| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah menurut hukum tanah obyek sengketa I seluas ± 6.000 M?2; (enam ribu meter persegi) yang terletak di Homebase, Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Hiter dan Lasse;
- Sebelah Barat : Tanah milik Bapak Roni;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Laosi;
- Sebelah Timur : Tanah milik Tergugat I;
Dan tanah obyek sengketa II seluas ± 600 M?2; (enam ratus meter persegi) yang terletak di Homebase, Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang saat ini dikuasai oleh Tergugat II, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Milik Penggugat;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Penggugat;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Penggugat;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Penggugat;
Adalah milik Penggugat dan merupakan bahagian dari Tanah Hak Milik dan Kepunyaan Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 258 /Malili / 1982 dan Akta Hibah No. 482/Kec.Malili/IV/2009;
- Menyatakan menurut hukum Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT-PBB) NOP : 73.24.180.019.003-0039.0 atas nama Penggugat adalah bukti SAH Penggugat sebagai pembayar Pajak yang taat atas tanah miliknya yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 258 /Malili / 1982 dan Akta Hibah No. 482/Kec.Malili/IV/2009;
- Menyatakan menurut hukum sertipikat hak milik yang dikuasai atau dimiliki Tergugat II atau pihak lainnya yang masuk menimpa tanah milik Penggugat adalah tidak mengikat atas tanah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai tanah obyek sengketa dan berubahnya luasan tanah milik Penggugat adalah perbuatan yang melawan hukum;
- Menyatakan segala dokumen atau surat-surat yang terbit baik berupa sertipikat maupun surat-surat lainnya yang diterbitkan tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan dan mengembalikan semua tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong, sempurna tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan atas perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga serta benar menurut hukum terhadap sita jaminan (revindicatoir beslaag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili atas tanah obyek sengketa dimaksud;
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap gugatan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada banding, kasasi ataupun verzet (bantahan);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum pula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini;
|