Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Terdakwa RIVALDY TIKU PADANG ALIAS ALDY BIN VELI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I .”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 1 April 2025 bertempat di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Terdakwa menghubungi BEDDU (DPO) dan bertanya dengan mengatakan "adaka bisa jalan" dan dijawab oleh BEDDU "tunggu duluh saya carikan", kemudian Terdakwa menunggu informasi tersebut dari BEDDU. Tidak lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh BEDDU lalu Terdakwa diberikan nomor handphone milik Saksi EKO HADI PRASETIYO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah);
- Selanjutnya Terdakwa menghubungi Saksi EKO dan Terdakwa diarahkan ke rumah Saksi EKO yang beralamat di Tomoni. Setibanya Terdakwa pada rumah Saksi EKO, Terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Saksi EKO menghubungi SUDI (DPO) untuk meminta persetujuan memberikan Terdakwa narkotika jenis sabu tersebut. Setelah mendapat persetujuan dari SUDI, Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram lalu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi EKO sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa.;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi EKO lalu Terdakwa memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa kembali diarahkan ke Tomoni untuk mengambil sabu tersebut yang sudah ditempel pada sebuah tanggul. Setibanya Terdakwa mengambil sabu tersebut lalu Terdakwa ke rumah Saksi EKO dan memberikan uang kepada Saksi EKO sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah);
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 April 2025, Terdakwa kembali menghubungi Saksi EKO dan meminta sabu sebanyak 2 (dua) gram. Lalu Terdakwa kembali diarahkan ke rumah Saksi EKO untuk mengambil sabu tersebut. Setelah sampai di rumah Saksi EKO, Terdakwa langsung menerima bungkusan sabu tersebut. Kemudian Saksi EKO menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengambil semua sabu milik Saksi EKO karena akan dihabiskan. Sehingga sabu tersebut keseluruhan berjumlah 5 (lima) gram dengan hanya membayar sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) terlebih dahulu. Sehingga Terdakwa setuju lalu Saksi EKO memberikan bungkusan sabu tersebut dan Terdakwa memberikan uang kepada Saksi EKO lalu Terdakwa langsung pulang;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba dilokasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menuju ke salah satu rumah warga yang dicurigai lalu menanyakan identitas seorang warga yang mengaku bemama RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI. Kemudian Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut berupa:
- 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,00 (enam koma nol nol) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 5 (lima) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 Handphone merek samsung galaxy A04 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dalam penyelahgunaan narkotika jenis sabu,
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:1770/NNF/IV/2025/Resnarkoba tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si Kaur Narkoba Subbid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, Pamid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 6 (enam) sachet sedang berisi kristal bening dengan berat awal 2,0129 gram dan berat akhir 1,8923 gram, diberi nomor barang bukti 4050/2025/NNF
- 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening dengan berat awal 0,2537 gram dan berat akhir 0,1531 gram, diberi nomor barang bukti 4051/2025/NNF
- 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening dengan berat awal 0,2551 gram dan berat akhir 0,2046 gram, diberi nomor barang bukti 4052/2025/NNF
- 1 (satu) botol urine milik RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI, diberi nomor barang bukti 4053/2025/NNF.
Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfiitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--------Perbuatan Terdakwa RIVALDY TIKU PADANG ALIAS ALDY BIN VELI sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIVALDY TIKU PADANG ALIAS ALDY BIN VELI pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya masih pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 01.00 Wita, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Luwu Timur melaksanakan giat patroli rutin di wilayah Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menerima informasi dari masyarakat sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar rumah warga di Jalan. G Batu Putih, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Sehingga atas informasi tersebut Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim Opsnal menuju ke tempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Pada saat tiba dilokasi tersebut, Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL menuju ke salah satu rumah warga yang dicurigai lalu menanyakan identitas seorang warga yang mengaku bemama RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI. Kemudian Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, lalu Saksi RAIS dan Saksi SAHRIL bersama tim opsnal mengamankan barang bukti tersebut berupa:
- 6 (enam) saset plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,00 (enam koma nol nol) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 5 (lima) saset plastik ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 1,07 (satu koma nol tujuh) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 (satu) saset plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,86 (nol koma delapan enam) gram yang ditimbang dengan sasetnya;
- 1 Handphone merek samsung galaxy A04 warna hitam yang digunakan untuk komunikasi dalam penyelahgunaan narkotika jenis sabu,
Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor:1770/NNF/IV/2025/Resnarkoba tanggal 25 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si Kaur Narkoba Subbid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel. Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, Pamid Narkoba Pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- 6 (enam) sachet sedang berisi kristal bening dengan berat awal 2,0129 gram dan berat akhir 1,8923 gram, diberi nomor barang bukti 4050/2025/NNF
- 5 (lima) sachet kecil berisi kristal bening dengan berat awal 0,2537 gram dan berat akhir 0,1531 gram, diberi nomor barang bukti 4051/2025/NNF
- 1 (satu) sachet besar berisi kristal bening dengan berat awal 0,2551 gram dan berat akhir 0,2046 gram, diberi nomor barang bukti 4052/2025/NNF
- 1 (satu) botol urine milik RIVALDY TIKU PADANG Alias ALDY Bin VELI, diberi nomor barang bukti 4053/2025/NNF.
Dengan hasil analisa terhadap barang bukti tersebut keseluruhan positif mengandung metamfiitamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------Perbuatan Terdakwa RIVALDY TIKU PADANG ALIAS ALDY BIN VELI sebagaimana tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------- |