| Dakwaan |
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa BASRI Alias DIRGA Bin DAENG GASSING pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025, Terdakwa BASRI Alias DIRGA Bin DAENG GASSING berangkat dari Kota Makassar menuju ke Pabrik Bulog yang beralamat di Kilo 7, Kabupaten Sidrap untuk bertemu dengan AKBAR (DPO), setelah Terdakwa BASRI bertemu dengan AKBAR selanjutnya Terdakwa BASRI membeli narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) secara tunai. Kemudian Terdakwa BASRI disuruh untuk menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit. Setelah itu AKBAR datang dan mengatakan bahwa narkotika jenis shabu yang Terdakwa BASRI pesan ada di samping tiang listrik yang terletak tidak jauh dari Gudang bulog yang dibungkus di dalam kemasan mie instan, setelah itu Terdakwa BASRI pergi ke Lokasi yang dimaksud dan paket pesanan Terdakwa BASRI tersebut lalu Terdakwa BASRI pergi menuju ke Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita Terdakwa BASRI tiba di Batas Kota kemudian Terdakwa BASRI langsung masuk ke salah satu warung yang berada di samping Kafe Paraikatte untuk berkaraoke, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita Terdakwa BASRI masuk ke Kafe Paraikatte lalu diantar masuk ke dalam kamar oleh Saksi SAMSURIANI dan setelah masuk ke dalam kamar Terdakwa BASRI kemudian menyuruh Saksi SAMSURIANI untuk keluar kamar, setelah Saksi SAMSURIANI keluar kamar, Terdakwa BASRI kemudian membagi narkotika jenis shabu tersebut ke dalam 7 (tujuh) sachet sedang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.30 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa di salah satu warung bernama PARAIKATTE sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga dari informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan serangkaian penyelidikan dan bertemu dengan Terdakwa BASRI yang telah membuang tas selempang merek FORESTER warna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi tas selempang merek FORESTER warna hitam tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,404 (empat koma empat nol empat) gram
- 1 (satu) ball sachet kosong.
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang.
- 1 (satu) buah sendok dari pipet warna putih.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa BASRI beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan shabu-shabu tersebut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4549/NNF/IX/2025, tanggal 26 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) sachet plastik bening sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 4,0912 (empat koma sembilan satu dua) gram yang diberi nomor barang bukti 10633/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 10634/2025/NNF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa BASRI Alias DIRGA Bin DAENG GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 sebagagaimana telah diubah dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa BASRI Alias DIRGA Bin DAENG GASSING pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 00.30 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan September 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekitar jam 00.30 wita, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL beserta anggota Kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur lainnya melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukum Polres Luwu Timur di Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian anggota Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur mendapatkan informasi bahwa di salah satu warung bernama PARAIKATTE sering terjadi kegiatan penyalahgunaan narkotika jenis shabu sehingga dari informasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL melakukan serangkaian penyelidikan dan bertemu dengan Terdakwa BASRI yang telah membuang tas selempang merek FORESTER warna hitam. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi tas selempang merek FORESTER warna hitam tersebut ditemukan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) sachet plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat 4,404 (empat koma empat nol empat) gram
- 1 (satu) ball sachet kosong.
- 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang.
- 1 (satu) buah sendok dari pipet warna putih.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, Terdakwa BASRI beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Luwu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang baik untuk memilki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabu-shabu tersebut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4549/NNF/IX/2025, tanggal 26 September 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt Eka Agustiani, S, Si selaku pemeriksa dengan diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel yaitu Asmawati, S.H., M.Kes, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 7 (tujuh) sachet plastik bening sedang berisikan kristal bening dengan seluruhnya berat bersih / netto 4,0912 (empat koma sembilan satu dua) gram yang diberi nomor barang bukti 10633/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan nomor barang bukti 10634/2025/NNF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut keseluruhan mengandung positif Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa BASRI Alias DIRGA Bin DAENG GASSING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------- |