Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
ARMAN MAULANA Alias BOTAK Bin AMIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2471/P.4.36.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN MAULANA Alias BOTAK Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK Bin AMIRUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK (penuntutan secara terpisah) mendatangi Saksi RENI yang saat itu hanya berdua di rumah dengan Saksi NURHAERA alias HERA (penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa Terdakwa ARMAN mengatakan “mau ka beli barang lagi” kemudian Saksi RENI menjawab “tunggu saya hubungi dulu. Berapa mau mu beli kh?” lalu Terdakwa ARMAN menjawab, “paket 200 nya 6 sachet”. Selanjutnya Terdakwa ARMAN menyerahkan uang senilai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi RENI lalu menghubungi IWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu IWAN (DPO) meminta Saksi RENI untuk mentransfer pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp1.200.000,- melalui BRI Link ke Rekening Bank Jago atas nama MUH. SAHWAN;
  • Bahwa IWAN (DPO) memberikan perintah kepada Saksi RENI untuk mengambil narkotika jenis shabu yang ditempel di Lokasi parkiran dekat lapangan golf sehingga Saksi RENI dan Saksi NURHAERA pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu pulang ke rumah;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Saksi RENI menyerahkan 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ARMAN. Lalu Saksi RENI mengonsumsi narkotika jenis shabu milik Terdakwa ARMAN tersebut bersama-sama dengan Terdakwa ARMAN dan Saksi NURHAERA sebanyak 1 (satu) sachet;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 19.00 WITA, anggota OPSNAL yakni Saksi RAIS dan Saksi HAERUL mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumahnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) sachet narkotika ukuran kecil dengan berat bruto 1,36 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna biru
  • Bahwa berdasarkan berita acara kriminalistik laboratoris Nomor 1274/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Forensik Polda Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan berupa:

  1. 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1817 gram dengan nomor BB 3041/2025/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARMAN MAULANA dengan nomor BB 3042/NNF/2025
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik NURHAERA dengan nomor BB 3043/NNF/2025
  4. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RENI dengan nomor BB 3044/NNF/2025

Diperoleh hasil yakni seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar atau positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut dan dalam pembelian narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk pengobatan maupun pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK Bin AMIRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK Bin AMIRUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 23.00 WITA bertempat di Kelurahan Magani, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK (penuntutan secara terpisah) mendatangi Saksi RENI yang saat itu hanya berdua di rumah dengan Saksi NURHAERA alias HERA (penuntutan secara terpisah);
  • Bahwa Terdakwa ARMAN mengatakan “mau ka beli barang lagi” kemudian Saksi RENI menjawab “tunggu saya hubungi dulu. Berapa mau mu beli kh?” lalu Terdakwa ARMAN menjawab, “paket 200 nya 6 sachet”. Selanjutnya Terdakwa ARMAN menyerahkan uang senilai Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi RENI lalu menghubungi IWAN (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu tersebut. Lalu IWAN (DPO) meminta Saksi RENI untuk mentransfer pembayaran terlebih dahulu sebesar Rp1.200.000,- melalui BRI Link ke Rekening Bank Jago atas nama MUH. SAHWAN;
  • Bahwa IWAN (DPO) memberikan perintah kepada Saksi RENI untuk mengambil narkotika jenis shabu yang ditempel di Lokasi parkiran dekat lapangan golf sehingga Saksi RENI dan Saksi NURHAERA pergi mengambil narkotika jenis shabu tersebut lalu pulang ke rumah;
  • Bahwa sesampainya di rumah, Saksi RENI menyerahkan 6 (enam) sachet narkotika jenis shabu tersebut kepada Terdakwa ARMAN. Lalu Saksi RENI mengonsumsi narkotika jenis shabu milik Terdakwa ARMAN tersebut bersama-sama dengan Terdakwa ARMAN dan Saksi NURHAERA sebanyak 1 (satu) sachet;
  • Kemudian Terdakwa ARMAN membawa 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu sisanya ke rumahnya yakni di Desa Pasi-Pasi, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 pukul 19.00 WITA, anggota OPSNAL yakni Saksi RAIS dan Saksi HAERUL mendatangi Terdakwa yang saat itu berada di dalam rumahnya;
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 5 (lima) sachet narkotika ukuran kecil dengan berat bruto 1,36 gram;
  2. 1 (satu) unit handphone android merk OPPO A18 warna biru
  • Bahwa berdasarkan berita acara kriminalistik laboratoris Nomor 1274/NNF/III/2025 tanggal 21 Maret 2025 yang dilakukan oleh Bidang Forensik Polda Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Suryo Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:

Telah dilakukan pemeriksaan berupa:

  1. 5 (lima) sachet narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,1817 gram dengan nomor BB 3041/2025/NNF
  2. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik ARMAN MAULANA dengan nomor BB 3042/NNF/2025
  3. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik NURHAERA dengan nomor BB 3043/NNF/2025
  4. 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik RENI dengan nomor BB 3044/NNF/2025

Diperoleh hasil yakni seluruh barang bukti tersebut diatas adalah benar atau positif (+) mengandung Metamfetamina sebagaimana terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu tersebut dan dalam memiliki narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk pengobatan maupun pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

 

-------Perbuatan Terdakwa ARMAN MAULANA alias BOTAK Bin AMIRUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya