Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2025/PN Mll 1.PANJI PATRIATAMA, S.H.
2.VANNY RITASARI, S.H.
MUHAMMAD IRSYADAlias IRSYAD Bin ABIDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3026/P.4.36.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANJI PATRIATAMA, S.H.
2VANNY RITASARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRSYADAlias IRSYAD Bin ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN  pada hari Sabtu  tanggal 17 Mei  2025 sekira pukul 21.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di salah satu barber (tempat cukur) yang beralamat di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD bertemu dengan Saksi NAJAMUDDIN (Penuntutannya dilalkukan secara terpisah) kemudian mengajak untuk membeli sabu bersama-sama dengan cara patungan masing-masing sebanyak Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebanyak Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    • Bahwa Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN menuju ke rumah KADDU (DPO) yang beralamat di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.  Setelah itu Saksi NAJAMUDDIN langsung mengatakan kepada KADDU (DPO) “ingin membeli sabu”, kemudian KADDU (DPO) menjawab “berapa mau mu beli”, dan dijawab oleh Saksi NAJAMUDDIN “yang paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mu kasi ka 2 (dua) bungkus”. Lalu KADDU (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) sashet sabu kepada Saksi NAJAMUDDIN dan Saksi NAJAMUDDIN menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil patungan Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN masing-masing sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Setelah itu Terdakwa bersama IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN berjalan menuju ke salah satu pondok kebun milik warga di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu timur. Dalam perjalanan Saksi NAJAMUDDIN menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepada Terdakwa IRSYAD kemudian Terdakwa IRSYAD mengenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri.
    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penelusuran. Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN yang berada di pinggir jalan yang terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman terdakwa IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN bersama barang bukti berupa2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.

Selanjutnya Terdakwa IRSYAD bersama Saksi NAJAMUDDIN dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

    • Bahwa Terdakwa  IRSYAD tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:2272/NNF/V/2025/Resnarkoba tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si Kaur Narkoba Subbid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, Pamid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 2 (dua) sachet kristal bening nomor barang bukti 5195 yang berat awal 0,2007 dan berat akhir 0,1303 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
  • 1 (satu) botol urine milik MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN dengan nomor barang bukti 5196 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
  • 1 (satu) botol urine milik ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU dengan nomor barang bukti 5197 dengan hasil positif METAMFETAMINA.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------

A T A U

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN  pada hari Sabtu  tanggal 17 Mei  2025 sekira pukul 21.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi yakni sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, sekira pukul 21.00 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melakukan patroli di wilayah Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Lalu sekira pukul 21.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di pinggir jalan. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menghampiri dan bertanya siapa namanya dan dijawab bernama Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN dan terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Saksi Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman Terdakwa IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN bersama barang bukti berupa:
    • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.

Selanjutnya Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;.

    • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:2272/NNF/V/2025/Resnarkoba tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,M.Si Kaur Narkoba Subbid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si, Pamid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
    • 2 (dua) sachet kristal bening nomor barang bukti 5195 yang berat awal 0,2007 dan berat akhir 0,1303 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
    • (satu) botol urine milik MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN dengan nomor barang bukti 5196 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
    • (satu) botol urine milik ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU dengan nomor barang bukti 5197 dengan hasil positif METAMFETAMINA.

Barang bukti tersebut, diatas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut secara keseluruhan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

A T A U

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN  pada hari Sabtu  tanggal 17 Mei  2025 sekira pukul 21.30 Wita  atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wita bertempat di salah satu barber (tempat cukur) yang beralamat di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD bertemu dengan Saksi NAJAMUDDIN (Penuntutannya dilalkukan secara terpisah) kemudian bercerita dan ingin mengkonsumsi sabu bersama-sama lalu patungan masing-masing sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sehingga terkumpul sebanyak Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah);
    • Sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN menuju ke rumah KADDU (DPO) yang beralamat di Desa Wasuponda, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.  Setelah itu Saksi NAJAMUDDIN langsung mengatakan kepada KADDU (DPO) “ingin membeli sabu”, kemudian KADDU (DPO) menjawab “berapa mau mu beli”, dan dijawab oleh Saksi NAJAMUDDIN “yang paket Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) mu kasi ka 2 (dua) bungkus”. Lalu KADDU (DPO) langsung menyerahkan 2 (dua) sashet sabu kepada Saksi NAJAMUDDIN dan Saksi NAJAMUDDIN menyerahkan uang sebanyak Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang merupakan uang dari hasil patungan Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN masing-masing sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
    • Setelah itu Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN berjalan menuju ke salah satu pondok kebun milik warga di Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu timur bertujuan untuk mengkonsumsi sabu bersama-sama. Dalam perjalanan Saksi NAJAMUDDIN menyerahkan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepada Terdakwa IRSYAD kemudian Terdakwa IRSYAD mengenggam sabu tersebut menggunakan tangan kiri;
    • Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 20.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama dengan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menerima informasi yakni sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sekitar Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba di lokasi tersebut, sekira pukul 21.00 Wita Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melakukan patroli di wilayah Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Lalu sekira pukul 21.30 Wita, Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal melihat 2 (dua) orang laki-laki berada di pinggir jalan. Kemudian Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL menghampiri dan bertanya siapa namanya dan dijawab bernama Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN dan terlihat seperti panik dan ingin menghindar. Lalu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan namun Saksi Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN ingin melarikan diri sehingga menjatuhkan 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya ke tanah yang terlepas dari genggaman Terdakwa IRSYAD. Setelah itu Saksi RENDI dan Saksi SAHRIL mengamankan Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN bersama barang bukti berupa:
  • 2 (dua) sashet plastik bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,41 (nol koma empat satu) gram ditimbang dengan sashetnya.

Selanjutnya Terdakwa IRSYAD dan Saksi NAJAMUDDIN dan barang bukti tersebut di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:2272/NNF/V/2025/Resnarkoba tanggal 23 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si Kaur Narkoba Subbid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, Pamid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  • 2 (dua) sachet kristal bening nomor barang bukti 5195 yang berat awal 0,2007 dan berat akhir 0,1303 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
  • (satu) botol urine milik MUHAMMAD IRSYAD Alias IRSYAD Bin ABIDIN dengan nomor barang bukti 5196 dengan hasil positif METAMFETAMINA;
  • (satu) botol urine milik ANDI NAJAMUDDIN LEWAI Alias ACO Bin ANDI LEPU dengan nomor barang bukti 5197 dengan hasil positif METAMFETAMINA.

Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen, Nomor BA/144-TAT/VII/KA/PB.00/2025/BNNK-PLP, pada hari Jumat tanggal 18 Juli tahun 2025 yang dilakukan oleh Tim Medis dan Tim Hukum dan ditanda tangani oleh HERMAN, S.Pd.M.H selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu BNN Kota Palopo, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa Terperiksa merupakan pengguna baru, pemakaian rutin dengan dosis tetap tidak didapatkan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN baik pemerintah maupun masyarakat yang memenuhi standar rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Badokka Makassar selama 3 (tiga) bulan merupakan penyalahguna narkotika jenis Sabu, tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

-------------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IRSYAD ALIAS IRSYAD BIN ABIDIN sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 huruf a ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya