| Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 23 juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa MUH AIDIL Alias IDIL dihubungi oleh DENDI (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “mau ka nitip ini barang ku karena saya mau kemakassar”. Kemudian Terdakwa IDIL menjawab “barang apa itu”, lalu dijawab oleh DENDI (DPO) “tembakau sintetis (sintek), nanti kukasi ko uang Rp 300.000 kalau pulang meka”. Selanjutnya Terdakwa IDIL bertanya kembali dengan mengatakan “berapa lama ko dimakassar?” dan dijawab oleh DENDI (DPO) “sekitar 1 minggu”. Kemudian Terdakwa IDIL menjawab “iyo ple, kesini mko bawa i dirumahku”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 DENDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa IDIL dan menyerahkan tembakau sintetis milik DENDI (DPO) kepada Terdakwa IDIL sebanyak 56 (lima puluh enam) sashet dan setelah menyerahkan tembakau sintetis tersebut, DENDI (DPO) langsung pergi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba melaksanakan giat patrol rutin diwilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi bahwa di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur diduga biasa digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis. Sehingga dari informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba mendatangi Lokasi yang dimaksud. Setiba dilokasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersebut dan keluar melalui pintu belakang rumah yang mengaku Bernama Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti:
- 37 (tiga puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 38,21 (tiga puluh delapan koma dua satu) gram ditimbang dengan sashetnya;
- Uang sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar
- 1 (satu) unit Handphone Android Merek Realme warna biru hitam.
Yang di temukan di kamar Terdakwa IDIL dan mengaku semua barang bukti tersebut adalah milik DENDI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa IDIL. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sashet karena telah terjual sebanyak 19 (sembilan belas) sashet. Yang mana harga persashet tembakau sintetis adalah Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memilik izin dari pejabat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan jenis tembakau sintetis merupakan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3003/NNF/IV/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut:
-
- 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,3321gram dengan berat Awal 27,3321 gram dan berat akhir 27,1814 gram, diberi nomor barang bukti 6977/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH.KAMING, diberi nomor barang bukti 6978/2025/NNF
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti nomor 6977/2025/NNF positif MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
-------Bahwa Terdakwa MUH AIDIL Alias IDIL Bin MUH, KAMING, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari yang sama tanggal 24 Juni 2025, sekira pukul 10.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba melaksanakan giat patrol rutin diwilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi bahwa di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur diduga biasa digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis. Sehingga dari informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba mendatangi Lokasi yang dimaksud. Setiba dilokasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersebut dan keluar melalui pintu belakang rumah yang mengaku Bernama Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti:
- 37 (tiga puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 38,21 (tiga puluh delapan koma dua satu) gram ditimbang dengan sashetnya;
- Uang sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar
- 1 (satu) unit Handphone Android Merek Realme warna biru hitam.
Yang di temukan di kamar Terdakwa IDIL dan mengaku semua barang bukti tersebut adalah milik DENDI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa IDIL. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3003/NNF/IV/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut:
-
- 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,3321gram dengan berat Awal 27,3321 gram dan berat akhir 27,1814 gram, diberi nomor barang bukti 6977/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH.KAMING, diberi nomor barang bukti 6978/2025/NNF
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti nomor 6977/2025/NNF positif MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING, pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana; tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa Awalnya pada hari senin tanggal 23 juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA, Terdakwa MUH AIDIL Alias IDIL dihubungi oleh DENDI (DPO) melalui telepon dengan mengatakan “mau ka nitip ini barang ku karena saya mau kemakassar”. Kemudian Terdakwa IDIL menjawab “barang apa itu”, lalu dijawab oleh DENDI (DPO) “tembakau sintetis (sintek), nanti kukasi ko uang Rp 300.000 kalau pulang meka”. Selanjutnya Terdakwa IDIL bertanya kembali dengan mengatakan “berapa lama ko dimakassar?” dan dijawab oleh DENDI (DPO) “sekitar 1 minggu”. Kemudian Terdakwa IDIL menjawab “iyo ple, kesini mko bawa i dirumahku”. Selanjutnya sekira pukul 19.30 DENDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa IDIL dan menyerahkan tembakau sintetis milik DENDI (DPO) kepada Terdakwa IDIL sebanyak 56 (lima puluh enam) sashet dan setelah menyerahkan tembakau sintetis tersebut, DENDI (DPO) langsung pergi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba melaksanakan giat patrol rutin diwilayah Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL menerima informasi bahwa di Desa Mandiri Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur diduga biasa digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Sintetis. Sehingga dari informasi tersebut, Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL bersama Tim Opsnal SatResnarkoba mendatangi Lokasi yang dimaksud. Setiba dilokasi tersebut Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersebut dan keluar melalui pintu belakang rumah yang mengaku Bernama Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING. Kemudian Saksi JUHERMAN dan Saksi HAERUL langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti:
- 37 (tiga puluh tujuh) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat bruto 38,21 (tiga puluh delapan koma dua satu) gram ditimbang dengan sashetnya;
- Uang sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu) rupiah terdiri dari uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu) rupiah sebanyak 4 (empat) lembar
- 1 (satu) unit Handphone Android Merek Realme warna biru hitam.
Yang di temukan di kamar Terdakwa IDIL dan mengaku semua barang bukti tersebut adalah milik DENDI (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa IDIL. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke kantor Polres Luwu Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) sashet karena telah diambil sebanyak 19 (sembilan belas) sashet oleh beberapa orang yang diarahkan DENDI untuk mengambilnya dari Terdakwa dengan cara pembayaran diantaranya secara transfer langsung kepada DENDI dan dititipkan kepada Terdakwa dengan total yang telah dititipkan kepada Terdakwa sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak melaporkan terkait adanya tembakau sintetis tersebut dikarenakan adanya hubungan pertemanan antara Terdakwa dengan DENDI.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 3003/NNF/IV/2025 tanggal 30 Juni 2025 yang dilakukan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh kesimpulan dengan hasil sebagai berikut:
-
- 37 (tiga puluh tujuh) sachet plastik berisikan daun kering dengan berat netto seluruhnya 27,3321gram dengan berat Awal 27,3321 gram dan berat akhir 27,1814 gram, diberi nomor barang bukti 6977/2025/NNF
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING, diberi nomor barang bukti 6978/2025/NNF
Barang bukti tersebut di atas berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti nomor 6977/2025/NNF positif MDMB-4en-PINACA dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa MUH. AIDIL Alias IDIL Bin MUH. KAMING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Jo. 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |