| Dakwaan |
KESATU
------Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WITA, bertempat di rumah Saksi MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO (selanjutnya disebut Terdakwa) menyetor uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi MUH. ARIF dan selanjutnya Saksi MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA memberikan 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir setiap sasetnya, obat-obatan jenis THD Logo Y (TRIHEXYPHENIDYL) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir dan 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) butir setiap obat-obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) butir yang dibeli oleh Terdakwa dari MUH. ARIF dan akan Terdakwa jual kepada temannya dan orang yang ingin membeli obat-obatan jenis THD logo Y;
- Bahwa adapun rincian harga dari obat-obatan tersebut yaitu :
- 1 (satu) saset isi 3 butir obat adalah seharga Rp 20.000, sehingga dari 131 sashet dengan total keseluruhan adalah Rp 2.620.000,-
- 1 (satu) saset isi 7 butir obat adalah seharga Rp 50.000. sehingga dari 59 sashet dengan total keseluruhan harga adalah Rp 2.950.000,-
sehingga total harga semua obat tersebut adalah Rp 5.570.000, sedangkan harga yang harus Terdakwa bayar kepada Saksi MUH.ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA adalah Rp 4.500.000 sehingga keuntungan uang yang Terdakwa dapatkan jika semua obat-obatan daftar G Jenis THD logo Y tersebut laku terjual adalah kurang lebih sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh nribu rupiah) dan juga sudah ada obat-obatan daftar G Jenis THD logo Y yang Terdakwa konsumsi tetapi sudah t?dak ingat jumlahnya namun belum sempat terjual.
- Kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang diantaranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis THD (Trihexyphenidyl) Logo Y kemudian Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan sekira pukul 22.00 WITA Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan di dalam kamar rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa:
-
-
- 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 butir setiap sasetnya obat obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 butir.
- 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 butir setiap sasetnya obat obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan 413 butir.
- 1 (satu) tas merk BUCKLE SCARVES warna hitam kombinasi bening.
- 1 (satu) tas warna coklat bercorak gambar.
- 1 (satu) tas merk BRANSUF warna biru.
- 1 (satu) buah handphone android merek SAMSUNG warna hitam dengan IMEI 1 35216055276016301.
Barang bukti tersebut keseluruhannya masih dikenali dan diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi MUH. ARIF untuk dijual kepada teman dekatnya dan orang yang membutuhkan obat-obatan jenis THD logo Y. Setelah Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba lalu dilanjutkan ke Kantor Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis THD logo "Y" (Tryhexyphenidyl), serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl)t.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab: 5017/NOF/X/ 2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastic berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 0.8832 gram diberi nomor barang bukti 11806/2025/NOF
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11806/2025/NOF benar positif mengandung Trihexyphenidyl.
-------------Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA, bertempat di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yaitu Terdakwa “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025, sekira pukul 23.00 WITA, bertempat di rumah Saksi MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) di Desa Lioka, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO (selanjutnya disebut Terdakwa) menyetor uang tunai sejumlah Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada Saksi MUH. ARIF dan selanjutnya Saksi MUH. ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA memberikan 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 (tiga) butir setiap sasetnya, obat-obatan jenis THD Logo Y (TRIHEXYPHENIDYL) dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 (tiga ratus sembilan puluh tiga) butir dan 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) butir setiap obat-obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 413 (empat ratus tiga belas) butir yang dibeli oleh Terdakwa dari MUH. ARIF dan akan Terdakwa jual kepada temannya dan orang yang ingin membeli obat-obatan jenis THD logo Y;
- Bahwa adapun rincian harga dari obat-obatan tersebut yaitu :
- 1 (satu) saset isi 3 butir obat adalah seharga Rp 20.000, sehingga dari 131 sashet dengan total keseluruhan adalah Rp 2.620.000,-
- 1 (satu) saset isi 7 butir obat adalah seharga Rp 50.000. sehingga dari 59 sashet dengan total keseluruhan harga adalah Rp 2.950.000,-
sehingga total harga semua obat tersebut adalah Rp 5.570.000, sedangkan harga yang harus Terdakwa bayar kepada Saksi MUH.ARIF Alias ARI Bin UDIN RUNA adalah Rp 4.500.000 sehingga keuntungan uang yang Terdakwa dapatkan jika semua obat-obatan daftar G Jenis THD logo Y tersebut laku terjual adalah kurang lebih sejumlah Rp 1.070.000 (satu juta tujuh puluh nribu rupiah) dan juga sudah ada obat-obatan daftar G Jenis THD logo Y yang Terdakwa konsumsi tetapi sudah t?dak ingat jumlahnya namun belum sempat terjual.
- Kemudian pada hari Jumat, tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WITA bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Belira, Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur yang diantaranya merupakan Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang warga telah melakukan penjualan atau penyalahgunaan obat-obatan sediaan farmasi jenis THD (Trihexyphenidyl) Logo Y kemudian Anggota Kepolisian melakukan penyelidikan di sekitaran wilayah Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan sekira pukul 22.00 WITA Anggota Kepolisian mengamankan Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO dan terhadap diri Terdakwa dilakukan pemeriksaan di dalam kamar rumahnya dan ditemukan barang bukti berupa:
-
-
- 131 (seratus tiga puluh satu) saset ukuran sedang yang berisikan 3 butir setiap sasetnya obat obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan sebanyak 393 butir.
- 59 (lima puluh sembilan) saset ukuran sedang yang berisikan 7 butir setiap sasetnya obat obatan jenis THD dengan jumlah keseluruhan 413 butir.
- 1 (satu) tas merk BUCKLE SCARVES warna hitam kombinasi bening.
- 1 (satu) tas warna coklat bercorak gambar.
- 1 (satu) tas merk BRANSUF warna biru.
- 1 (satu) buah handphone android merek SAMSUNG warna hitam dengan IMEI 1 35216055276016301.
Barang bukti tersebut keseluruhannya masih dikenali dan diakui milik Terdakwa yang dibeli dari Saksi MUH. ARIF untuk dijual kepada teman dekatnya dan orang yang membutuhkan obat-obatan jenis THD logo Y. Setelah Saksi JUHERMAN dan Saksi RENDI melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba lalu dilanjutkan ke Kantor Polres Luwu Timur untuk proses lebih lanjut
- Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl) yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk menentukan khasiat dan kegunaan dari kandungan obat jenis THD logo "Y" (Tryhexyphenidyl), serta Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk mengedarkan obat-obatan THD logo "Y" (Trihexyphenidyl)t.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sulawesi Selatan No.Lab: 5017/NOF/X/ 2025 tanggal 30 Oktober 2025 yang ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S. Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S.Si diperoleh hasil sebagai berikut:
- 1 (satu) sachet plastic berisikan 4 (empat) butir pil warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 0.8832 gram diberi nomor barang bukti 11806/2025/NOF
- Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 11806/2025/NOF benar positif mengandung Trihexyphenidyl.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan apoteker maupun petugas farmasi yang berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan praktik kefarmasian yang berkaitan dengan obat sediaan farmasi.
-------------Perbuatan Terdakwa SUDIRMAN Alias SUDI Bin MONGGO sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) jo. 436 Ayat (1) jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------- |