dengan hasil analisa terhadap barang bukti Nomor 7089//2025/NNF dan 6807/2025/NNF tersebut positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-
- Bahwa pada tanggal, bulan dan tahun yang sudah tidak diingat lagi, sebelumnya terdakwa pernah mengambil Narkotika jenis shabu pada temanya yang bernama SATRIA yang bertempat tinggal di Sidrap yang mana terdakwa mengambil Narkotika pada saat SATRIA datang Ke Mangkutana.
-------------Perbuatan Terdakwa HASTRI EDI RAWANDI ALIAS WANDI BIN JUMA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------- |