Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2025/PN Mll 1.Andi Saenal Amal, S.H
2.MUHLIS, S.H.
3.PANJI PATRIATAMA, S.H.
4.Firli Meirinda, S.H.
5.NUR FAUZY SISANG, S.H.
6.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
7.NUR HIKMAH, S.H.
1.BASO Alias BAPAK PANDI
2.FERI AFANDI Alias FANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2025/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2855/P.4.36.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Saenal Amal, S.H
2MUHLIS, S.H.
3PANJI PATRIATAMA, S.H.
4Firli Meirinda, S.H.
5NUR FAUZY SISANG, S.H.
6ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
7NUR HIKMAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASO Alias BAPAK PANDI[Penahanan]
2FERI AFANDI Alias FANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

Kesatu

Primair

------Bahwa Terdakwa I BASO Alias Bapak PANDI  dan Terdakwa II FERI AFANDI Alias FANDI bersama dengan  Saksi SUDIRMAN Alias SADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi AMIRUDDIN Alias BAPAK MIRSAL (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Anak PARIS Bin BASO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban RUSSENG,”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Korban RUSSENG (MD) mendatangi Saksi SINDRING Alias CUNDDING yang sedang berada di Rumah Saksi SINDRING yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud meminta bantuan Saksi SINDRING untuk membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG yang terletak tidak terlalu jauh dari rumah yang telah dibeli tersebut. Namun dikarenakan Saksi SINDRING telah memiliki kegiatan tersendiri untuk menyemprot di kebun saksi SINDRING sehingga Saksi SINDRING tidak menyanggupi permintaan dari RUSSENG.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, RUSSENG mendatangi Saksi SUPARMAN yang sedang berada di Rumah Saksi SUPARMAN yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dimana pada saat itu Saksi SUPARMAN sedang bersama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK. Setelah itu, RUSSENG meminta bantuan Saksi SUPARMAN, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK untuk membantu membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi SINDRING yang akan pergi ke kebun milik Saksi SINDRING untuk menyemprot berkunjung ke Rumah Terdakwa I BASO yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur untuk bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dengan maksud meminta bantuan untuk memperbaiki cakram rem motor milik Saksi SINDRING. Namun pada saat itu Saksi SINDRING hanya bertemu dengan Saksi LA SAPA yang merupakan orang tua Saksi BASO yang bertanya kepada Saksi SINDRING “mengapa banyak orang lewat naik motor”. kemudian Saksi SINDRING menjawab “RUSSENG mau bongkar rumah karena na panggilka tapi saya mau pergi menyemprot” setelah itu Saksi SINDRING pulang ke rumah Saksi SINDRING.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LA SAPA menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak direspon oleh Terdakwa I BASO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita, setelah Saksi SINDRING kembali dari rumah Saksi BASO tiba-tiba Saksi RINA yang merupakan istri dari Terdakwa I BASO datang ke Rumah Saksi SINDRING bermaksud untuk meminta lengkuas dan bertanya, “Mau pergi betul mungkin orang bongkar rumah karena banyak motor lewat” dan Saksi SINDIRNG menjawab, “Mau katanya karena ada panggilannya kemarin sore”.
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Terdakwa II FERI AFANDI yang baru bangun tidur mendengarkan perbincangan antara Saksi LA SAPA bersama dengan Saksi RINA dan Saksi AMIRUDDIN  yang berada di kolong rumah Terdakwa I  BASO terkait Aktivitas Pembongkaran Rumah yang sedang dilakukan oleh RUSSENG untuk dipindah ke dalam lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO sehingga membuat Terdakwa II FERI AFANDI emosi. Mendengar hal tersebut Terdakwa II FERI AFANDI segera mengendarai motornya untuk mencari Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa II FERI AFANDI bertemu dengan Terdakwa I BASO di Rumah Kepala Dusun Roroi lalu menyampaikan kepada Terdakwa I BASO untik segera pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita, datang Terdakwa I BASO yang selanjutnya Saksi RINA menyampaikan informasi Aktivitas Pembongkaran Rumah oleh RUSSENG tersebut kepada Terdakwa I BASO dengan mengatakan, ”Ada CUNDING sampaikan di rumah, Kalau dipanggil sama RUSSENG untuk bantu bongkar Rumah tapi tidak mau i, karena dia mau ke Kebun” yang ditanggapi oleh Terdakwa I BASO, “Biarmi karena kita tunggu eksekusi”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa I BASO menghubungi Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan mengatakan, “sini ko kak bantu ka nasehati FERI AFANDI, kalau turun FERI AFANDI ada bahaya”. Setelah itu, Terdakwa I BASO meminta Anak PARIS (Penuntutuannya dilakukan secara terpisah) untuk menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke rumah Terdakwa I BASO. Kemudian Anak PARIS pergi menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke Rumah Terdakwa I BASO untuk ikut menasihati Terdakwa II FERI AFANDI.
  • Sementara itu, Terdakwa I BASO sempat menghubungi aparat Desa Parumpanai dan salah satu aparat Kepolisian Polres Luwu Timur melalui telpon terkait informasi dari tindakan yang dilakukan RUSSENG untuk meminta solusi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG. Namun dikarenakan tidak mendapatkan solusi akhirnya Terdakwa I BASO membicarakan aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Anak PARIS Saksi RINA, Terdakwa II FERI AFANDI dan Saksi LA SAPA untuk mendatangi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG dengan masing-masing membawa parang untuk menghabisi nyawa RUSSENG apabila informasi tersebut benar adanya;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa II FERI AFANDI yang masih merasa kesal sambil membawa sebilah parang bersarung yang di ikat di pinggang Terdakwa II  FERI AFANDI keluar dari Rumah Terdakwa I BASO mendekati Anak PARIS untuk mengantarkannya ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Namun sebelum Anak PARIS berangkat bersama dengan Terdakwa II FERI AFANDI, Saksi AMIRUDDIN mendatangi Anak PARIS dan memberikan sebilah parang kepada Anak PARIS lalu Anak PARIS mengikat parang tersebut di pinggangnya untuk dibawa ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO tersebut. Selanjutnya Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda CRF ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran dari informasi yang telah diterima.
  • Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO terlebih dahulu melintasi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG yang pada saat itu dilakukan oleh RUSSENG bersama dengan Saksi HENDRI, Saksi RENALDI, Saksi HABIBI, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI, ASSE (Anak SUDI), ALANG (Istri SUDI), Saksi ABDUL MALIK, MURNI, SUSAN (Anak MURNI), Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA dan Saksi SUDARMI. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS terus melanjutkan perjalanannya menuju Lokasi Kebun Sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.40 Wita bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan membawa parang masing-masing pergi meninggalkan rumah Terdakwa I BASO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menyusul Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Kemudian pada saat melintasi lokasi Pembongkaran Rumah yang dilakukan oleh RUSSENG, dikarenakan Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI tidak menjumpai Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS sehingga membuat Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa setibanya Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI pada lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN memarkir kendaraan sepeda motor yang digunakan di samping sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS di pinggir sungai kecil karena akses menuju kebun tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berjalan menuju lokasi kebun dan bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Lalu Saksi SUDIRMAN Alias SADI kembali menasihati kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan, “rugi loppo ki loki siuno yang artinya “rugi besar kalau kita saling bunuh”, kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa I BASO yang membawa sebilah parang dan kembali menyampaikan kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan "aja nak pikiri masalae” yang artinya “tidak usah dipikirkan masalah ini, nak”.
  • Bahwa tidak lama berselang datang Saksi RENALDI mengendarai sepeda motor  sambil membawa beberapa kayu tiang rumah yang telah dibongkar sebelumnya oleh RUSSENG masuk ke dalam lokasi kebun sawit milik Terdakwa II BASO. Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI bertanya kepada Saksi RENALDI, “Dimana mau dipasang itu?” kemudian dijawab oleh Saksi RENALDI Diatas e. Selanjutnya Terdakwa I BASO mengatakan, kenapako begitu nak, tinggi sekolah mu nak, kamu kuliah, kakak mu pengacara, kamu sudah di kalah di pengadilan masa masi bersikeras mau kuasai itu tanah, sampaikan itu bapak mu” yang dijawab oleh Saksi RENALDI, “tidak kutau baso karena disuruhji ka sama bapakku untuk bantu Lalu Saksi RENALDI langsung meninggalkan tempat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I BASO mengajak Saksi AMIRUDDIN, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS untuk kembali pulang ke rumah Terdakwa I BASO. Dimana pada saat itu Terdakwa I BASO mengendarai sepeda motor terlebih dulu yang disusul oleh Saksi AMIRUDDIN yang membonceng Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan paling belakang diikuti oleh Terdakwa II FERI AFANDI yang berboncengan dengan Anak PARIS.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN bersama Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI bersama Anak PARIS yang mengendarai motor beriringan dalam perjalanan pulang lalu melintasi Saksi ABDUL MALIK, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi SUDARMI yang sementara beristirahat di depan jalan dari lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS berhenti di depan lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG dan bertemu dengan RUSSENG. Setelah itu, Terdakwa II FERI AFANDI langsung turun dari atas motor sambil marah-marah sambil mengatakan "Jangan kau kasi berdiri rumah di kebunku". Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI mendekati Saksi HENDRI dan langsung mengeluarkan parang dari sarungnya.  Kemudian RUSSENG berhenti dari aktivitasnya mencabut paku-paku rumah menggunakan palu dan berdiri mendekati Saksi HENDRI dengan tujuan untuk melerai percekcokan dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti. Setelah itu Terdakwa I BASO menarik gas kendaraan sepeda motornya sehingga timbul suara bising dari kendaraan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berlari ke tempat Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS.
  • Bahwa Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS yang emosi langsung mencabut masing-masing parang yang dibawanya dari sarungnya. Melihat hal tersebut Saksi HENDRI berdiri sambil memegang palu. Tiba-tiba Saksi AMIRUDDIN datang dari arah belakang Saksi HENDRI langsung memarangi Saksi HENDRI yang mengenai bagian leher belakang Saksi HENDRI yang membuatnya langsung terjatuh ke tanah. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mendatangi RUSSENG dan mengayunkan parangnya dan mengenai punggung RUSSENG, kemudian Anak PARIS mengancungkan sebilah parang yang sudah terhunus pada RUSSENG sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut RUSSENG sehingga membuat RUSSENG jatuh ke tanah.
  • Pada saat itu, Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK merasa ketakutan sehingga berlari meninggalkan menuju ke arah mushollah yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG.
  • Bahwa kemudian Saksi HABIBI yang melihat Saksi HENDRI dan RUSSENG telah diserang hingga membuatnya tersungkur bersiap mengambil ancang-ancang untuk menyerang Terdakwa I BASO yang berhasil ditangkis oleh Terdakwa I BASO dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I BASO yang memegang parang. Lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias SADI menikam perut Saksi HABIBI sebanyak 1 kali. Sehingga Saksi HABIBI berlari menuju rawa-rawa untuk menyelamatkan diri. Namun Saksi HABIBI yang tengah menyelamatkan diri dikejar oleh Terdakwa I BASO dan langsung memarangi Saksi HABIBI sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kirinya dan mengakibatkan lengan kiri dari Saksi HABIBI patah.
  • Bahwa Saksi RENALDI yang melihat hal tersebut melakukan perlawanan kepada Saksi AMIRUDDIN dengan mengayunkan parang ke arah kepalanya. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mèmbalas serangan Saksi RENALDI dengan mengayunkan parang ke arah kepala Saksi RENALDI yang langsung ditangkis oleh Saksi RENALDI dengan tangan kiri akan tetapi saksi RENALDI kembali diserang olen Saksi AMIRUDDIN dengan menggunakan parang dari arah bawah yang mengakibatkan tangan kiri Saksi RENALDI hampir terputus, karena merasa kesakitan saksi RENALDI langsung mundur dan mencari tempat yang aman.
  • Bahwa setelah itu, RUSSENG yang sudah dalam keadaan tersungkur kembali diserang oleh Terdakwa I BASO, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS dengan cara menebasnya secara bergantian menggunakan masing-masing sebilah parangnya pada bagian punggung hingga meninggal dan menyebabkan kedua tangan RUSSENG terputus.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/210/PKM-PRP tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olivia Makkasau, dokter pada Puskesmas Parumpanai, dengan hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang masuk UGD dalam keadaan sudah meninggal dengan identitas atas nama RUSSENG sebagai berikut :

Punggung

:

Luka robek pada punggung atas dengan ukuran Panjang ±25 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±3 cm;

Perut

:

Luka robek pada perut dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Anggota Gerak atas

:

Putus pada pergelangan tangan kanan dan putus pada tangan kiri mulai dari siku;

Anggota Gerak bawah

:

Luka robek pada paha kiri dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, dan kedalaman ±7 cm;

Luka robek pada lutut kiri dengan Panjang ±4 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Luka robek pada betis kanan dengan ukuran Panjang ±20 cm, lebar ±6 cm, kedalaman ±8 cm;

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan visum pada korban atas nama Tn. RUSSENG dan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh korban akibat persentuhan benda tajam;

 

------------Perbuatan Terdakwa I BASO ALIAS BAPAK PANDI Dan Terdakwa II FERI AFANDI ALIAS FANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I BASO Alias Bapak PANDI  dan Terdakwa II FERI AFANDI Alias FANDI bersama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi AMIRUDDIN Alias BAPAK MIRSAL (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Anak PARIS Bin BASO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Korban RUSSENG”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Korban RUSSENG (MD) mendatangi Saksi SINDRING Alias CUNDDING yang sedang berada di Rumah Saksi SINDRING yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud meminta bantuan Saksi SINDRING untuk membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG yang terletak tidak terlalu jauh dari rumah yang telah dibeli tersebut. Namun dikarenakan Saksi SINDRING telah memiliki kegiatan tersendiri untuk menyemprot di kebun saksi SINDRING sehingga Saksi SINDRING tidak menyanggupi permintaan dari RUSSENG.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, RUSSENG mendatangi Saksi SUPARMAN yang sedang berada di Rumah Saksi SUPARMAN yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dimana pada saat itu Saksi SUPARMAN sedang bersama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK. Setelah itu, RUSSENG meminta bantuan Saksi SUPARMAN, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK untuk membantu membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi SINDRING yang akan pergi ke kebun milik Saksi SINDRING untuk menyemprot berkunjung ke Rumah Terdakwa I BASO yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur untuk bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dengan maksud meminta bantuan untuk memperbaiki cakram rem motor milik Saksi SINDRING. Namun pada saat itu Saksi SINDRING hanya bertemu dengan Saksi LA SAPA yang bertanya kepada Saksi SINDRING “mengapa banyak orang lewat naik motor”. kemudian Saksi SINDRING menjawab “RUSSENG mau bongkar rumah karena na panggilka tapi saya mau pergi menyemprot” setelah itu Saksi SINDRING pulang ke rumah Saksi SINDRING.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LA SAPA menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak direspon oleh Terdakwa I BASO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita, setelah Saksi SINDRING kembali dari rumah Terdakwa I BASO tiba-tiba Saksi RINA datang ke Rumah Saksi SINDRING bermaksud untuk meminta lengkuas dan bertanya, “Mau pergi betul mungkin orang bongkar rumah karena banyak motor lewat” dan Saksi SINDIRNG menjawab, “Mau katanya karena ada panggilannya kemarin sore
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Terdakwa II FERI AFANDI yang baru bangun tidur mendengarkan perbincangan antara Saksi LA SAPA bersama dengan Saksi RINA dan Saksi AMIRUDDIN  yang berada di kolong rumah Terdakwa I BASO terkait Aktivitas Pembongkaran Rumah yang sedang dilakukan oleh RUSSENG untuk dipindah ke dalam lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO sehingga membuat Terdakwa II FERI AFANDI emosi. Mendengar hal tersebut Terdakwa II FERI AFANDI segera mengendarai motornya untuk mencari Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa II FERI AFANDI bertemu dengan Terdakwa I BASO di Rumah Kepala Dusun Roroi lalu menyampaikan kepada Terdakwa I BASO untik segera pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita, datang Terdakwa I BASO yang selanjutnya Saksi RINA menyampaikan informasi Aktivitas Pembongkaran Rumah oleh RUSSENG tersebut kepada Terdakwa I BASO dengan mengatakan, ”Ada CUNDING sampaikan di rumah, Kalau dipanggil sama RUSSENG untuk bantu bongkar Rumah tapi tidak mau i, karena dia mau ke Kebun” yang ditanggapi oleh Terdakwa I BASO, “Biarmi karena kita tunggu eksekusi”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa I BASO menghubungi Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan mengatakan, “sini ko kak bantu ka nasehati FERI AFANDI, kalau turun FERI AFANDI ada bahaya”. Setelah itu, Terdakwa I BASO meminta Anak PARIS (Penuntutuannya dilakukan secara terpisah) untuk menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke rumah Terdakwa I BASO. Kemudian Anak PARIS pergi menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke Rumah Terdakwa I BASO untuk ikut menasihati Terdakwa II FERI AFANDI.
  • Sementara itu, Terdakwa I BASO sempat menghubungi aparat Desa Parumpanai dan salah satu aparat Kepolisian Polres Luwu Timur melalui telpon terkait informasi dari tindakan yang dilakukan RUSSENG untuk meminta solusi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG. Namun dikarenakan tidak mendapatkan solusi akhirnya Terdakwa I BASO membicarakan aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Saksi RINA, Terdakwa II FERI AFANDI dan Saksi LA SAPA;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa II FERI AFANDI yang masih merasa kesal sambil membawa sebilah parang bersarung yang di ikat di pinggang Terdakwa II FERI AFANDI keluar dari Rumah Terdakwa I BASO mendekati Anak PARIS untuk mengantarkannya ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Namun sebelum Anak PARIS berangkat bersama dengan Terdakwa II FERI AFANDI, Saksi AMIRUDDIN mendatangi Anak PARIS dan memberikan sebilah parang kepada Anak PARIS lalu Anak PARIS mengikat parang tersebut di pinggangnya untuk dibawa ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO tersebut. Selanjutnya Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda CRF ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran dari informasi yang telah diterima.
  • Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO terlebih dahulu melintasi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG yang pada saat itu dilakukan oleh RUSSENG bersama dengan Saksi HENDRI, Saksi RENALDI, Saksi HABIBI, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI, ASSE (Anak SUDI), ALANG (Istri SUDI), Saksi ABDUL MALIK, MURNI, SUSAN (Anak MURNI), Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA dan Saksi SUDARMI. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS terus melanjutkan perjalanannya menuju Lokasi Kebun Sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.40 Wita bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan membawa parang masing-masing pergi meninggalkan rumah Terdakwa I BASO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menyusul Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Kemudian pada saat melintasi lokasi Pembongkaran Rumah yang dilakukan oleh RUSSENG, dikarenakan Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI tidak menjumpai Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS sehingga membuat Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa setibanya Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI pada lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN memarkir kendaraan sepeda motor yang digunakan di samping sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS di pinggir sungai kecil karena akses menuju kebun tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berjalan menuju lokasi kebun dan bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Lalu Saksi SUDIRMAN Alias SADI kembali menasihati kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan, “rugi loppo ki loki siuno yang artinya “rugi besar kalau kita saling bunuh”, kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa I BASO yang membawa sebilah parang dan kembali menyampaikan kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan "aja nak pikiri masalae” yang artinya “tidak usah dipikirkan masalah ini, nak”.
  • Bahwa tidak lama berselang datang Saksi RENALDI mengendarai sepeda motor  sambil membawa beberapa kayu tiang rumah yang telah dibongkar sebelumnya oleh RUSSENG masuk ke dalam lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI bertanya kepada Saksi RENALDI, “Dimana mau dipasang itu?” kemudian dijawab oleh Saksi RENALDI Diatas e. Selanjutnya Terdakwa I BASO mengatakan, kenapako begitu nak, tinggi sekolah mu nak, kamu kuliah, kakak mu pengacara, kamu sudah di kalah di pengadilan masa masi bersikeras mau kuasai itu tanah, sampaikan itu bapak mu” yang dijawab oleh Saksi RENALDI, “tidak kutau baso karena disuruhji ka sama bapakku untuk bantu Lalu Saksi RENALDI langsung meninggalkan tempat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I BASO mengajak Saksi AMIRUDDIN, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS untuk kembali pulang ke rumah Terdakwa I BASO. Dimana pada saat itu Terdakwa I BASO mengendarai sepeda motor terlebih dulu yang disusul oleh Saksi AMIRUDDIN yang membonceng Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan paling belakang diikuti oleh Terdakwa II FERI AFANDI yang berboncengan dengan Anak PARIS.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN bersama Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI bersama Anak PARIS yang mengendarai motor beriringan dalam perjalanan pulang lalu melintasi Saksi ABDUL MALIK, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi SUDARMI yang sementara beristirahat di depan jalan dari lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS berhenti di depan lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG dan bertemu dengan RUSSENG. Setelah itu, Terdakwa II FERI AFANDI langsung turun dari atas motor sambil marah-marah sambil mengatakan "Jangan kau kasi berdiri rumah di kebunku". Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI mendekati Saksi HENDRI dan langsung mengeluarkan parang dari sarungnya.  Kemudian RUSSENG berhenti dari aktivitasnya mencabut paku-paku rumah menggunakan palu dan berdiri mendekati Saksi HENDRI dengan tujuan untuk melerai percekcokan dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti. Setelah itu Terdakwa I BASO menarik gas kendaraan sepeda motornya sehingga timbul suara bising dari kendaraan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berlari ke tempat Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS.
  • Bahwa Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS yang emosi langsung mencabut masing-masing parang yang dibawanya dari sarungnya. Melihat hal tersebut Saksi HENDRI berdiri sambil memegang palu. Tiba-tiba Saksi AMIRUDDIN datang dari arah belakang Saksi HENDRI langsung memarangi Saksi HENDRI yang mengenai bagian leher belakang Saksi HENDRI yang membuatnya langsung terjatuh ke tanah. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mendatangi RUSSENG dan mengayunkan parangnya dan mengenai punggung RUSSENG, kemudian Anak PARIS mengancungkan sebilah parang yang sudah terhunus pada RUSSENG sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut RUSSENG sehingga membuat RUSSENG jatuh ke tanah.
  • Pada saat itu, Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK merasa ketakutan sehingga berlari meninggalkan menuju ke arah mushollah yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG.
  • Bahwa kemudian Saksi HABIBI yang melihat Saksi HENDRI dan RUSSENG telah diserang hingga membuatnya tersungkur bersiap mengambil ancang-ancang untuk menyerang Terdakwa I BASO yang berhasil ditangkis oleh Terdakwa I BASO dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I BASO yang memegang parang. Lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias SADI menikam perut Saksi HABIBI sebanyak 1 kali. Sehingga Saksi HABIBI berlari menuju rawa-rawa untuk menyelamatkan diri. Namun Saksi HABIBI yang tengah menyelamatkan diri dikejar oleh Terdakwa I BASO dan langsung memarangi Saksi HABIBI sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kirinya dan mengakibatkan lengan kiri dari Saksi HABIBI patah.
  • Bahwa Saksi RENALDI yang melihat hal tersebut melakukan perlawanan kepada Saksi AMIRUDDIN alias AMIR dengan mengayunkan parang ke arah kepalanya. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN alias AMIR langsung mèmbalas serangan Saksi RENALDI dengan mengayunkan parang ke arah kepala Saksi RENALDI yang langsung ditangkis oleh Saksi RENALDI dengan tangan kiri akan tetapi saksi RENALDI kembali diserang olen Saksi AMIRUDDIN alias AMIR dengan menggunakan parang dari arah bawah yang mengakibatkan tangan kiri Saksi RENALDI hampir terputus, karena merasa kesakitan saksi RENALDI langsung mundur dan mencari tempat yang aman.
  • Bahwa setelah itu, RUSSENG yang sudah dalam keadaan tersungkur kembali diserang oleh Terdakwa I BASO, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS dengan cara menebasnya secara bergantian menggunakan masing-masing sebilah parangnya pada bagian punggung hingga meninggal dan menyebabkan kedua tangan RUSSENG terputus.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/210/PKM-PRP tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olivia Makkasau, dokter pada Puskesmas Parumpanai, dengan hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang masuk UGD dalam keadaan sudah meninggal dengan identitas atas nama RUSSENG sebagai berikut :

