Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.Fatimah Ayu Safitri, S.H.
MUH. ARDIANSYAH alias PIUT Bin ASDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 136/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3003/P.4.36.3/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2Fatimah Ayu Safitri, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. ARDIANSYAH alias PIUT Bin ASDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

---------Bahwa Terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR bersama dengan ADIT Bin JALIL (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Andi Nyiwi Keluruhan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan luka-luka yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wita saat terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR bersama dengan ADIT Bin JALIL (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) bersama-sama mendatangi kedai korban DEDEN AHMAD FAHREZY yang berada di Jalan Andi Nyiwi, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
    • Bahwa setibanya di Kedai milik Saksi Korban DEDEN, Terdakwa mengatakan kepada saksi Korban DEDEN anggotanya ko FATWA le, mana FATWA? yang mana sebelumnya FATWA mempunyai masalah dengan terdakwa. Kemudian ADIT Bin JALIL dan teman-temannya menanyakan keberadaan FATWA, namun Saksi Korban DEDEN mengatakan “Tidak ada FATWA”, lalu Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi RAFI ISQULLAH HATTA Alias RAFI “Mana papan skateboardnya FATWA? dan Anak Saksi RAFI mengatakan “Tidak ada”, namun Terdakwa tetap bersikeras dan mengatakan “Ahh pasti ada disini”, sembari mengambil dan menarik papan skateboard yang dipakai oleh Anak Saksi RAFI, namun tidak diberikan oleh Anak Saksi RAFI. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban DEDEN dan mengayunkan tangan terkepal ke arah Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban DEDEN.
    • Bahwa kemudian setelah itu datang BONYYO, ATO dan ADIT langsung menginjak-injak korban pada bagian dada, perut berulang kali, BONYYO menendang dan menginjak-injak korban DEDEN AHMAD FAHREZY. lalu ADIT Bin JALIL mengambil batu bata yang berada di dekatnya kemudian mengayunkan tangan yang memegang batu bata ke arah kepala Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai kepala Saksi Korban DEDEN hingga membuatnya terjatuh;
    • Bahwa setelah itu Saksi Korban DEDEN tergeletak, kemudian Anak Saksi WAHYUDI PALLAWALIPU Alias PALLAWA datang untuk menolong Saksi Korban DEDEN namun BANDA dan SULTAN Alias BONYYO mendatangi Anak Saksi WAHYUDI, kemudian BANDA mengayunkan tangannya ke arah Anak Saksi WAHYUDI yang mengakibatkan Anak Saksi WAHYUDI mengalami luka lecet di kepala sisi kiri, dan SULTAN Alias BONYYO mengayunkan tangan ke bagian perut Anak Saksi WAHYUDI.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUH. ARDIANSYAH, ADIT Bin JALIL, BANDA, SULTAN Alias BONYYO, dan ATO, Saksi Korban DEDEN mengalami luka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2695/PKM.Malili atas nama DEDEN AHMAD FAHREZY yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka memar pada pelipis kanan ukuran ± 2cm x 2cm dan 0,5cm x 1cm.

Mata / Kelopak mata

Luka memar pada kelopak mata kanan ukuran ± 1cm x 0,5cm.

Pipi

Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran ± 1cm x 2cm.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar pada pelipis kanan, kelopak mata kanan, pipi kanan bagian bawah dan luka lecet pada kepala bagian belakang akibat persentuhan benda tumpul.

    • Selain itu, Anak Saksi WAHYUDI PALLAWALIPU M ALias PALLAWA mengalami liuka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2694/PKM.Malili atas nama WAHYUDI PALLAWALIPU M yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka lecet di kepala sisi kiri uk ± 1cm x 1,5cm

Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kepala pada sisi kiri akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP -----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------- Bahwa Terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR bersama-sama dengan ADIT Bin JALIL (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Anjungan Sungai Malili yang beralamat di Jalan Andi Nyiwi Keluruhan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Terdakwa “melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Selasa Tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wita saat terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR bersama dengan ADIT Bin JALIL (penuntutannya dilakukan secara terpisah), BANDA (DPS), SULTAN Alias BONYYO (DPS), dan ATO (DPS) mendatangi kedai korban DEDEN AHMAD FAHREZY.
    • Bahwa setibanya di Kedai milik Saksi Korban DEDEN, Terdakwa mengatakan kepada saksi Korban DEDEN anggotanya ko FATWA le, mana FATWA? yang mana sebelumnya FATWA mempunyai masalah dengan terdakwa. Kemudian ADIT Bin JALIL dan teman-temannya menanyakan keberadaan FATWA, namun Saksi Korban DEDEN mengatakan “Tidak ada FATWA”, lalu Terdakwa bertanya kepada Anak Saksi RAFI ISQULLAH HATTA Alias RAFI “Mana papan skateboardnya FATWA? dan Anak Saksi RAFI mengatakan “Tidak ada”, namun Terdakwa tetap bersikeras dan mengatakan “Ahh pasti ada disini”, sembari mengambil dan menarik papan skateboard yang dipakai oleh Anak Saksi RAFI, namun tidak diberikan oleh Anak Saksi RAFI. Kemudian Terdakwa mendatangi Saksi Korban DEDEN dan mengayunkan tangan terkepal ke arah Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai pipi sebelah kanan Saksi Korban DEDEN.
    • Bahwa kemudian setelah itu datang BONYYO, ATO dan ADIT langsung menginjak-injak korban pada bagian dada, perut berulang kali, BONYYO menendang dan menginjak-injak korban DEDEN AHMAD FAHREZY. lalu ADIT Bin JALIL mengambil batu bata yang berada di dekatnya kemudian mengayunkan tangan yang memegang batu bata ke arah kepala Saksi Korban DEDEN sehingga mengenai kepala Saksi Korban DEDEN hingga membuatnya terjatuh;
    • Bahwa setelah itu Saksi Korban DEDEN tergeletak, kemudian Anak Saksi WAHYUDI PALLAWALIPU Alias PALLAWA datang untuk menolong Saksi Korban DEDEN namun BANDA dan SULTAN Alias BONYYO mendatangi Anak Saksi WAHYUDI, kemudian BANDA mengayunkan tangannya ke arah Anak Saksi WAHYUDI yang mengakibatkan Anak Saksi WAHYUDI mengalami luka lecet di kepala sisi kiri, dan SULTAN Alias BONYYO mengayunkan tangan ke bagian perut Anak Saksi WAHYUDI.
    • Bahwa atas perbuatan Terdakwa MUH. ARDIANSYAH, ADIT Bin JALIL, BANDA, SULTAN Alias BONYYO, dan ATO, Saksi Korban DEDEN mengalami luka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2695/PKM.Malili atas nama DEDEN AHMAD FAHREZY yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka memar pada pelipis kanan ukuran ± 2cm x 2cm dan 0,5cm x 1cm.

Mata / Kelopak mata

Luka memar pada kelopak mata kanan ukuran ± 1cm x 0,5cm.

Pipi

Luka memar pada pipi kanan bagian bawah ukuran ± 1cm x 2cm.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan ditemukan luka memar pada pelipis kanan, kelopak mata kanan, pipi kanan bagian bawah dan luka lecet pada kepala bagian belakang akibat persentuhan benda tumpul.

    • Selain itu, Anak Saksi WAHYUDI PALLAWALIPU M ALias PALLAWA mengalami liuka berdasarkan Visum Et Revertum Nomor: 400.7/2694/PKM.Malili atas nama WAHYUDI PALLAWALIPU M yang dibuat oleh dr. SITTI AISAH tanggal 17 Juni 2025 (Dokter UPTD Puskesmas Malili) dengan hasil:

Kepala

Luka lecet di kepala sisi kiri uk ± 1cm x 1,5cm

Dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada kepala pada sisi kiri akibat persentuhan benda tumpul.

 

-------Perbuatan Terdakwa MUH. ARDIANSYAH alias PIUT bin ASDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana--

Pihak Dipublikasikan Ya