Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/2026/PN Mll HM. SIDDIQ BM, S.H 1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
2.2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM SULAWESI SELATAN
3.3. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARATI NASDEM KABUPATEN LUWU TIMUR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 32/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HM. SIDDIQ BM, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MELAS, S.H., M.H.HM. SIDDIQ BM, S.H
Tergugat
NoNama
1DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI NASDEM
22. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI NASDEM SULAWESI SELATAN
33. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARATI NASDEM KABUPATEN LUWU TIMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menerima Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau Keputusan Tergugat I terkait proses pemeriksaan dan persidangan terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukumn mengikat putusan Tergugat I berupa Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H;
  5. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Tergugat II Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H;
  7. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
  8. Memerintahkan Tergugat III untuk mengusulkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk melakukan pencabutan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Nomor : 113 -Kpts/DPP-NasDem/V/2025 tentang Pemberhentian Saudara H. M. Siddiq, BM, S.H dari Keanggotaan Partai NasDem dan Pencabutan Kartu Anggota (KTA) Nomor : 1963 1527 2915 1534 Atas Nama Saudara H. M. Siddiq BM, S.H dan Surat Keputusan Nomor : 103 / SI.1 / DPW-Nasdem-SulSel / XII / 2024 tertanggal 27 Desember 2024 Perihal usulan pemberhentian sebagai kader Partai Nasdem dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur;
  1. Mengabulkan Putusan Provisi;
  2. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai baik kerugian materiil maupun kerugian inmateriil dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :
  1. Biaya pendaftaran panjar perkara sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Biaya jasa Pengacara sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  3. Biaya administrasi terkait lainnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
  • Kerugian Inmateriil yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai dalam jumlah yang wajar dan setara, yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

Total keseluruhan berjumlah Rp. 1.051.500.000,- (satu milyar lima puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);

3. Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2026 dari Partai Nasdem Kabupaten Luwu Timur;

4. Memerintahkan Para Tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan Penggugat seperti semula;

5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi maupun upaya hukum lainnya;

6. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak