| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARMAN pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Desa Kawintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak dan bakar gas dan/atau liquefid petrolum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah lupa di Bulan Februari 2025 Terdakwa berangkat dari Bahodopi bersama dengan Saksi MAZIRAH menuju ke Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengurus buku Ker mobil grand max/ Pick up DD 8068 HO milik Saksi MAZIRAH, sambil mencari orang yang ingin menjual tabung kosongnya namun karena tidak ada yang menjual tabung kosong sehingga Saksi MAZIRAH menyewa tabung LPG 3 KG yang kosong milik HARUDDIN sebanyak 144 tabung di Desa karassing, Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba seharga Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) per tabung. Kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi MAZIRAH pergi mencari tabung LPG 3 KG yang berisi gas di kios kios pengecer di Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang yang dibeli dengan harga Rp. 22.000,- (dua puluh dua ribu rupiah) per tabung yang kemudian dibawa ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba.
- Setelah itu Terdakwa disuruh oleh Saksi MAZIRAH untuk menyusun tabung gas LPG 3 KG ke atas mobil Grand max/ Pick up Warna Hitam DD. 8068 HO milik Saksi MAZIRAH, dan ditutup dengan terpal warna biru,
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar Jam 14.00 wita Terdakwa bersama dengan Saksi MAZIRAH berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Tugondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba menggunakan mobil Grand max/pick Warna Hitam up DD 8068 HO milik Saksi MAZIRAH yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan muatan tabung gas LPG 3 KG sebanyak 144 tabung berisi gas dengan tujuan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bahwa sementara itu, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekira pukul 17.00 Wita, Saksi DARYASSAR RAIHAN SUDARYA bersama Saksi I KOMANG WILANTARA yang sedang melakukan piket penjagaan pada Pos Polisi di Desa Kawintuwu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur melihat mobil Grand max/pick warna Hitam up DD 8068 HO berhenti di depan Pos Polisi lalu Saksi KOMANG melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan menemukan muatan mobil tersebut yang membawa sekitar 144 tabung Gas LPG 3Kg. Sehingga Saksi DARYASSAR bersama Saksi KOMANG mengamankan Terdakwa dan mobil beserta barang bukti tersebut ke Polsek Mangkutana untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Terdakwa jelaskan bahwa tidak ada izin Usaha Pendistribusian LPG 3 Kg ataupun rekomendasi dari Pihak Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa ARMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang -------------------------------------------------------------------------------------------
|