| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat dan Almarhum Frans Sampo adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Salia dan Almarhumah W.Sampo;
- Menyatakan sebidang tanah kebun sagu seluas ± 13.000 M?2; ( tiga belas ribu meter persegi) terletak di Dusun Balambano Indah, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan., dengan batas –batas sebagai berikut:
Utara : Tanah Hartono, Tanah Yakob Arnoldus dan Tanah Pemda Luwu Timur
Selatan : Jalan Poros Sorowako;
Timur : Sungai Katoba;
Barat : Jalan Poros Sorowako.
adalah boedel waris (harta warisan) sah peninggalan dari Almarhum Salia dan Almarhumah W.Sampo;
- Menyatakan sah secara hukum Putusan Pengadilan Negeri Palopo Nomor : 7 / 1975 /Plp., Tanggal 16 Mei 1975 sebagai bukti kepemilikan awal milik Pewaris Almarhum Salia dan Almarhumah W.Sampo;
- Menyatakan bahwa objek sengketa tanah sisa maupun yang telah dijual, yang adalah Harta Warisan milik Pewaris Almarhum Salia dan Almarhumah W.Sampo yang belum pernah dibagi waris secara sah;
- Menyatakan Perbuatan Almarhum Frans Sampo yang mensertifikatkan tanah waris atas nama pribadi, serta bersama Tergugat I menjual sebagian tanah kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII, tanpa persetujuan Para Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan transaksi jual beli tanah antara Almarhum Frans Sampo dan Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII adalah cacat hukum, tidak sah, dan Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII, karena tidak meneliti, tidak cermat, dan tidak memastikan kelengkapan persetujuan dari seluruh ahli waris sah saat membeli tanah objek sengketa, adalah Pembeli yang Beriktikad Buruk;
- Menyatakan proses balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01510/Puncak Indah, Surat Ukur Nomor: 02020 / 2018 yang dilakukan oleh Tergugat I menjadi atas namanya sendiri adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01510/Puncak Indah, Surat Ukur Nomor: 02020 / 2018 atas nama Tergugat I ( Frans Sampo nama suaminya terdahulu) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa surat-surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 01510/Puncak Indah, Surat Ukur Nomor: 02020 / 2018 dan segala dokumen turunan yang dipegang oleh Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII, adalah Cacat Hukum, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, dan Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Para Penggugat untuk selanjutnya dibagi waris secara adil menurut hukum yang berlaku;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini pengadilan serta menarik / mencoret dari buku register/membatalkan pencacatan balik nama atas nama Nur Lince (Tergugat I),serta membatalkan seluruh surat/sertipikat atas nama Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII dan mendaftarkannya kembali sebagai harta warisan bersama yang sah;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan ini serta mencoret/membatalkan pencatatan balik nama atas nama Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, dan Tergugat XVII untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|