Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Kore-Korea, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 20.00–23.30 WITA dari pertemuan Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah/Splitzing) dan SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), ADE (DPO), dan ARIF (DPO), di sebuah anjungan yang berada di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kemudian SAKRAM (DPO) mengajak rekan-rekannya sebagaimana tersebut diatas untuk mencari seseorang bernama LEPPANG, karena sebelumnya SAKRAM (DPO) mengaku telah ditampar oleh LEPPANG.
- Bahwa Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO) kemudian pergi menuju pertigaan Dusun Kore-Korea dengan maksud menghadang seseorang yang bernama LEPPANG, namun sekitar pukul 00.30 WITA yang lewat justru adalah Saksi Korban MUH. RIFALDY yang dibonceng tiga bersama temannya yaitu Saksi ALDI dan Saksi MUHAMMAD FAHRAN.
- Bahwa para pelaku mengira Saksi Korban adalah LEPPANG, lalu menghadang dan mengejar Saksi Korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
- Bahwa setelah Saksi Korban terjatuh dari sepeda motor, Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO) secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Korban MUH. RIFALDY dalam waktu yang bersamaan di tempat umum yang dapat dilihat dan/atau diketahui orang lain yang dilakukan dengan cara sebagaimana uraian berikut, yaitu Terdakwa M. FAUZAN memukul Saksi Korban dilakukan dengan cara menggunakan helm sebanyak 3 (tiga) kali, lalu memukul wajah Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan terkepal setelah helm terlepas, Saksi APPING memukul dahi Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan terkepal SAKRAM (DPO) memukul kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan terkepal, lalu menginjak Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali, PIKKI (DPO) memukul wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan helm, lalu menginjak korban 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO), Saksi MUH. RIFALDY mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/215.a/PKM.Malili tanggal 18 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURUL ASMI SYAIFUL, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Malili, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata
|
:
|
Tampak luka memar di bagian bawah mata sebelah kanan ukuran ± 3cm x 2cm.
|
Punggung
|
:
|
-
- Luka lecet ukuran ± 2cm x 0,2cm;
- Luka lecet ukuran ± 3cm x 0,2cm;
- Luka lecet ukuran ± 3cm x 0,5cm;
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan luka memar daerah bawah mata sebelah kanan dan luka lecet daerah punggung akibat persentuhan benda tumpul.
|
----Perbuatan Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
Subsidiair
-----Bahwa Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Kore-Korea, Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan Penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 20.00–23.30 WITA Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO) pergi menuju pertigaan Dusun Kore-Korea dengan maksud menghadang seseorang yang bernama LEPPANG, namun sekitar pukul 00.30 WITA yang lewat justru adalah Saksi Korban MUH. RIFALDY yang dibonceng tiga bersama temannya yaitu Saksi ALDI dan Saksi MUHAMMAD FAHRAN.
- Bahwa para pelaku mengira Saksi Korban adalah LEPPANG, lalu menghadang dan mengejar Saksi Korban hingga terjatuh dari sepeda motor.
- Bahwa setelah Saksi Korban terjatuh dari sepeda motor, Terdakwa ALFIN A.M Alias APPING Bersama-sama dengan Saksi M. FAUZAN, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO) secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Korban MUH. RIFALDY dilakukan dengan cara sebagaimana uraian berikut, yaitu Terdakwa APPING memukul dahi Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan terkepal, Saksi M. FAUZAN memukul Saksi Korban menggunakan helm sebanyak 3 (tiga) kali, lalu memukul wajah Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan terkepal setelah helm terlepas, SAKRAM (DPO) memukul kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan tangan terkepal, lalu menginjak Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali, PIKKI (DPO) memukul wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali menggunakan helm, lalu menginjak korban 3 (tiga) kali.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG Alias FAUZAN bersama-sama dengan Saksi ALFIN A.M Alias APPING, SAKRAM (DPO), PIKKI (DPO), dan ADE (DPO), Saksi MUH. RIFALDY mengalami luka berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/215.a/PKM.Malili tanggal 18 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. NURUL ASMI SYAIFUL, dokter pemeriksa pada UPTD Puskesmas Malili, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Mata
|
:
|
Tampak luka memar di bagian bawah mata sebelah kanan ukuran ± 3cm x 2cm.
|
Punggung
|
:
|
-
- Luka lecet ukuran ± 2cm x 0,2cm;
- Luka lecet ukuran ± 3cm x 0,2cm;
- Luka lecet ukuran ± 3cm x 0,5cm;
|
Kesimpulan
|
:
|
Ditemukan luka memar daerah bawah mata sebelah kanan dan luka lecet daerah punggung akibat persentuhan benda tumpul.
|
|
|
|
----Perbuatan Terdakwa M. FAUZAN MUBARAG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------- |