Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 26 Sep. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Mll |
Tanggal Surat |
Kamis, 26 Sep. 2019 |
Nomor Surat |
01 |
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | Syarif Bin Muntaha | 2 | Rudi Massie |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
No | Nama | 1 | POLRI Cq, POLDA Cq, POLRES LUTIM |
|
Error, Pihak Not Found!!! |
|
Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon 1 dan II ;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon I dan II adalah tidak sah dan tidak berdasar Hukum;
- Menyatakan segala surat-surat yang disita dikembalikan kepada Pemohon I dan II.
- Menyatakan penguasaan dan pengolahan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) atas tambang Nikel obyek Kontrak kerjasama Ekslusif dengan PT. Damai Abadi Samudra Pelanggaran Hukum.
- Menyatakan Status Quo atas Tambang nikel obyek Kontrak Kerjasama Ekslusif dengan PT. Damai Abadi Samudra.
- Menyatakan Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon I dan II;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |