| Dakwaan |
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa SURYANI S. Alias IBRAHIM Alias Ibu YANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Nyiwi Kelurahan. Malili, Kecamatan. Malili, Kabupaten. Luwu Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, turut serta melakukan Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada bulan Mei tahun 2023 Saksi WARIS Bin MAHMUD IBRAHIM (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) yang sebelumnya masih mempunyai hutang kepada Saksi KASMIATI Alias KASMI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebesar Rp300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah). Saksi KASMIATI datang untuk mendesak Saksi WARIS agar melunasi sisa hutang tersebut. Namun Saksi WARIS belum sanggup untuk melunasi hutangnya tersebut sehingga Saksi KASMIATI mengajak Saksi WARIS untuk mengajukan pinjaman kepada Saksi GRACE PONDANG sebesar Rp400.000.00 (empat ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah itu Saksi KASMIATI bersama Saksi WARIS mengajak Terdakwa SURYANI S Alias IBRAHIM Alias IBU YANI menuju ke rumah Saksi GRACE yang beralamat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk mengajukan pinjaman.
- Bahwa setelah berada di rumah Saksi GRACE, Saksi WARIS diperkenalkan oleh Saksi KASMIATI kepada Saksi GRACE dengan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan pinjaman modal untuk pemenuhan marketing PO BBM dengan menjaminkan sebuah sertifikat empang atas nama MALLA.
- Bahwa Terdakwa SURYANI meyakinkan Saksi GRACE dengan mengatakan “uang tersebut akan dikembalikan oleh Saksi WARIS setiap Tanggal 28 dalam setiap bulannya” Selain itu, Saksi GRACE kembali diyakinkan oleh Saksi KASMIATI dengan mengatakan “memberikan fee sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan siap menjadi penjamin jika dikemudian hari dana tersebut bermasalah”.
- Bahwa selain itu, Saksi WARIS turut meyakinkan Saksi GRACE “jika Saksi WARIS Adalah pemilik PT RAJA SULAIMAN serta memiliki 5 (lima) tangki KL sebanyak 10 unit dan mengembalikan uang tersebut 1 (satu) bulan setelah pencairan dana PT CLM” Sehingga Saksi GRACE percaya terhadap Saksi WARIS dan bersedia untuk melakukan pegecekan lokasi empang yang di jaminkan Saksi WARIS yang berada di Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa keesokan harinya Saksi GRACE melakukan pengecekan terhadap Lokasi empang Bersama dengan Saksi RISKA, Terdakwa WARIS, dan Saksi SYAFARUDDIN selaku pemilik sertifikat atas nama MALLA.
- Bahwa berselang beberapa hari kemudian Saksi WARIS dihubungi oleh Saksi GRACE terkait pencairan peminjaman yang diajukan oleh Saksi WARIS sehingga Saksi WARIS menuju rumah Saksi GRACE dengan mengajak Saksi RAPIKA bersama Saksi KASMIATI, Terdakwa SURYANI dan Saksi RISKA.
- Selanjutnya setelah sampai di rumah Saksi GRACE, Saksi GRACE menyerahkan uang sebesar Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Saksi WARIS yang sudah dipotong sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sebagai fee atas pencairan dari peminjaman yang dilakukan oleh Saksi WARIS kepada Saksi GRACE yang disaksikan oleh Saksi SURYANI, Saksi KASMIATI, Saksi RISKA dan Saksi RAPIKA.
- Bahwa setelah pulang dari rumah Saksi GRACE, Saksi WARIS bersama dengan Saksi RAPIKA menuju Ke Rumah Saksi KASMIATI yang beralamat di Karabbe Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi KASMIATI untuk membayar hutang tersebut, selain itu sisa uang Rp90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digunakan oleh Saksi WARIS untuk kebutuhan sehari-hari.
- Selanjutnya pada hari yang sama Saksi WARIS kembali menghubungi Saksi KASMIATI untuk melakukan peminjaman dengan jumlah Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah) yang di pergunakan sebagai modal usaha Market PO BBM sehingga total uang yang di ambil oleh Saksi WARIS kepada Saksi KASMIATI Sebesar Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa SURYANI bersama Saksi KASMIATI dan Saksi WARIS mengakibatkan kerugian Materil pada Saksi GRACE sebesar Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah), dan kerugian Materil Kepada Saksi KASMIATI sebesar Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa SURYANI S. Alias IBRAHIM Alias Ibu YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SURYANI S. ALIAS IBRAHIM Alias Ibu YANI pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih pada bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Jl. Andi Nyiwi Kelurahan. Malili Kecamatan. Malili, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, turut serta melakukan Tindak Pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada bulan Mei tahun 2023 Saksi WARIS Bin MAHMUD IBRAHIM yang sebelumnya masih mempunyai hutang kepada Saksi KASMIATI Alias KASMI (Penuntutannya dilakukan secara terpisah) sebesar Rp300.000.00.- (tiga ratus juta rupiah). Saksi KASMIATI datang untuk mendesak Saksi WARIS agar melunasi sisa hutang tersebut. Namun Saksi WARIS belum sanggup untuk melunasi hutangnya tersebut sehingga Saksi KASMIATI mengajak Saksi WARIS untuk mengajukan pinjaman kepada Saksi GRACE sebesar Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
- Bahwa setelah itu Saksi KASMIATI bersama Saksi WARIS mengajak Terdakwa SURYANI S Alias IBRAHIM Alias IBU YANI menuju ke rumah Saksi GRACE yang beralamat di Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk mengajukan pinjaman.
- Bahwa setelah berada di rumah Saksi GRACE, Saksi WARIS diperkenalkan oleh Saksi KASMIATI kepada Saksi GRACE dengan menyampaikan maksud dan tujuan untuk mengajukan pinjaman modal untuk pemenuhan marketing PO BBM dengan menjaminkan sebuah sertifikat empang atas nama MALLA.
- Bahwa Terdakwa SURYANI meyakinkan Saksi GRACE dengan mengatakan “uang tersebut akan dikembalikan oleh Saksi WARIS setiap Tanggal 28 dalam setiap bulannya”, selain itu Saksi GRACE kembali diyakinkan oleh Saksi KASMIATI dengan mengatakan “memberikan fee sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan akan siap menjadi penjamin jika dikemudian hari dana tersebut bermasalah”.
- Bahwa selain itu, Saksi WARIS turut meyakinkan Saksi GRACE “jika Saksi WARIS Adalah pemilik PT RAJA SULAIMAN serta memiliki 5 (lima) tangki KL sebanyak 10 unit dan mengembalikan uang tersebut 1 (satu) bulan setelah pencairan dana PT CLM” Sehingga Saksi GRACE percaya terhadap Saksi WARIS dan bersedia untuk melakukan pegecekan lokasi empang yang di jaminkan Saksi WARIS yang berada di Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
- Bahwa keesokan harinya Saksi GRACE melakukan pengecekan terhadap lokasi empang Bersama dengan Saksi RISKA, Saksi WARIS, dan Saksi SYAFARUDDIN selaku pemilik sertifikat atas nama MALLA.
- Bahwa berselang beberapa hari kemudian Saksi WARIS dihubungi oleh Saksi GRACE terkait pencairan peminjaman yang diajukan oleh Saksi WARIS sehingga Saksi WARIS menuju rumah Saksi GRACE dengan mengajak Saksi RAPIKA bersama Saksi KASMIATI, Terdakwa SURYANI dan Saksi RISKA.
- Selanjutnya setelah sampai di rumah Saksi GRACE, Saksi GRACE menyerahkan uang sebesar Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Saksi WARIS yang sudah dipotong sebesar Rp10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) sebagai fee atas pencairan dari peminjaman yang dilakukan oleh Saksi WARIS kepada Saksi GRACE yang disaksikan oleh Terdakwa SURYANI, Saksi KASMIATI, Saksi RISKA dan Saksi RAPIKA.
- Bahwa setelah pulang dari rumah Saksi GRACE, Saksi WARIS bersama dengan Saksi RAPIKA menuju Ke Rumah Saksi KASMIATI yang beralamat di Karabbe Desa Laskap, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, untuk menyerahkan uang sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Saksi KASMIATI untuk membayar hutang tersebut, Selain itu sisa uang Rp90.000.000,-(sembilan puluh juta rupiah) digunakan oleh Saksi WARIS untuk kebutuhan sehari-hari.
- Selanjutnya pada hari yang sama Saksi WARIS kembali menghubungi Saksi KASMIATI untuk melakukan peminjaman dengan jumlah Rp85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) yang di pergunakan sebagai modal usaha Market PO BBM sehingga total uang yang di ambil oleh Saksi WARIS kepada Saksi KASMIATI Sebesar Rp85.000.000 (delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa SURYANI bersama Saksi KASMIATI dan Saksi WARIS mengakibatkan kerugian Materil pada Saksi GRACE sebesar Rp390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kerugian Materil Kepada Saksi KASMIATI sebesar Rp85.000.000,-(delapan puluh lima juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa SURYANI bersama dengan Saksi WARIS, Saksi KASMIATI hingga saat ini masih belum dapat mengembalikan pinjaman yang telah diberikan oleh Saksi GRACE dan hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan PO BBM yang dilakukan oleh Terdakwa WARIS.
-------------Perbuatan Terdakwa SURYANI S. Alias IBRAHIM Alias IBU YANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |