Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.B/2026/PN Mll 1.NUR HIKMAH, S.H.
2.SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
ALDEZ DWIYANTO PALA'LANGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 32/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-916/P.4.36.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HIKMAH, S.H.
2SUKMAWATI ISKANDAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDEZ DWIYANTO PALA'LANGAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------Bahwa Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN Alias ALDES selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rende-rende, Desa Parumpanai, Kec Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak; Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa diajak oleh saksi RAPA’ ke Luwu Timur untuk berkunjung kerumah orang tua saksi RAPA’ dan mengatakan kepada Terdakwa “Moka pulang kampung, mokikah pergi” kemudian Terdakwa menjawabnya ”iya”, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Terdakwa berangkat keluwu timur bersama dengan saksi RAPA’ dengan menggunakan sepeda motor Honda merk BEAT STREET warna HITAM dengan Nomor TNKB DP 5443 KG dan nomor rangka MH1JMG117SK563458 serta Nomor Mesin JMG1E-1561760 milik Saksi RAPA’, sesampainya di luwu timur Terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi RAPA’ yaitu Saksi DAUD BIRING bersama dengan saksi RAPA’. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar Saksi RAPA’ pergi ke rumah keluarganya yang sedang berduka bersama Saksi DAUD BIRING, kemudian pada pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi RAPA’ melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Bisakah antar dulu kejalan poros, ada om ku menunggu disana, moka pulang ketoraja” namun pada saat itu handphone milik saksi RAPA’ tidak aktif, kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi RAPA’ menuju kejalan poros dengan berjalan kaki dan bersembunyi dibalik pohon di sekitar jalan poros, lalu sekitar pukul 13.30 Wita Saksi RAPA’ kembali kerumahnya dan melihat chat Whatsapp Terdakwa sehingga Saksi RAPA’ langsung keluar dari rumah dan menuju jalan poros mencari Terdakwa namun tidak melihat/menemukannya, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Saksi RAPA’ kembali dari rumah keluarganya yang sedang berduka dan memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA yang merupakan om dari Saksi RAPA’ karena akses jalan menuju rumah Saksi RAPA’ yang tidak mengkinkan untuk dilalui kendaraan sehingga Saksi RAPA’ selalu memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA tersebut, dan pada saat itu juga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa menuju kerumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA, lalu melihat dan menghampiri Motor milik saksi RAPA’ yang sedang terparkir, kemudian menarik sadel motor tersebut menggunakan tangan sebelah kanan untuk mengambil kunci serep yang ada dalam bagasi motor yang diketahui Terdakwa bahwa Saksi RAPA’ selalu menyimpan kunci serep motornya di dalam bagasi motor, selanjutnya terdakwa membawa motor milik Saksi RAPA’ tersebut ke Kabupaten Tana Toraja:
  • Bahwa setelah mengambil dan membawa motor milik saksi RAPA’ tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan Saksi RAPA’ karena sejak awal Terdakwa memang berniat untuk mengambil dan memiliki motor milik saksi RAPA’ dengan sengaja;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui terdapat kunci serep dalam bagasi motor karena saksi RAPA’ pernah mencuci motor miliknya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi RAPA’ sebelum mencuci motornya ia mengeluarkan barang-barang yang disimpan dalam bagasi motornya dan pada saat itu Terdakwa melihat kunci serep yang dikeluarkan saksi RAPA’ dari bagasi motornya.
  • Bahwa akibat dari pencurian tersebut menyebabkan saksi RAPA’ mengalami kerugian sekitar RP. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN ALIAS ALDES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN Alias ALDES selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rende-rende, Desa Parumpanai, Kec Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum; Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa diajak oleh saksi RAPA’ ke Luwu Timur untuk berkunjung kerumah orang tua saksi RAPA’ dan mengatakan kepada Terdakwa “Moka pulang kampung, mokikah pergi” kemudian Terdakwa menjawabnya ”iya”, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Terdakwa berangkat keluwu timur bersama dengan saksi RAPA’ dengan menggunakan sepeda motor Honda merk BEAT STREET warna HITAM dengan Nomor TNKB DP 5443 KG dan nomor rangka MH1JMG117SK563458 serta Nomor Mesin JMG1E-1561760 milik Saksi RAPA’, sesampainya di luwu timur Terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi RAPA’ yaitu Saksi DAUD BIRING bersama dengan saksi RAPA’. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar Saksi RAPA’ pergi ke rumah keluarganya yang sedang berduka bersama Saksi DAUD BIRING, kemudian pada pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi RAPA’ melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Bisakah antar dulu kejalan poros, ada om ku menunggu disana, moka pulang ketoraja” namun pada saat itu handphone milik saksi RAPA’ tidak aktif, kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi RAPA’ menuju kejalan poros dengan berjalan kaki dan bersembunyi dibalik pohon di sekitar jalan poros, lalu sekitar pukul 13.30 Wita Saksi RAPA’ kembali kerumahnya dan melihat chat Whatsapp Terdakwa sehingga Saksi RAPA’ langsung keluar dari rumah dan menuju jalan poros mencari Terdakwa namun tidak melihat/menemukannya, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Saksi RAPA’ kembali dari rumah keluarganya yang sedang berduka dan memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA yang merupakan om dari Saksi RAPA’ karena akses jalan menuju rumah Saksi RAPA’ yang tidak mengkinkan untuk dilalui kendaraan sehingga Saksi RAPA’ selalu memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA tersebut, dan pada saat itu juga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa menuju kerumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA, lalu melihat dan menghampiri Motor milik saksi RAPA’ yang sedang terparkir, kemudian menarik sadel motor tersebut menggunakan tangan sebelah kanan untuk mengambil kunci serep yang ada dalam bagasi motor yang diketahui Terdakwa bahwa Saksi RAPA’ selalu menyimpan kunci serep motornya di dalam bagasi motor, selanjutnya terdakwa membawa motor milik Saksi RAPA’ tersebut ke Kabupaten Tana Toraja:
  • Bahwa setelah mengambil dan membawa motor milik saksi RAPA’ tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan Saksi RAPA’ karena sejak awal Terdakwa memang berniat untuk mengambil dan memiliki motor milik saksi RAPA’ dengan sengaja;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui terdapat kunci serep dalam bagasi motor karena saksi RAPA’ pernah mencuci motor miliknya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi RAPA’ sebelum mencuci motornya ia mengeluarkan barang-barang yang disimpan dalam bagasi motornya dan pada saat itu Terdakwa melihat kunci serep yang dikeluarkan saksi RAPA’ dari bagasi motornya.
  • Bahwa akibat dari pencurian tersebut menyebabkan saksi RAPA’ mengalami kerugian sekitar RP. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN ALIAS ALDES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ---------------------------------

 

A T A U

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN Alias ALDES selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Desember Tahun 2025 atau pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rende-rende, Desa Parumpanai, Kec Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita Terdakwa diajak oleh saksi RAPA’ ke Luwu Timur untuk berkunjung kerumah orang tua saksi RAPA’ dan mengatakan kepada Terdakwa “Moka pulang kampung, mokikah pergi” kemudian Terdakwa menjawabnya ”iya”, kemudian sekitar pukul 21.00 Wita di hari yang sama, Terdakwa berangkat keluwu timur bersama dengan saksi RAPA’ dengan menggunakan sepeda motor Honda merk BEAT STREET warna HITAM dengan Nomor TNKB DP 5443 KG dan nomor rangka MH1JMG117SK563458 serta Nomor Mesin JMG1E-1561760 milik Saksi RAPA’, sesampainya di luwu timur Terdakwa tinggal di rumah orang tua saksi RAPA’ yaitu Saksi DAUD BIRING bersama dengan saksi RAPA’. Kemudian pada tanggal 28 Desember 2025 sekitar Saksi RAPA’ pergi ke rumah keluarganya yang sedang berduka bersama Saksi DAUD BIRING, kemudian pada pukul 13.00 Wita Terdakwa menghubungi saksi RAPA’ melalui chat Whatsapp dan mengatakan “Bisakah antar dulu kejalan poros, ada om ku menunggu disana, moka pulang ketoraja” namun pada saat itu handphone milik saksi RAPA’ tidak aktif, kemudian setelah itu Terdakwa meninggalkan rumah orang tua saksi RAPA’ menuju kejalan poros dengan berjalan kaki dan bersembunyi dibalik pohon di sekitar jalan poros, lalu sekitar pukul 13.30 Wita Saksi RAPA’ kembali kerumahnya dan melihat chat Whatsapp Terdakwa sehingga Saksi RAPA’ langsung keluar dari rumah dan menuju jalan poros mencari Terdakwa namun tidak melihat/menemukannya, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita Saksi RAPA’ kembali dari rumah keluarganya yang sedang berduka dan memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA yang merupakan om dari Saksi RAPA’ karena akses jalan menuju rumah Saksi RAPA’ yang tidak mengkinkan untuk dilalui kendaraan sehingga Saksi RAPA’ selalu memarkir motornya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA tersebut, dan pada saat itu juga sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa menuju kerumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA, lalu melihat dan menghampiri Motor milik saksi RAPA’ yang sedang terparkir, kemudian menarik sadel motor tersebut menggunakan tangan sebelah kanan untuk mengambil kunci serep yang ada dalam bagasi motor yang diketahui Terdakwa bahwa Saksi RAPA’ selalu menyimpan kunci serep motornya di dalam bagasi motor, selanjutnya terdakwa membawa motor milik Saksi RAPA’ tersebut ke Kabupaten Tana Toraja:
  • Bahwa setelah mengambil dan membawa motor milik saksi RAPA’ tersebut Terdakwa tidak pernah memberitahukan Saksi RAPA’ karena sejak awal Terdakwa memang berniat untuk mengambil dan memiliki motor milik saksi RAPA’ dengan sengaja;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui terdapat kunci serep dalam bagasi motor karena saksi RAPA’ pernah mencuci motor miliknya di rumah saksi FRANIS PAKENDEN Alias BAPAK ESRA dan pada saat itu Terdakwa melihat saksi RAPA’ sebelum mencuci motornya ia mengeluarkan barang-barang yang disimpan dalam bagasi motornya dan pada saat itu Terdakwa melihat kunci serep yang dikeluarkan saksi RAPA’ dari bagasi motornya.
  • Bahwa akibat dari pencurian tersebut menyebabkan saksi RAPA’ mengalami kerugian sekitar RP. 21.000.000 (dua puluh satu juta rupiah).

------Perbuatan Terdakwa ALDEZ DWIYANTO PALA’LANGAN ALIAS ALDES sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya