Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Mll 1.FIRLI MEIRINDA, S.H.
2.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-670/P.4.36.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FIRLI MEIRINDA, S.H.
2ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa Terdakwa MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR, sejak tanggal 5 bulan November sampai dengan tanggal 7 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di di Desa Uraso Kabupaten Luwu Utara dan di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwatanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 08.00 WITA, Terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang dikenal dengan nama ABANG yang saat ini diketahui sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Masamba, dimana dalam percakapan tersebut ABANG mengatakan kepada Terdakwa: “Berangkat moko ke Masamba nanti saya kirimkan ko lokasinya.”
  • Bahwa setelah menerima panggilan tersebut, Terdakwa kemudian menyanggupi permintaan ABANG tersebut dan selanjutnya berangkat menuju wilayah Masamba Kabupaten Luwu Utara menggunakan mobil rental, dengan maksud untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa kepada ABANG.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Kabupaten Luwu Utara, ketika Terdakwa telah berada di wilayah Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, ABANG kembali menghubungi Terdakwa melalui telepon dan kemudian mengirimkan titik lokasi (share location) kepada Terdakwa yang menunjukkan tempat pengambilan narkotika jenis sabu tersebut, yaitu di depan Masjid Desa Uraso, kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.
  • Bahwa sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa tiba di lokasi yang telah dikirimkan oleh ABANG  tersebut, kemudian Terdakwa turun dari mobil dan mendatangi titik lokasi yang dimaksud, lalu Terdakwa menemukan sebuah bungkusan yang dibungkus menggunakan bungkus makanan ringan merek Malkist yang dililit dengan lakban warna hitam, yang selanjutnya bungkusan tersebut diambil oleh Terdakwa karena Terdakwa mengetahui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah mengambil bungkusan tersebut, Terdakwa kemudian membawa bungkusan yang berisi narkotika jenis sabu tersebut dan tidak langsung kembali ke rumah Terdakwa, melainkan singgah dan bermalam di rumah adik Terdakwa yang berada di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur.
  • Bahwa setelah tiba di rumah adiknya sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa kemudian membuka bungkusan tersebut dan melihat bahwa di dalamnya terdapat 9 (sembilan) saset plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa membungkus kembali sabu tersebut menggunakan tisu warna putih dan memasukkannya ke dalam dompet kecil warna hitam.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 18.00 WITA, Terdakwa memindahkan narkotika jenis sabu tersebut dari dalam tas anak Terdakwa ke dalam lemari pakaian yang berada di kamar adik Terdakwa, dengan maksud untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu tersebut agar tidak diketahui oleh keluarga Terdakwa.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari ABANG  adalah untuk dijual kembali, dimana antara Terdakwa dengan ABANG  telah sepakat bahwa Terdakwa akan membeli sabu tersebut dengan harga Rp1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per gram, dan Terdakwa berencana menjual kembali sabu tersebut dengan harga Rp1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) per gram, sehingga Terdakwa akan memperoleh keuntungan dari selisih harga tersebut.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA, anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Luwu Timur datang ke rumah adik Terdakwa di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur dan melakukan penggeledahan, kemudian menemukan barang bukti berupa:
  • 9 (sembilan) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,586 (sembilan koma lima delapan enam) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 5 (lima) sashet kosong ukuran sedang
  • 1 (satu) bal sashet kosong
  • 1 (satu) batang sendok sabu
  • 1 (satu) lembar tissu warna putih
  • 1 (satu) dompet kecil warna hitam
  • 1 (satu) dompet kecil warna pink
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merek REDMI 12 warna biru.
  • Bahwa sendok sabu yang dibuat dari pipet serta saset plastik kosong tersebut dipersiapkan oleh Terdakwa untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil sebelum dijual kepada pembeli.
  • Bahwa  Terdakwa masih kenal dan mengakui miliknya semua barang bukti tersebut adalah barang bukti yang ditemukan pada saat Terdakwa diamankan oleh anggota Polisi pada hari jumat tanggal 7 November 2025.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dalam membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tidak memilliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak sedang dalam penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5278/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) sachet plastik sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,3926 gram. diberi nomor barang bukti 12460/2025/NNF. (positif mengandung Metamfetamina)
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. diberi nomor barang bukti 12461/2025/NNF.( tidak ditemukan bahan Narkotika)

------Perbuatan Terdakwa MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

-------Bahwa Terdakwa MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR,pada  tanggal 7 bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut ----

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 7 November 2025 sekira pukul 21.00 WITA Anggota kepolisian dari Satuan Resnarkoba Poles Lutim yang dipimpin oleh KASAT (Kepala Satuan) Resnarkoba AKP NASRUDDIN, S.H.,M.H. bersama anggota OPSNAL Resnarkoba melaksanakan giat patroli rutin diwilayah Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur kemudian petugas kepolisian menerima informasi bahwa di Desa Wonorejo Kec. Mangkutana Kab. Luwu Timur, dimana wilayah tersebut yang diduga sering digunakan tempat untuk melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dari informasi tersebut petugas kepolisian mendatangi lokasi yang dimaksud setibanya dilokasi tersebut sekira pukul 21.00 wita kami mendatangi salah satu rumah dengan ciri-ciri yang dimaksud kemudian saksi mengetuk pintu dan meminta ijin untuk masuk kedalam rumah tersebut dan melihat seorang perempuan yang mengaku bernama Terdakwa MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR, setelah itu anggota polres malili meminta ijin untuk melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti yaitu:
  • 9 (sembilan) sashet plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,586 (sembilan koma lima delapan enam) gram ditimbang dengan sashetnya.
  • 5 (lima) sashet kosong ukuran sedang
  • 1 (satu) bal sashet kosong
  • 1 (satu) batang sendok sabu
  • 1 (satu) lembar tissu warna putih
  • 1 (satu) dompet kecil warna hitam
  • 1 (satu) dompet kecil warna pink
  • 1 (satu) buah Handphone Android Merek REDMI 12 warna biru.
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas ditemukan di dalam lemari pakaian dalam kamar tempat Terdakwa, yang kemudian Terdakwa mengakui bahwa dialah yang menyimpan semua barang bukti tersebut didalam lemari adik Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dalam membeli, menjual, menjadi perantara jual beli, menyerahkan, menerima, menukar, memiliki, menyimpan atau menguasai dan mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis sabu tidak memilliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak sedang dalam penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemerikasaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 5278/NNF/XI/2025 tanggal 14 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si. diperoleh hasil sebagai berikut:
  • 9 (sembilan) sachet plastik sedang berisikan Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 7,3926 gram. diberi nomor barang bukti 12460/2025/NNF. (positif mengandung Metamfetamina)
  •  1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine. diberi nomor barang bukti 12461/2025/NNF.( tidak ditemukan bahan Narkotika)

Perbuatan Terdakwa Terdakwa MUTMAINNA AGUNG Alias INNA Binti AGUNG MANSYUR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya