| Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa LERIAN SARI Alias MASNA Alias MAMA TAKBIR pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di teras depan rumah Saksi MARLINA Alias MAMA JUI yang beralamat di Jalan Bahari, Dusun Saluborro, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saat Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalan Bahari, Dusun Saluborro, Desa Bawalipu, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, menerima telepon dari Saksi UMI yang memberitahukan bahwa Saksi ANDI BULKIS alias OPU ESSE telah menceritakan hal-hal yang tidak baik mengenai Terdakwa di hadapan orang banyak pada acara Aqiqah di rumah Saksi MARLINA alias MAMA JUI. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa kemudian menuju ke tempat acara Aqiqah tersebut untuk menemui Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE.
- Bahwa setelah tiba di rumah Saksi MARLINA Alias MAMA JUI, Terdakwa langsung duduk tepat di bawah tenda lalu melihat Saksi ANDI BULKIS alias OPU ESSE berada di dalam rumah sedang makan dan bercerita dengan tamu undangan lainnya. Setelah menunggu beberapa saat, terdakwa melihat Saksi ANDI BULKIS alias OPU ESSE berpamitan kepada tuan rumah acara Aqiqah yakni Saksi MARLINA Alias MAMA JUI tepat di teras depan rumah. Pada saat Saksi ANDI BULKIS alias OPU ESSE sementara bersalaman dengan Saksi MARLINA alias MAMA JUI, Terdakwa langsung mendatangi Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE dan berdiri di samping kiri Saksi MARLINA Alias MAMA JUI, kemudian terdakwa langsung menarik tangan kiri dari Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE sehingga Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE mendekat ke terdakwa. Kemudian terdakwa menarik kerudung Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE sehingga kerudung yang digunakan hampir terlepas dan kacamata yang digunakan oleh Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE terjatuh ke tanah. Disaat yang bersamaan, Saksi MARLINA Alias MAMA JUI mencoba melerai/menghalangi dengan berada di tengah-tengah antara Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE dengan terdakwa.
- Bahwa saat dilerai/dipisahkan oleh Saksi MARLINA Alias MAMA JUI, terdakwa berusaha menjangkau Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE dengan melakukan cakaran sebanyak beberapa kali terhadap Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE dengan cara mengayunkan kedua tangannya dengan posisi jari tangan terbuka dan mengarahkan ke bagian wajah Saksi ANDI BULKIS Alias OPU namun hanya mengenai bagian bawah dagu Saksi ANDI BULKIS Alias OPU sebanyak 1 (satu) kali dikarenakan cakaran terdakwa tersebut ditangkis oleh Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE menggunakan tangan kiri sehingga jari tengah dan jari kelingking Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE mengalami luka. Kemudian terdakwa melakukan tendangan menggunakan kaki kanannya ke arah Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE dengan cara mengayunkan kaki kanannya ke arah depan dan mengenai bagian dada sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah paha sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya setelah melakukan perbuatannya tersebut, datang Saksi BAHRI Alias BAPAK LUTFI membantu Saksi MARLINA Alias MAMA JUI untuk melerai terdakwa dengan Saksi ANDI BULKIS Alias OPU ESSE.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ANDI BULKIS alias OPU ESSE mengalami luka pada bagian jari tangan sebelah kiri dan pada bagian dagu serta juga mengalami rasa sakit pada bagian dada.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Wotu Nomor: 02/PKM-WT/VII/2025 tanggal 17 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Helmy Kahar telah dilakukan pemeriksaan terhadap ANDI BULKIS dengan hasil pemeriksaan :
|
Wajah
|
:
|
Luka gores dibawah dagu dengan Panjang 1 (satu) sentimeter
|
|
Anggota Gerak Atas
|
:
|
- Luka lecet pada jari tengah sebelah kiri
- Luka lecet pada telapak tangan sebelah kiri
|
|
Dengan kesimpulan luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
|
--------- Perbuatan terdakwa LERIAN SARI Alias MASNA Alias MAMA TAKBIR sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana --------- |