Punggung

:

Luka robek pada punggung atas dengan ukuran Panjang ±25 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±3 cm;

Perut

:

Luka robek pada perut dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Anggota Gerak atas

:

Putus pada pergelangan tangan kanan dan putus pada tangan kiri mulai dari siku;

Anggota Gerak bawah

:

Luka robek pada paha kiri dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, dan kedalaman ±7 cm;

Luka robek pada lutut kiri dengan Panjang ±4 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Luka robek pada betis kanan dengan ukuran Panjang ±20 cm, lebar ±6 cm, kedalaman ±8 cm;

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan visum pada korban atas nama Tn. RUSSENG dan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh korban akibat persentuhan benda tajam;

 

------------Perbuatan Terdakwa I BASO ALIAS BAPAK PANDI Dan Terdakwa II FERI AFANDI ALIAS FANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -----------------------------------------------

                         

 

 

Lebih Subsidair

Bahwa Terdakwa I BASO Alias Bapak PANDI  dan Terdakwa II FERI AFANDI Alias FANDI bersama dengan  Saksi SUDIRMAN ALIAS SADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi AMIRUDDIN Alias BAPAK MIRSAL (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Anak PARIS Bin BASO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; penganiayaan yang megakibatkan Mati yaitu Korban RUSSENG”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Korban RUSSENG (MD) mendatangi Saksi SINDRING Alias CUNDDING yang sedang berada di Rumah Saksi SINDRING yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud meminta bantuan Saksi SINDRING untuk membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG yang terletak tidak terlalu jauh dari rumah yang telah dibeli tersebut. Namun dikarenakan Saksi SINDRING telah memiliki kegiatan tersendiri untuk menyemprot di kebun saksi SINDRING sehingga Saksi SINDRING tidak menyanggupi permintaan dari RUSSENG.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, RUSSENG mendatangi Saksi SUPARMAN yang sedang berada di Rumah Saksi SUPARMAN yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dimana pada saat itu Saksi SUPARMAN sedang bersama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK. Setelah itu, RUSSENG meminta bantuan Saksi SUPARMAN, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK untuk membantu membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi SINDRING yang akan pergi ke kebun milik Saksi SINDRING untuk menyemprot berkunjung ke Rumah Terdakwa I BASO yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur untuk bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dengan maksud meminta bantuan untuk memperbaiki cakram rem motor milik Saksi SINDRING. Namun pada saat itu Saksi SINDRING hanya bertemu dengan Saksi LA SAPA yang bertanya kepada Saksi SINDRING “mengapa banyak orang lewat naik motor”. kemudian Saksi SINDRING menjawab “RUSSENG mau bongkar rumah karena na panggilka tapi saya mau pergi menyemprot” setelah itu Saksi SINDRING pulang ke rumah Saksi SINDRING.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LA SAPA menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak direspon oleh Terdakwa I BASO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita, setelah Saksi SINDRING kembali dari rumah Terdakwa I BASO tiba-tiba Saksi RINA datang ke Rumah Saksi SINDRING bermaksud untuk meminta lengkuas dan bertanya, “Mau pergi betul mungkin orang bongkar rumah karena banyak motor lewat” dan Saksi SINDIRNG menjawab, “Mau katanya karena ada panggilannya kemarin sore
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Terdakwa II FERI AFANDI yang baru bangun tidur mendengarkan perbincangan antara Saksi LA SAPA bersama dengan Saksi RINA dan Saksi AMIRUDDIN  yang berada di kolong rumah Terdakwa I BASO terkait Aktivitas Pembongkaran Rumah yang sedang dilakukan oleh RUSSENG untuk dipindah ke dalam lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO sehingga membuat Terdakwa II FERI AFANDI emosi. Mendengar hal tersebut Terdakwa II FERI AFANDI segera mengendarai motornya untuk mencari Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa II FERI AFANDI bertemu dengan Terdakwa I BASO di Rumah Kepala Dusun Roroi lalu menyampaikan kepada Terdakwa I BASO untik segera pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita, datang Terdakwa I BASO yang selanjutnya Saksi RINA menyampaikan informasi Aktivitas Pembongkaran Rumah oleh RUSSENG tersebut kepada Terdakwa I BASO dengan mengatakan, ”Ada CUNDING sampaikan di rumah, Kalau dipanggil sama RUSSENG untuk bantu bongkar Rumah tapi tidak mau i, karena dia mau ke Kebun” yang ditanggapi oleh Terdakwa I BASO, “Biarmi karena kita tunggu eksekusi”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa I BASO menghubungi Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan mengatakan, “sini ko kak bantu ka nasehati FERI AFANDI, kalau turun FERI AFANDI ada bahaya”. Setelah itu, Terdakwa I BASO meminta Anak PARIS (Penuntutuannya dilakukan secara terpisah) untuk menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke rumah Terdakwa I BASO. Kemudian Anak PARIS pergi menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke Rumah Terdakwa I BASO untuk ikut menasihati Terdakwa II FERI AFANDI.
  • Sementara itu, Terdakwa I BASO sempat menghubungi aparat Desa Parumpanai dan salah satu aparat Kepolisian Polres Luwu Timur melalui telpon terkait informasi dari tindakan yang dilakukan RUSSENG untuk meminta solusi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG. Namun dikarenakan tidak mendapatkan solusi akhirnya Terdakwa I BASO membicarakan aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Saksi RINA, Terdakwa II FERI AFANDI dan Saksi LA SAPA;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa II FERI AFANDI yang masih merasa kesal sambil membawa sebilah parang bersarung yang di ikat di pinggang Terdakwa II FERI AFANDI keluar dari Rumah Terdakwa I BASO mendekati Anak PARIS untuk mengantarkannya ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Namun sebelum Anak PARIS berangkat bersama dengan Terdakwa II FERI AFANDI, Saksi AMIRUDDIN mendatangi Anak PARIS dan memberikan sebilah parang kepada Anak PARIS lalu Anak PARIS mengikat parang tersebut di pinggangnya untuk dibawa ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO tersebut. Selanjutnya Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda CRF ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran dari informasi yang telah diterima.
  • Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO terlebih dahulu melintasi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG yang pada saat itu dilakukan oleh RUSSENG bersama dengan Saksi HENDRI, Saksi RENALDI, Saksi HABIBI, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI, ASSE (Anak SUDI), ALANG (Istri SUDI), Saksi ABDUL MALIK, MURNI, SUSAN (Anak MURNI), Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA dan Saksi SUDARMI. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS terus melanjutkan perjalanannya menuju Lokasi Kebun Sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.40 Wita bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan membawa parang masing-masing pergi meninggalkan rumah Terdakwa I BASO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menyusul Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Kemudian pada saat melintasi lokasi Pembongkaran Rumah yang dilakukan oleh RUSSENG, dikarenakan Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI tidak menjumpai Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS sehingga membuat Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa setibanya Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI pada lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN memarkir kendaraan sepeda motor yang digunakan di samping sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS di pinggir sungai kecil karena akses menuju kebun tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berjalan menuju lokasi kebun dan bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Lalu Saksi SUDIRMAN Alias SADI kembali menasihati kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan, “rugi loppo ki loki siuno yang artinya “rugi besar kalau kita saling bunuh”, kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa I BASO yang membawa sebilah parang dan kembali menyampaikan kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan "aja nak pikiri masalae” yang artinya “tidak usah dipikirkan masalah ini, nak”.
  • Bahwa tidak lama berselang datang Saksi RENALDI mengendarai sepeda motor  sambil membawa beberapa kayu tiang rumah yang telah dibongkar sebelumnya oleh RUSSENG masuk ke dalam lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI bertanya kepada Saksi RENALDI, “Dimana mau dipasang itu?” kemudian dijawab oleh Saksi RENALDI Diatas e. Selanjutnya Terdakwa I BASO mengatakan, kenapako begitu nak, tinggi sekolah mu nak, kamu kuliah, kakak mu pengacara, kamu sudah di kalah di pengadilan masa masi bersikeras mau kuasai itu tanah, sampaikan itu bapak mu” yang dijawab oleh Saksi RENALDI, “tidak kutau baso karena disuruhji ka sama bapakku untuk bantu Lalu Saksi RENALDI langsung meninggalkan tempat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I BASO mengajak Saksi AMIRUDDIN, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS untuk kembali pulang ke rumah Terdakwa I BASO. Dimana pada saat itu Terdakwa I BASO mengendarai sepeda motor terlebih dulu yang disusul oleh Saksi AMIRUDDIN yang membonceng Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan paling belakang diikuti oleh Terdakwa II FERI AFANDI yang berboncengan dengan Anak PARIS.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN bersama Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI bersama Anak PARIS yang mengendarai motor beriringan dalam perjalanan pulang lalu melintasi Saksi ABDUL MALIK, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi SUDARMI yang sementara beristirahat di depan jalan dari lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS berhenti di depan lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG dan bertemu dengan RUSSENG. Setelah itu, Terdakwa II FERI AFANDI langsung turun dari atas motor sambil marah-marah sambil mengatakan "Jangan kau kasi berdiri rumah di kebunku". Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI mendekati Saksi HENDRI dan langsung mengeluarkan parang dari sarungnya.  Kemudian RUSSENG berhenti dari aktivitasnya mencabut paku-paku rumah menggunakan palu dan berdiri mendekati Saksi HENDRI dengan tujuan untuk melerai percekcokan dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti. Setelah itu Terdakwa I BASO menarik gas kendaraan sepeda motornya sehingga timbul suara bising dari kendaraan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berlari ke tempat Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS.
  • Bahwa Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS yang emosi langsung mencabut masing-masing parang yang dibawanya dari sarungnya. Melihat hal tersebut Saksi HENDRI berdiri sambil memegang palu. Tiba-tiba Saksi AMIRUDDIN datang dari arah belakang Saksi HENDRI langsung memarangi Saksi HENDRI yang mengenai bagian leher belakang Saksi HENDRI yang membuatnya langsung terjatuh ke tanah. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mendatangi RUSSENG dan mengayunkan parangnya dan mengenai punggung RUSSENG, kemudian Anak PARIS mengancungkan sebilah parang yang sudah terhunus pada RUSSENG sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut RUSSENG sehingga membuat RUSSENG jatuh ke tanah.
  • Pada saat itu, Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK merasa ketakutan sehingga berlari meninggalkan menuju ke arah mushollah yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG.
  • Bahwa kemudian Saksi HABIBI yang melihat Saksi HENDRI dan RUSSENG telah diserang hingga membuatnya tersungkur bersiap mengambil ancang-ancang untuk menyerang Terdakwa I BASO yang berhasil ditangkis oleh Terdakwa I BASO dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I BASO yang memegang parang. Lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias SADI menikam perut Saksi HABIBI sebanyak 1 kali. Sehingga Saksi HABIBI berlari menuju rawa-rawa untuk menyelamatkan diri. Namun Saksi HABIBI yang tengah menyelamatkan diri dikejar oleh Terdakwa I BASO dan langsung memarangi Saksi HABIBI sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kirinya dan mengakibatkan lengan kiri dari Saksi HABIBI patah.
  • Bahwa Saksi RENALDI yang melihat hal tersebut melakukan perlawanan kepada Saksi AMIRUDDIN dengan mengayunkan parang ke arah kepalanya. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mèmbalas serangan Saksi RENALDI dengan mengayunkan parang ke arah kepala Saksi RENALDI yang langsung ditangkis oleh Saksi RENALDI dengan tangan kiri akan tetapi saksi RENALDI kembali diserang olen Saksi AMIRUDDIN  dengan menggunakan parang dari arah bawah yang mengakibatkan tangan kiri Saksi RENALDI hampir terputus, karena merasa kesakitan saksi RENALDI langsung mundur dan mencari tempat yang aman.
  • Bahwa setelah itu, RUSSENG yang sudah dalam keadaan tersungkur kembali diserang oleh Terdakwa I BASO, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS dengan cara menebasnya secara bergantian menggunakan masing-masing sebilah parangnya pada bagian punggung dan kedua tangan RUSSENG hingga terputus.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum Nomor : 400.7/210/PKM-PRP tanggal 31 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Olivia Makkasau, dokter pada Puskesmas Parumpanai, dengan hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang masuk UGD dalam keadaan sudah meninggal dengan identitas atas nama RUSSENG sebagai berikut :

Punggung

:

Luka robek pada punggung atas dengan ukuran Panjang ±25 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±3 cm;

Perut

:

Luka robek pada perut dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Anggota Gerak atas

:

Putus pada pergelangan tangan kanan dan putus pada tangan kiri mulai dari siku;

Anggota Gerak bawah

:

Luka robek pada paha kiri dengan ukuran Panjang ±10 cm, lebar ±6 cm, dan kedalaman ±7 cm;

Luka robek pada lutut kiri dengan Panjang ±4 cm, lebar ±0,5 cm, kedalaman ±0,5 cm;

Luka robek pada betis kanan dengan ukuran Panjang ±20 cm, lebar ±6 cm, kedalaman ±8 cm;

Kesimpulan

:

Telah dilakukan pemeriksaan visum pada korban atas nama Tn. RUSSENG dan ditemukan beberapa luka robek di bagian tubuh korban akibat persentuhan benda tajam;

------------Perbuatan Terdakwa I BASO ALIAS BAPAK PANDI Dan Terdakwa II FERI AFANDI ALIAS FANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------

 

DAN

Kedua

Primair

Bahwa Terdakwa I BASO Alias Bapak PANDI  dan Terdakwa II FERI AFANDI Alias FANDI bersama dengan  Saksi SUDIRMAN ALIAS SADI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah), Saksi AMIRUDDIN Alias BAPAK MIRSAL (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) dan Anak PARIS Bin BASO (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kebun yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mencoba; dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Saksi RENALDI, Saksi HABIBI dan Saksi HENDRI, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 17.30 Wita, Korban RUSSENG (MD) mendatangi Saksi SINDRING Alias CUNDDING yang sedang berada di Rumah Saksi SINDRING yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud meminta bantuan Saksi SINDRING untuk membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG yang terletak tidak terlalu jauh dari rumah yang telah dibeli tersebut. Namun dikarenakan Saksi SINDRING telah memiliki kegiatan tersendiri untuk menyemprot di kebun saksi SINDRING sehingga Saksi SINDRING tidak menyanggupi permintaan dari RUSSENG.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.30 Wita, RUSSENG mendatangi Saksi SUPARMAN yang sedang berada di Rumah Saksi SUPARMAN yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dimana pada saat itu Saksi SUPARMAN sedang bersama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK. Setelah itu, RUSSENG meminta bantuan Saksi SUPARMAN, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK untuk membantu membongkar rumah milik Imam Desa Parumpanai yang telah dibeli sebelumnya oleh RUSSENG untuk dipindah ke kebun milik RUSSENG.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira pukul 08.00 Wita, Saksi SINDRING yang akan pergi ke kebun milik Saksi SINDRING untuk menyemprot berkunjung ke Rumah Terdakwa I BASO yang beralamat di Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur untuk bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dengan maksud meminta bantuan untuk memperbaiki cakram rem motor milik Saksi SINDRING. Namun pada saat itu Saksi SINDRING hanya bertemu dengan Saksi LA SAPA yang bertanya kepada Saksi SINDRING “mengapa banyak orang lewat naik motor”. kemudian Saksi SINDRING menjawab “RUSSENG mau bongkar rumah karena na panggilka tapi saya mau pergi menyemprot” setelah itu Saksi SINDRING pulang ke rumah Saksi SINDRING.
  • Bahwa selanjutnya Saksi LA SAPA menyampaikan informasi tersebut kepada Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak direspon oleh Terdakwa I BASO;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita, setelah Saksi SINDRING kembali dari rumah Terdakwa I BASO tiba-tiba Saksi RINA datang ke Rumah Saksi SINDRING bermaksud untuk meminta lengkuas dan bertanya, “Mau pergi betul mungkin orang bongkar rumah karena banyak motor lewat” dan Saksi SINDIRNG menjawab, “Mau katanya karena ada panggilannya kemarin sore
  • Bahwa setelah itu sekira pukul 10.00 Wita, bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Terdakwa II FERI AFANDI yang baru bangun tidur mendengarkan perbincangan antara Saksi LA SAPA bersama dengan Saksi RINA dan Saksi AMIRUDDIN  yang berada di kolong rumah Terdakwa I BASO terkait Aktivitas Pembongkaran Rumah yang sedang dilakukan oleh RUSSENG untuk dipindah ke dalam lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO sehingga membuat Terdakwa II FERI AFANDI emosi. Mendengar hal tersebut Terdakwa II FERI AFANDI segera mengendarai motornya untuk mencari Terdakwa I BASO yang pada saat itu tidak berada di rumah. Kemudian Terdakwa II FERI AFANDI bertemu dengan Terdakwa I BASO di Rumah Kepala Dusun Roroi lalu menyampaikan kepada Terdakwa I BASO untik segera pulang ke rumah. Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wita, datang Terdakwa I BASO yang selanjutnya Saksi RINA menyampaikan informasi Aktivitas Pembongkaran Rumah oleh RUSSENG tersebut kepada Terdakwa I BASO dengan mengatakan, ”Ada CUNDING sampaikan di rumah, Kalau dipanggil sama RUSSENG untuk bantu bongkar Rumah tapi tidak mau i, karena dia mau ke Kebun” yang ditanggapi oleh Terdakwa I BASO, “Biarmi karena kita tunggu eksekusi”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.30 Wita, Terdakwa I BASO menghubungi Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan mengatakan, “sini ko kak bantu ka nasehati FERI AFANDI, kalau turun FERI AFANDI ada bahaya”. Setelah itu, Terdakwa I BASO meminta Anak PARIS (Penuntutuannya dilakukan secara terpisah) untuk menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke rumah Terdakwa I BASO. Kemudian Anak PARIS pergi menjemput Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan membawanya ke Rumah Terdakwa I BASO untuk ikut menasihati Terdakwa II FERI AFANDI.
  • Sementara itu, Terdakwa I BASO sempat menghubungi aparat Desa Parumpanai dan salah satu aparat Kepolisian Polres Luwu Timur melalui telpon terkait informasi dari tindakan yang dilakukan RUSSENG untuk meminta solusi terhadap aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG. Namun dikarenakan tidak mendapatkan solusi akhirnya Terdakwa I BASO membicarakan aktivitas yang dilakukan oleh RUSSENG bersama-sama dengan Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Saksi AMIRUDDIN, Anak PARIS Saksi RINA, Terdakwa II FERI AFANDI dan Saksi LA SAPA untuk mendatangi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG dengan masing-masing membawa parang untuk menghabisi nyawa RUSSENG apabila informasi tersebut benar adanya;
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 13.00 Wita, Terdakwa II FERI AFANDI yang masih merasa kesal sambil membawa sebilah parang bersarung yang di ikat di pinggang Terdakwa II FERI AFANDI keluar dari Rumah Terdakwa I BASO mendekati Anak PARIS untuk mengantarkannya ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO. Namun sebelum Anak PARIS berangkat bersama dengan Terdakwa II FERI AFANDI, Saksi AMIRUDDIN mendatangi Anak PARIS dan memberikan sebilah parang kepada Anak PARIS lalu Anak PARIS mengikat parang tersebut di pinggangnya untuk dibawa ke lokasi tanah kebun sawit milik Terdakwa I BASO tersebut. Selanjutnya Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS pergi berboncengan menggunakan Sepeda Motor Honda CRF ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran dari informasi yang telah diterima.
  • Bahwa ditengah perjalanan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO terlebih dahulu melintasi lokasi pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG yang pada saat itu dilakukan oleh RUSSENG bersama dengan Saksi HENDRI, Saksi RENALDI, Saksi HABIBI, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI, ASSE (Anak SUDI), ALANG (Istri SUDI), Saksi ABDUL MALIK, MURNI, SUSAN (Anak MURNI), Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA dan Saksi SUDARMI. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS terus melanjutkan perjalanannya menuju Lokasi Kebun Sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 13.40 Wita bertempat di Rumah Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI dengan membawa parang masing-masing pergi meninggalkan rumah Terdakwa I BASO dengan berboncengan menggunakan sepeda motor untuk menyusul Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Kemudian pada saat melintasi lokasi Pembongkaran Rumah yang dilakukan oleh RUSSENG, dikarenakan Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI tidak menjumpai Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS sehingga membuat Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI melanjutkan perjalanan menuju lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO.
  • Bahwa setibanya Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI pada lokasi kebun sawit milik Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN memarkir kendaraan sepeda motor yang digunakan di samping sepeda motor yang digunakan oleh Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS di pinggir sungai kecil karena akses menuju kebun tidak bisa dilewati oleh sepeda motor. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berjalan menuju lokasi kebun dan bertemu dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Lalu Saksi SUDIRMAN Alias SADI kembali menasihati kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan, “rugi loppo ki loki siuno yang artinya “rugi besar kalau kita saling bunuh”, kemudian tidak lama berselang datang Terdakwa I BASO yang membawa sebilah parang dan kembali menyampaikan kepada Terdakwa II FERI AFANDI dengan mengatakan "aja nak pikiri masalae” yang artinya “tidak usah dipikirkan masalah ini, nak”.
  • Bahwa tidak lama berselang datang Saksi RENALDI mengendarai sepeda motor  sambil membawa beberapa kayu tiang rumah yang telah dibongkar sebelumnya oleh RUSSENG masuk ke dalam lokasi kebun sawit milik BASO. Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI bertanya kepada Saksi RENALDI, “Dimana mau dipasang itu?” kemudian dijawab oleh Saksi RENALDI Diatas e. Selanjutnya Terdakwa I BASO mengatakan, kenapako begitu nak, tinggi sekolah mu nak, kamu kuliah, kakak mu pengacara, kamu sudah di kalah di pengadilan masa masi bersikeras mau kuasai itu tanah, sampaikan itu bapak mu” yang dijawab oleh Saksi RENALDI, “tidak kutau baso karena disuruhji ka sama bapakku untuk bantu Lalu Saksi RENALDI langsung meninggalkan tempat terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa setelah itu, Terdakwa I BASO mengajak Saksi AMIRUDDIN, Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS untuk kembali pulang ke rumah Terdakwa I BASO. Dimana pada saat itu Terdakwa I BASO mengendarai sepeda motor terlebih dulu yang disusul oleh Saksi AMIRUDDIN yang membonceng Saksi SUDIRMAN Alias SADI dan paling belakang diikuti oleh Terdakwa II FERI AFANDI yang berboncengan dengan Anak PARIS.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN bersama Saksi SUDIRMAN Alias SADI, Terdakwa II FERI AFANDI bersama Anak PARIS yang mengendarai motor beriringan dalam perjalanan pulang lalu melintasi Saksi ABDUL MALIK, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi SUDARMI yang sementara beristirahat di depan jalan dari lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG. Namun Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS berhenti di depan lokasi Rumah yang telah dibongkar oleh RUSSENG dan bertemu dengan RUSSENG. Setelah itu, Terdakwa II FERI AFANDI langsung turun dari atas motor sambil marah-marah sambil mengatakan "Jangan kau kasi berdiri rumah di kebunku". Setelah itu Terdakwa II FERI AFANDI mendekati Saksi HENDRI dan langsung mengeluarkan parang dari sarungnya.  Kemudian RUSSENG berhenti dari aktivitasnya mencabut paku-paku rumah menggunakan palu dan berdiri mendekati Saksi HENDRI dengan tujuan untuk melerai percekcokan dengan Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti. Setelah itu Terdakwa I BASO menarik gas kendaraan sepeda motornya sehingga timbul suara bising dari kendaraan sepeda motornya. Selanjutnya Terdakwa I BASO, Saksi AMIRUDDIN dan Saksi SUDIRMAN Alias SADI berlari ke tempat Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS.
  • Bahwa Terdakwa II FERI AFANDI dan Anak PARIS yang emosi langsung mencabut masing-masing parang yang dibawanya dari sarungnya. Melihat hal tersebut Saksi HENDRI berdiri sambil memegang palu. Tiba-tiba Saksi AMIRUDDIN datang dari arah belakang Saksi HENDRI langsung memarangi Saksi HENDRI yang mengenai bagian leher belakang Saksi HENDRI yang membuatnya langsung terjatuh ke tanah. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mendatangi RUSSENG dan mengayunkan parangnya dan mengenai punggung RUSSENG, kemudian Anak PARIS mengancungkan sebilah parang yang sudah terhunus pada RUSSENG sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian perut RUSSENG sehingga membuat RUSSENG jatuh ke tanah.
  • Pada saat itu, Saksi SUPARMAN, Saksi WAHIDA, Saksi SUDIRMAN Alias SUDI dan Saksi ABDUL MALIK merasa ketakutan sehingga berlari meninggalkan menuju ke arah mushollah yang terletak tidak jauh dari lokasi tempat pembongkaran rumah yang dilakukan oleh RUSSENG.
  • Bahwa kemudian Saksi HABIBI yang melihat Saksi HENDRI dan RUSSENG telah diserang hingga membuatnya tersungkur bersiap mengambil ancang-ancang untuk menyerang Terdakwa I BASO yang berhasil ditangkis oleh Terdakwa I BASO dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa I BASO yang memegang parang. Lalu datang Saksi SUDIRMAN Alias SADI menikam perut Saksi HABIBI sebanyak 1 kali. Sehingga Saksi HABIBI berlari menuju rawa-rawa untuk menyelamatkan diri. Namun Saksi HABIBI yang tengah menyelamatkan diri dikejar oleh Terdakwa I BASO dan langsung memarangi Saksi HABIBI sebanyak 3 (tiga) kali yang mengenai lengan kirinya dan mengakibatkan lengan kiri dari Saksi HABIBI patah.
  • Bahwa Saksi RENALDI yang melihat hal tersebut melakukan perlawanan kepada Saksi AMIRUDDIN dengan mengayunkan parang ke arah kepalanya. Setelah itu, Saksi AMIRUDDIN langsung mèmbalas serangan Saksi RENALDI dengan mengayunkan parang ke arah kepala Saksi RENALDI yang langsung ditangkis oleh Saksi RENALDI dengan tangan kiri akan tetapi saksi RENALDI kembali diserang olen Saksi AMIRUDDIN alias AMIR dengan menggunakan parang dari arah bawah yang mengakibatkan tangan kiri Saksi RENALDI hampir terputus, karena merasa kesakit
Pihak Dipublikasikan Ya