Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
3.NUR HIKMAH, S.H.
4.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 60/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1550/P.4.36.3/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
3NUR HIKMAH, S.H.
4ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

---------Bahwa Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Tometa, Dusun Kurrusumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lainyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Korban AMIR (Alm) terlibat pertengkaran dengan istrinya, yaitu Saksi RITA Alias ITA, di rumah tempat tinggal mereka. Pertengkaran tersebut bermula ketika Saksi RITA Alias ITA menegur Korban AMIR (Alm) karena keluar ke teras rumah hanya dengan mengenakan celana dalam. Teguran tersebut membuat Korban AMIR (Alm) marah, kemudian Korban AMIR (Alm) memukul kedua pipi Saksi RITA Alias ITA, selanjutnya memukul bagian belakang badan dan paha Saksi RITA Alias ITA secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) melemparkan 1 (satu) buah rantai gergaji ke arah Saksi RITA Alias ITA sehingga mengenai bagian kepala Saksi RITA Alias ITA. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) meninggalkan rumah, namun Saksi RITA Alias ITA tidak mengetahui ke mana Korban AMIR (Alm) pergi karena pada saat itu Saksi RITA Alias ITA sedang menangis;
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi RITA Alias ITA untuk menjemput saudaranya, yaitu Sdri. DARNA, yang tinggal di rumah Saksi RITA Alias ITA, untuk diajak memanen buah merica pada keesokan harinya. Pada saat berada di rumah tersebut, Terdakwa melihat wajah Saksi RITA Alias ITA dalam keadaan bengkak dan matanya memerah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “kenapa lagi mukamu bengkak begitu, matamu juga?”, yang berarti “mengapa wajahmu bengkak dan matamu juga demikian?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “na pukul ka lagi AMIR”, yang berarti “saya dipukul lagi oleh AMIR”. Selanjutnya, Terdakwa kembali bertanya, “manami pale Amir?”, yang berarti “di mana AMIR?”. Kemudian Saksi RITA Alias ITA menjawab, “saya nda tau kemana”. Setelah itu, Saksi RITA Alias ITA menyampaikan kepada Terdakwa, “antar ka pergi melapor di Wawondula dek, tidak bisa mika bawa ini perbuatannya AMIR”, yang berarti “antar saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Wawondula, saya sudah tidak sanggup lagi menahan perbuatan AMIR”. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata, “begini pale, jalan kaki mi ko turun ke rumahnya Pak Solihin”, yang berarti “begini saja, kamu berjalan kaki terlebih dahulu menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kebunnya untuk mengganti pakaian, sedangkan Saksi RITA Alias ITA berjalan kaki menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari rumah Saksi RITA Alias ITA;
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.50 WITA, ketika Saksi RITA Alias ITA sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN, tiba-tiba Korban AMIR (Alm) muncul dari samping rumah Saksi HASDI Alias BAPAK SUKMA, kemudian menghadang Saksi RITA Alias ITA dan menarik tangannya ke samping rumah tersebut. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “mau ko kemana”, yang berarti “kamu mau ke mana?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “tidak”. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) langsung mencabut 1 (satu) bilah parang dari sarungnya dan berupaya membacok Saksi RITA Alias ITA. Namun, Saksi RITA Alias ITA berusaha menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan Saksi RITA Alias ITA mengalami luka. Akibat serangan tersebut, Saksi RITA Alias ITA kemudian terjatuh dan terbaring di tanah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, yaitu Saksi SALMAYANTI Alias MAMA PUTRI, melintas di lokasi kejadian. Pada saat itu, Saksi RITA Alias ITA berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Pak Putri, saya diparangi lagi sama AMIR, lihat tanganku,” yang pada pokoknya memberitahukan bahwa dirinya kembali menjadi korban penganiayaan oleh Korban AMIR (Alm) dan menunjukkan luka pada tangannya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya, lalu menghampiri Saksi RITA Alias ITA yang saat itu berada bersama Korban AMIR (Alm). Selanjutnya, Terdakwa mengucapkan kata-kata, “tau asu memang ko iko, tau setang,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “kamu memang seperti anjing, orang setan” sambil berjalan mendekati Korban AMIR (Alm);
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat Korban AMIR (Alm) sedang memegang 1 (satu) bilah parang yang telah terlepas dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa merebut parang tersebut dari tangan Korban AMIR (Alm) dari arah samping hingga berhasil menguasainya. Setelah berhasil menguasai parang tersebut, Terdakwa kemudian mengayunkan parang ke arah Korban AMIR (Alm) dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan mengenai bagian leher Korban AMIR (Alm), sehingga Korban AMIR (Alm) seketika terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi RITA Alias ITA berteriak dengan mengatakan, “Na bunuh betulmi suamiku”, yang berarti “Suamiku sudah dibunuh”. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Selanjutnya, warga mengevakuasi jasad Korban AMIR (Alm) dengan membungkusnya dan kemudian membawanya ke Puskesmas Wawondula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Puskemas Wawondula Nomor: 400.7.22.1/938/PKM-WWD  yang dibuat oleh dr. Cristina Natalia, tanggal 21 Januari 2026 atas nama AMIR dengan kesimpulan:
  • Pada jenazah laki-laki berusia lima puluh tahun, ditemukan luka tampak terbuka dengan ukuran kurang lebih lima belas kali tujuh kali lima sentimeter, disertai perdarahan, tampak otot bagian dalam dapat disebabkan akibat kekerasan benda tajam. Tampak memar di bagian dada kanan sebanyak tiga lingkaran dengan ukuran diameter kurang lebih dua sampai tiga sentimeter, tampak luka lecet di ruas tengah jari kedua, ketiga, keempat pada bagian tangan kanan dengan ukuran masing-masing sekitar dua sentimeter dapat disebabkan akibat kekerasan dengan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

----------Bahwa Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Tometa, Dusun Kurrusumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatanSetiap orang yang merampas nyawa orang lainyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Korban AMIR (Alm) terlibat pertengkaran dengan istrinya, yaitu Saksi RITA Alias ITA, di rumah tempat tinggal mereka. Pertengkaran tersebut bermula ketika Saksi RITA Alias ITA menegur Korban AMIR (Alm) karena keluar ke teras rumah hanya dengan mengenakan celana dalam. Teguran tersebut membuat Korban AMIR (Alm) marah, kemudian Korban AMIR (Alm) memukul kedua pipi Saksi RITA Alias ITA, selanjutnya memukul bagian belakang badan dan paha Saksi RITA Alias ITA secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) melemparkan 1 (satu) buah rantai gergaji ke arah Saksi RITA Alias ITA sehingga mengenai bagian kepala Saksi RITA Alias ITA. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) meninggalkan rumah, namun Saksi RITA Alias ITA tidak mengetahui ke mana Korban AMIR (Alm) pergi karena pada saat itu Saksi RITA Alias ITA sedang menangis;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi RITA Alias ITA untuk menjemput saudaranya, yaitu Sdri. DARNA, yang tinggal di rumah Saksi RITA Alias ITA, untuk diajak memanen buah merica pada keesokan harinya. Pada saat berada di rumah tersebut, Terdakwa melihat wajah Saksi RITA Alias ITA dalam keadaan bengkak dan matanya memerah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “kenapa lagi mukamu bengkak begitu, matamu juga?”, yang berarti “mengapa wajahmu bengkak dan matamu juga demikian?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “na pukul ka lagi AMIR”, yang berarti “saya dipukul lagi oleh AMIR”. Selanjutnya, Terdakwa kembali bertanya, “manami pale Amir?”, yang berarti “di mana AMIR?”. Kemudian Saksi RITA Alias ITA menjawab, “saya nda tau kemana”. Setelah itu, Saksi RITA Alias ITA menyampaikan kepada Terdakwa, “antar ka pergi melapor di Wawondula dek, tidak bisa mika bawa ini perbuatannya AMIR”, yang berarti “antar saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Wawondula, saya sudah tidak sanggup lagi menahan perbuatan AMIR”. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata, “begini pale, jalan kaki mi ko turun ke rumahnya Pak Solihin”, yang berarti “begini saja, kamu berjalan kaki terlebih dahulu menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kebunnya untuk mengganti pakaian, sedangkan Saksi RITA Alias ITA berjalan kaki menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari rumah Saksi RITA Alias ITA;
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.50 WITA, ketika Saksi RITA Alias ITA sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN, tiba-tiba Korban AMIR (Alm) muncul dari samping rumah Saksi HASDI Alias BAPAK SUKMA, kemudian menghadang Saksi RITA Alias ITA dan menarik tangannya ke samping rumah tersebut. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “mau ko kemana”, yang berarti “kamu mau ke mana?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “tidak”. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) langsung mencabut 1 (satu) bilah parang dari sarungnya dan berupaya membacok Saksi RITA Alias ITA. Namun, Saksi RITA Alias ITA berusaha menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan Saksi RITA Alias ITA mengalami luka. Akibat serangan tersebut, Saksi RITA Alias ITA kemudian terjatuh dan terbaring di tanah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, yaitu Saksi SALMAYANTI Alias MAMA PUTRI, melintas di lokasi kejadian. Pada saat itu, Saksi RITA Alias ITA berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Pak Putri, saya diparangi lagi sama AMIR, lihat tanganku,” yang pada pokoknya memberitahukan bahwa dirinya kembali menjadi korban penganiayaan oleh Korban AMIR (Alm) dan menunjukkan luka pada tangannya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya, lalu menghampiri Saksi RITA Alias ITA yang saat itu berada bersama Korban AMIR (Alm). Selanjutnya, Terdakwa mengucapkan kata-kata, “tau asu memang ko iko, tau setang,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “kamu memang seperti anjing, orang setan” sambil berjalan mendekati Korban AMIR (Alm);
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat Korban AMIR (Alm) sedang memegang 1 (satu) bilah parang yang telah terlepas dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa merebut parang tersebut dari tangan Korban AMIR (Alm) dari arah samping hingga berhasil menguasainya. Setelah berhasil menguasai parang tersebut, Terdakwa kemudian mengayunkan parang ke arah Korban AMIR (Alm) dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan mengenai bagian leher Korban AMIR (Alm), sehingga Korban AMIR (Alm) seketika terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi RITA Alias ITA berteriak dengan mengatakan, “Na bunuh betulmi suamiku”, yang berarti “Suamiku sudah dibunuh”. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Selanjutnya, warga mengevakuasi jasad Korban AMIR (Alm) dengan membungkusnya dan kemudian membawanya ke Puskesmas Wawondula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Puskemas Wawondula Nomor: 400.7.22.1/938/PKM-WWD  yang dibuat oleh dr. Cristina Natalia, tanggal 21 Januari 2026 atas nama AMIR dengan kesimpulan:
  • Pada jenazah laki-laki berusia lima puluh tahun, ditemukan luka tampak terbuka dengan ukuran kurang lebih lima belas kali tujuh kali lima sentimeter, disertai perdarahan, tampak otot bagian dalam dapat disebabkan akibat kekerasan benda tajam. Tampak memar di bagian dada kanan sebanyak tiga lingkaran dengan ukuran diameter kurang lebih dua sampai tiga sentimeter, tampak luka lecet di ruas tengah jari kedua, ketiga, keempat pada bagian tangan kanan dengan ukuran masing-masing sekitar dua sentimeter dapat disebabkan akibat kekerasan dengan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Tometa, Dusun Kurrusumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatanSetiap orang yang melukai berat orang lain, jika mengakibatkan matiyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Korban AMIR (Alm) terlibat pertengkaran dengan istrinya, yaitu Saksi RITA Alias ITA, di rumah tempat tinggal mereka. Pertengkaran tersebut bermula ketika Saksi RITA Alias ITA menegur Korban AMIR (Alm) karena keluar ke teras rumah hanya dengan mengenakan celana dalam. Teguran tersebut membuat Korban AMIR (Alm) marah, kemudian Korban AMIR (Alm) memukul kedua pipi Saksi RITA Alias ITA, selanjutnya memukul bagian belakang badan dan paha Saksi RITA Alias ITA secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) melemparkan 1 (satu) buah rantai gergaji ke arah Saksi RITA Alias ITA sehingga mengenai bagian kepala Saksi RITA Alias ITA. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) meninggalkan rumah, namun Saksi RITA Alias ITA tidak mengetahui ke mana Korban AMIR (Alm) pergi karena pada saat itu Saksi RITA Alias ITA sedang menangis;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi RITA Alias ITA untuk menjemput saudaranya, yaitu Sdri. DARNA, yang tinggal di rumah Saksi RITA Alias ITA, untuk diajak memanen buah merica pada keesokan harinya. Pada saat berada di rumah tersebut, Terdakwa melihat wajah Saksi RITA Alias ITA dalam keadaan bengkak dan matanya memerah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “kenapa lagi mukamu bengkak begitu, matamu juga?”, yang berarti “mengapa wajahmu bengkak dan matamu juga demikian?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “na pukul ka lagi AMIR”, yang berarti “saya dipukul lagi oleh AMIR”. Selanjutnya, Terdakwa kembali bertanya, “manami pale Amir?”, yang berarti “di mana AMIR?”. Kemudian Saksi RITA Alias ITA menjawab, “saya nda tau kemana”. Setelah itu, Saksi RITA Alias ITA menyampaikan kepada Terdakwa, “antar ka pergi melapor di Wawondula dek, tidak bisa mika bawa ini perbuatannya AMIR”, yang berarti “antar saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Wawondula, saya sudah tidak sanggup lagi menahan perbuatan AMIR”. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata, “begini pale, jalan kaki mi ko turun ke rumahnya Pak Solihin”, yang berarti “begini saja, kamu berjalan kaki terlebih dahulu menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kebunnya untuk mengganti pakaian, sedangkan Saksi RITA Alias ITA berjalan kaki menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari rumah Saksi RITA Alias ITA;
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.50 WITA, ketika Saksi RITA Alias ITA sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN, tiba-tiba Korban AMIR (Alm) muncul dari samping rumah Saksi HASDI Alias BAPAK SUKMA, kemudian menghadang Saksi RITA Alias ITA dan menarik tangannya ke samping rumah tersebut. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “mau ko kemana”, yang berarti “kamu mau ke mana?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “tidak”. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) langsung mencabut 1 (satu) bilah parang dari sarungnya dan berupaya membacok Saksi RITA Alias ITA. Namun, Saksi RITA Alias ITA berusaha menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan Saksi RITA Alias ITA mengalami luka. Akibat serangan tersebut, Saksi RITA Alias ITA kemudian terjatuh dan terbaring di tanah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, yaitu Saksi SALMAYANTI Alias MAMA PUTRI, melintas di lokasi kejadian. Pada saat itu, Saksi RITA Alias ITA berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Pak Putri, saya diparangi lagi sama AMIR, lihat tanganku,” yang pada pokoknya memberitahukan bahwa dirinya kembali menjadi korban penganiayaan oleh Korban AMIR (Alm) dan menunjukkan luka pada tangannya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya, lalu menghampiri Saksi RITA Alias ITA yang saat itu berada bersama Korban AMIR (Alm). Selanjutnya, Terdakwa mengucapkan kata-kata, “tau asu memang ko iko, tau setang,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “kamu memang seperti anjing, orang setan” sambil berjalan mendekati Korban AMIR (Alm);
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat Korban AMIR (Alm) sedang memegang 1 (satu) bilah parang yang telah terlepas dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa merebut parang tersebut dari tangan Korban AMIR (Alm) dari arah samping hingga berhasil menguasainya. Setelah berhasil menguasai parang tersebut, Terdakwa kemudian mengayunkan parang ke arah Korban AMIR (Alm) dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan mengenai bagian leher Korban AMIR (Alm), sehingga Korban AMIR (Alm) seketika terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi RITA Alias ITA berteriak dengan mengatakan, “Na bunuh betulmi suamiku”, yang berarti “Suamiku sudah dibunuh”. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Selanjutnya, warga mengevakuasi jasad Korban AMIR (Alm) dengan membungkusnya dan kemudian membawanya ke Puskesmas Wawondula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Puskemas Wawondula Nomor: 400.7.22.1/938/PKM-WWD  yang dibuat oleh dr. Cristina Natalia, tanggal 21 Januari 2026 atas nama AMIR dengan kesimpulan:
  • Pada jenazah laki-laki berusia lima puluh tahun, ditemukan luka tampak terbuka dengan ukuran kurang lebih lima belas kali tujuh kali lima sentimeter, disertai perdarahan, tampak otot bagian dalam dapat disebabkan akibat kekerasan benda tajam. Tampak memar di bagian dada kanan sebanyak tiga lingkaran dengan ukuran diameter kurang lebih dua sampai tiga sentimeter, tampak luka lecet di ruas tengah jari kedua, ketiga, keempat pada bagian tangan kanan dengan ukuran masing-masing sekitar dua sentimeter dapat disebabkan akibat kekerasan dengan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT:

---------- Bahwa Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Tometa, Dusun Kurrusumanga, Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatanSetiap orang yang melakukan penganiayaan, jika mengakibatkan matinya orangyang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 WITA, Korban AMIR (Alm) terlibat pertengkaran dengan istrinya, yaitu Saksi RITA Alias ITA, di rumah tempat tinggal mereka. Pertengkaran tersebut bermula ketika Saksi RITA Alias ITA menegur Korban AMIR (Alm) karena keluar ke teras rumah hanya dengan mengenakan celana dalam. Teguran tersebut membuat Korban AMIR (Alm) marah, kemudian Korban AMIR (Alm) memukul kedua pipi Saksi RITA Alias ITA, selanjutnya memukul bagian belakang badan dan paha Saksi RITA Alias ITA secara berulang kali dengan menggunakan tangan kosong yang terkepal. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) melemparkan 1 (satu) buah rantai gergaji ke arah Saksi RITA Alias ITA sehingga mengenai bagian kepala Saksi RITA Alias ITA. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) meninggalkan rumah, namun Saksi RITA Alias ITA tidak mengetahui ke mana Korban AMIR (Alm) pergi karena pada saat itu Saksi RITA Alias ITA sedang menangis;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa datang ke rumah Saksi RITA Alias ITA untuk menjemput saudaranya, yaitu Sdri. DARNA, yang tinggal di rumah Saksi RITA Alias ITA, untuk diajak memanen buah merica pada keesokan harinya. Pada saat berada di rumah tersebut, Terdakwa melihat wajah Saksi RITA Alias ITA dalam keadaan bengkak dan matanya memerah. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “kenapa lagi mukamu bengkak begitu, matamu juga?”, yang berarti “mengapa wajahmu bengkak dan matamu juga demikian?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “na pukul ka lagi AMIR”, yang berarti “saya dipukul lagi oleh AMIR”. Selanjutnya, Terdakwa kembali bertanya, “manami pale Amir?”, yang berarti “di mana AMIR?”. Kemudian Saksi RITA Alias ITA menjawab, “saya nda tau kemana”. Setelah itu, Saksi RITA Alias ITA menyampaikan kepada Terdakwa, “antar ka pergi melapor di Wawondula dek, tidak bisa mika bawa ini perbuatannya AMIR”, yang berarti “antar saya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Wawondula, saya sudah tidak sanggup lagi menahan perbuatan AMIR”. Menanggapi hal tersebut, Terdakwa berkata, “begini pale, jalan kaki mi ko turun ke rumahnya Pak Solihin”, yang berarti “begini saja, kamu berjalan kaki terlebih dahulu menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN”. Setelah percakapan tersebut, Terdakwa kembali ke rumah kebunnya untuk mengganti pakaian, sedangkan Saksi RITA Alias ITA berjalan kaki menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN yang berjarak sekitar 4 (empat) kilometer dari rumah Saksi RITA Alias ITA;
  • Bahwa pada sekitar pukul 18.50 WITA, ketika Saksi RITA Alias ITA sedang dalam perjalanan menuju rumah Saksi SOLIHIN Alias LIHIN, tiba-tiba Korban AMIR (Alm) muncul dari samping rumah Saksi HASDI Alias BAPAK SUKMA, kemudian menghadang Saksi RITA Alias ITA dan menarik tangannya ke samping rumah tersebut. Selanjutnya, Korban AMIR (Alm) bertanya kepada Saksi RITA Alias ITA dengan mengatakan, “mau ko kemana”, yang berarti “kamu mau ke mana?”. Atas pertanyaan tersebut, Saksi RITA Alias ITA menjawab, “tidak”. Setelah itu, Korban AMIR (Alm) langsung mencabut 1 (satu) bilah parang dari sarungnya dan berupaya membacok Saksi RITA Alias ITA. Namun, Saksi RITA Alias ITA berusaha menangkis serangan tersebut dengan menggunakan tangannya sehingga mengakibatkan jari telunjuk tangan kanan Saksi RITA Alias ITA mengalami luka. Akibat serangan tersebut, Saksi RITA Alias ITA kemudian terjatuh dan terbaring di tanah;
  • Bahwa tidak lama kemudian, Terdakwa yang sedang berboncengan sepeda motor bersama istrinya, yaitu Saksi SALMAYANTI Alias MAMA PUTRI, melintas di lokasi kejadian. Pada saat itu, Saksi RITA Alias ITA berteriak kepada Terdakwa dengan mengatakan, “Pak Putri, saya diparangi lagi sama AMIR, lihat tanganku,” yang pada pokoknya memberitahukan bahwa dirinya kembali menjadi korban penganiayaan oleh Korban AMIR (Alm) dan menunjukkan luka pada tangannya. Mendengar hal tersebut, Terdakwa kemudian menghentikan dan memarkir sepeda motornya, lalu menghampiri Saksi RITA Alias ITA yang saat itu berada bersama Korban AMIR (Alm). Selanjutnya, Terdakwa mengucapkan kata-kata, “tau asu memang ko iko, tau setang,” yang dalam Bahasa Indonesia berarti “kamu memang seperti anjing, orang setan” sambil berjalan mendekati Korban AMIR (Alm);
  • Bahwa pada saat itu Terdakwa melihat Korban AMIR (Alm) sedang memegang 1 (satu) bilah parang yang telah terlepas dari sarungnya dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya, Terdakwa merebut parang tersebut dari tangan Korban AMIR (Alm) dari arah samping hingga berhasil menguasainya. Setelah berhasil menguasai parang tersebut, Terdakwa kemudian mengayunkan parang ke arah Korban AMIR (Alm) dari jarak kurang lebih 1 (satu) meter dan mengenai bagian leher Korban AMIR (Alm), sehingga Korban AMIR (Alm) seketika terjatuh ke tanah;
  • Bahwa setelah kejadian tersebut, Saksi RITA Alias ITA berteriak dengan mengatakan, “Na bunuh betulmi suamiku”, yang berarti “Suamiku sudah dibunuh”. Mendengar teriakan tersebut, warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Selanjutnya, warga mengevakuasi jasad Korban AMIR (Alm) dengan membungkusnya dan kemudian membawanya ke Puskesmas Wawondula untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Puskemas Wawondula Nomor: 400.7.22.1/938/PKM-WWD  yang dibuat oleh dr. Cristina Natalia, tanggal 21 Januari 2026 atas nama AMIR dengan kesimpulan:
  • Pada jenazah laki-laki berusia lima puluh tahun, ditemukan luka tampak terbuka dengan ukuran kurang lebih lima belas kali tujuh kali lima sentimeter, disertai perdarahan, tampak otot bagian dalam dapat disebabkan akibat kekerasan benda tajam. Tampak memar di bagian dada kanan sebanyak tiga lingkaran dengan ukuran diameter kurang lebih dua sampai tiga sentimeter, tampak luka lecet di ruas tengah jari kedua, ketiga, keempat pada bagian tangan kanan dengan ukuran masing-masing sekitar dua sentimeter dapat disebabkan akibat kekerasan dengan benda tumpul.

-------Perbuatan Terdakwa HILAL Alias BAPAK PUTRI Bin JUFRI sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya