| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 6 Desember 1988 atas tanah yang ber-Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 305 / 1978 yang terletak dahulu di Desa Lewonu sekarang di Dusun Pepuro Utara 1, Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan luas tanah seluas 7.500 M2;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk mengakui orang tua Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah yang memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 305 / 1978 yang terletak dahulu di Desa Lewonu sekarang di Dusun Pepuro Utara 1, Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan luas tanah seluas 7.500 M2;
- Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan dokumen identitas diri Tergugat kepada Penggugat untuk keperluan proses balik nama di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, namun apabila Tergugat mengindahkannya maka Putusan perkara a quo dapat menjadi dasar hukum bagi Penggugat untuk memproses balik nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 305 / 1978 yang terletak dahulu di Desa Lewonu sekarang di Dusun Pepuro Utara 1, Desa Cendana Hijau, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur dengan luas tanah seluas 7.500 M2 di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|