Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2026/PN Mll 1.MIFTAHUL JANNAH
2.SITI NURUL WATHONI
3.USWATUN HASANAH
4.BAHJATUL ANWARIAH
SITI KHOTIJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2026/PN Mll
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH
2SITI NURUL WATHONI
3USWATUN HASANAH
4BAHJATUL ANWARIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROY JATMIKO, SHMIFTAHUL JANNAH
2ROY JATMIKO, SHSITI NURUL WATHONI
3ROY JATMIKO, SHUSWATUN HASANAH
4ROY JATMIKO, SHBAHJATUL ANWARIAH
Tergugat
NoNama
1SITI KHOTIJAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan tanah objek sengketa merupakan harta warisan yang belum terbagi waris
  3. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm MUHAMMAD
  4. Mengabulkan dan Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Malili
  5. Menyatakan objek sengketa dengan luas 7500 m2 (tujuh ribu lima ratus meter persegi). berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor : 214/DT-W5/16/AISPI/1987 dan atau SPPT PBB Nop : 73.23.181.005.001-0103.0 atas nama Alm MUHAMMAD, yang terletak di Dusun Selaparang, Desa Taripa, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Ex UPT Angkona I SP I, Kecamatan malili, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara             : Tanah perladangan AMRIL
    • Sebelah Selatan           : Jalan tani
    • Sebelah Timur             : Tanah perladangan MAHRIP. I
    • Sebelah Barat              : Tanah perladangan DAMIS HASAN

 

Adalah hak milik

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada Penggugat, termasuk dari setiap orang yang memperoleh hak, izin atau penguasaan dari atau atas persetujuan Tergugat
  3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil;
  4. Menghukum Tergugat menjalankan putusan pengadilan, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap
  5. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);
  6. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau, Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak