Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Mll Yahya Muhtar, SH.MH PT. Vale Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 19 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yahya Muhtar, SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jamil resa,S.H.,M.HYahya Muhtar, SH.MH
Tergugat
NoNama
1PT. Vale Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas pencemaran lingkungan yang terdampak pada obyek sengketa;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp. 1.180.000.000,- (satu milyar serratus delapan puluh juta rupiah), dan kerugian Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp500.000,-/hari, secara tanggung renteng, apabila lalai melaksanakan isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  5. Menyatakan sah secara hukum bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (vitvoerbaar bij vooraad) walaupun adanya upaya hukum dari Tergugat, Verset Banding Maupun Kasasi.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak