Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
AZDERIYAN Alias DERI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-748/P.4.36.3/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZDERIYAN Alias DERI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa terdakwa AZDERIYAN Alias DERI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.54 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sangke, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wita Saksi Korban ANDI ZAINAL AM Alias INAL datang ke kedai milik Saksi ZULKIFLI A. K. yang beralamat di Jalan Sanke, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud mengajak Saksi MUHAMMAD LUTHPY KURNIAWAN Alias LUP untuk ke mesjid sholat magrib.
  • Sesampainya di kedai Saksi Korban INAL kemudian menyuruh Saksi LUP untuk mandi sebelum sholat magrib dan saat itu Saksi Korban INAL menunggu di depan kedai bersama dengan Saksi ZULKIFLI sambil bercerita.
  • Bahwa sekira pukul 17.20 wita Saksi Korban INAL melihat Terdakwa AZDERIYAN Alias DERI melintas di depan kedai dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa DERI kembali melintas di depan kedai.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.45 wita Terdakwa DERI datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan kedai sambil membawa arit, kemudian Terdakwa DERI memarkir motor yang digunakannya di depan kedai lalu turun mengampiri Saksi Korban INAL sambil membawa arit tersebut yang kemudian diayunkan ke arah Saksi Korban INAL menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri oleh Saksi Korban INAL, setelah itu Saksi ZULKIFLI berusaha melerai sedangkan Saksi Korban INAL yang mengalami luka sobek pada tangan kirinya berlari masuk ke dalam kedai.
  • Bahwa Saksi RUSNIAWATI Alias MAMA NITA yang melihat kejadian tersebut kemudian panik dan berteriak dikarenakan ada cucu dari Saksi MAMA NITA yang berada di dekat tempat kejadian tersebut, mendengar suara teriakan tersebut Saksi LUP kemudian langsung berlari keluar menuju ke kedai tersebut.
  • Bahwa saat Saksi LUP sampai di lokasi kejadian tersebut, Saksi LUP melihat Saksi Korban INAL sudah berlumuran darah pada bagian lengan sebelah kiri dan Terdakwa DERI dalam posisi di atas motor yang kemudian langsung pergi dengan menancap gas motornya dengan membawa arit yang disimpan dibagian dasbor motor.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DERI, Saksi  Korban INAL mengalami luka terbuka pada bagian lengan kiri akibat sabetan benda tajam, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7/02/PKM-WSP/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADHEA PRIYANKA INDIRA, dokter UPTD Puskesmas Wasuponda, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah kiri terdapat luka robek berukuran panjang luka enam sentimeter dan lebar luka dua koma tujuh sentimete, kedalaman luka tidak diukur, luka terbuka berwarna merah dengan dasar luka melewati lapisan bawah kulit yang berupa lemak, tepi luka rata, dengan kesimpulan ditemukan perlukaan akibat bersentuhan dengan benda tajam pada lengan bawah kiri.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DERI, Saksi Korban INAL harus menjalani operasi terhadap luka yang dialaminya dan harus mengalami rawat inap di rumah sakit selama kurang lebih 2 minggu.

 

Perbuatan Terdakwa AZDERIYAN Alias DERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

Bahwa terdakwa AZDERIYAN Alias DERI pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.54 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sangke, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :  -------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17.00 wita Saksi Korban ANDI ZAINAL AM Alias INAL datang ke kedai milik Saksi ZULKIFLI A. K. yang beralamat di Jalan Sanke, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur dengan maksud mengajak Saksi MUHAMMAD LUTHPY KURNIAWAN Alias LUP untuk ke mesjid sholat magrib.
  • Sesampainya di kedai Saksi Korban INAL kemudian menyuruh Saksi LUP untuk mandi sebelum sholat magrib dan saat itu Saksi Korban INAL menunggu di depan kedai bersama dengan Saksi ZULKIFLI sambil bercerita.
  • Bahwa sekira pukul 17.20 wita Saksi Korban INAL melihat Terdakwa AZDERIYAN Alias DERI melintas di depan kedai dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya beberapa menit kemudian Terdakwa DERI kembali melintas di depan kedai.
  • Selanjutnya sekira pukul 17.45 wita Terdakwa DERI datang dengan mengendarai sepeda motor dan berhenti di depan kedai sambil membawa arit, kemudian Terdakwa DERI memarkir motor yang digunakannya di depan kedai lalu turun mengampiri Saksi Korban INAL sambil membawa arit tersebut yang kemudian diayunkan ke arah Saksi Korban INAL menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali yang kemudian ditangkis menggunakan tangan kiri oleh Saksi Korban INAL, setelah itu Saksi ZULKIFLI berusaha melerai sedangkan Saksi Korban INAL yang mengalami luka sobek pada tangan kirinya berlari masuk ke dalam kedai.
  • Bahwa Saksi RUSNIAWATI Alias MAMA NITA yang melihat kejadian tersebut kemudian panik dan berteriak dikarenakan ada cucu dari Saksi MAMA NITA yang berada di dekat tempat kejadian tersebut, mendengar suara teriakan tersebut Saksi LUP kemudian langsung berlari keluar menuju ke kedai tersebut.
  • Bahwa saat Saksi LUP sampai di lokasi kejadian tersebut, Saksi LUP melihat Saksi Korban INAL sudah berlumuran darah pada bagian lengan sebelah kiri dan Terdakwa DERI dalam posisi di atas motor yang kemudian langsung pergi dengan menancap gas motornya dengan membawa arit yang disimpan dibagian dasbor motor.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DERI, Saksi  Korban INAL mengalami luka terbuka pada bagian lengan kiri akibat sabetan benda tajam, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor: 400.7/02/PKM-WSP/2026 tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ADHEA PRIYANKA INDIRA, dokter UPTD Puskesmas Wasuponda, dengan hasil pemeriksaan pada lengan bawah kiri terdapat luka robek berukuran panjang luka enam sentimeter dan lebar luka dua koma tujuh sentimete, kedalaman luka tidak diukur, luka terbuka berwarna merah dengan dasar luka melewati lapisan bawah kulit yang berupa lemak, tepi luka rata, dengan kesimpulan ditemukan perlukaan akibat bersentuhan dengan benda tajam pada lengan bawah kiri.

 

Perbuatan Terdakwa AZDERIYAN Alias DERI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya