| Petitum |
Dalam Provisi:
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat IV agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengalihkan, menjual, menggadaikan, mengubah bentuk, memodifikasi, merusak, atau memindahkan kendaraan milik Penggugat berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, No. Rangka MHMFN527NLK018264, No. Mesin 6D16U15723, No. Polisi DP 8160 GK, sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan satu-satunya pihak yang berhak secara hukum atas satu unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, Nomor Polisi DP 8160 GK, Nomor Rangka MHMFN527NLK018264, Nomor Mesin 6D16U15723, beserta seluruh dokumen kepemilikannya;
- Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V memiliki keterkaitan langsung dan kausal dengan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum serta kerugian yang dialami Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk mengembalikan secara nyata dan tanpa syarat satu unit kendaraan bermotor jenis Mitsubishi Fuso FN527ML K MT MB, Nomor Polisi DP 8160 GK, Nomor Rangka MHMFN527NLK018264, Nomor Mesin 6D16U15723, milik Penggugat beserta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan utuh;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.204.000.000, (satu miliar dua ratus empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total kerugian materiil, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan seluruh jumlah tersebut dibayar lunas;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo;
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas seluruh harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak, guna menjamin pelaksanaan putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan seluruh putusan dilaksanakan secara penuh;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|