| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Sep. 2018 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
				| Nomor Perkara | 4/Pid.Pra/2018/PN Mll | 
			
				| Tanggal Surat | Kamis, 27 Sep. 2018 | 
						
				| Nomor Surat | 4 | 
			
			
						
				| Pemohon | | No | Nama |  | 1 | IRFAN, S.Kom, S.TIF | 
 | 
						
				| Termohon | | No | Nama |  | 1 | Kepala Kepolisian Resort Luwu Timur cq. Kepala Kesatuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Termohon |  | 
						
				| Petitum Permohonan | 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang milik PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan PerundangUndangan; Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika oleh Polri Resort Luwu Timur Satuan Reserse Narkoba adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon; Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya |