Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2026/PN Mll 1.MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2.NUR HIKMAH, S.H.
3.ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
4.RISKA SAFITRI, S.H.
NUR HABIBA BASO (Terlapor) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 46/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1108/P.4.36.3/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AKBAR. S.H., M.H.
2NUR HIKMAH, S.H.
3ANDI MUHAMMAD RYAS YUNUS, S.H.
4RISKA SAFITRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HABIBA BASO (Terlapor)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

                Bahwa Terdakwa  NUR HABIBA BASO Alias BIBA Binti BASO, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Melati No. 11, Desa Wawondula. Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili “telah mengalihkan , menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa NUR HABIBA BASO Alias BIBA Binti BASO mengajukan permohonan kredit di PT. CIMB Niaga Finance yang kemudian terdaftar sebagai Pemberi Fidusia  dengan sertifikat Fidusia Nomor W23.00113621AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 08 April 2024 yang dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham, serta berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna fasilitas dana No. 423240119201 tanggal 05 April 2024 yang beralamat di Jalan Sungai Paremang, Desa / Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
  • Bahwa Terdakwa mengajukan kredit  pada bulan April 2020, dengan mengambil mobil sebagai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit kendaraan Honda Brio Satya E M/T warna merah dengan Nomor Polisi DP 1266 UE , Norak MHRDD1750LJ905288 Nosin L.1283240809812857, Nomor Mesin : B112857 , dengan dengan anggsuran Rp3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) per bulan selama 5 (lima) tahun. Setelah berjalan sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun, tepatnya pada tanggal 29 September 2022, Terdakwa mengajukan pinjaman (TOP-UP) sehingga dana cair sebesar Rp47.987.944,-(empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dengan angsuran sebesar Rp5.171.000,- (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per bulan dengan angsuran selama 3 (tiga) tahun. Kemudian setelah angsuran berjalan kurang lebih 1 (satu) Tahun, tepatnya pada bulan April 2024, Terdakwa Kembali mengajukan TOP-UP dana dengan alasan untuk merenovasi rumah. Dikarenakan Terdakwa lancar membayar angsuran, pihak PT.CIMB Niaga Finance menyetujui pencairan dana dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio Satya warna Merah, selanjutnya pada tanggal 6 April 2024 Dana TOP UP cair sebesar Rp65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp7.639.000,-(tujuh juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa untuk angsuran bulan pertama Terdakwa masih melakukan pembayaran angsuran ke PT. CIMB Niaga Finance sebesar Rp7.639.000,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Namun, pada bulan selanjutnya Terdakwa tidak sanggup membayar dan membutuhkan dana sehingga Terdakwa menghubungi Saksi AYU ARDINA meminta bantuan untuk mencarikan orang yang dapat melanjutkan cicilan kendaraan  / take over 1 (satu)  unit MOBIL BRIO SATYA warna merah yang masih menjadi jaminan di PT. CIMB Niaga Finance.  Selanjutnya tanpa ijin dari PT. CIMB Niaga Finance Terdakwa melakukan over kredit  terhadap mobil HONDA BRIO SATYA dengan surat perjanjian yang ditandatangani Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2024 yang diserahkan kepada Saksi AYU untuk ditandatangani oleh pembeli.  Selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi AYU untuk di bawa ke Luwu Timur tepatnya di Jalan Melati No. 11, Desa Wawondula. Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan mempercayakan proses take over mobil kepada Saksi AYU. Setelah Saksi Ayu bertemu dengan pembeli dan disepakati harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk take over, sehingga  sdr. SILVESTER IVAN LONTONG (DPS) melakukan transfer melalui Rekening BCA ke Rekening milik Saksi AYU kemudian membawa mobil tersebut ke Gorontalo.   Kemudian Saksi AYU mengirimkan uang sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Saksi RUHAMDI yang merupakan suami Terdakwa, sehingga sisa angsuran nantinya akan dilanjutkan oleh SILVESTER IVAN LONTONG sesuai perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa dan sdr. SILVESTER IVAN LONTONG.
  • Perbuatan Terdakwa diketahui  oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance ketika angsuran berikutnya Terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT. CIMB Niaga Finance mengirimkan surat peringatan melalui JNT sebanyak 3 (tiga) kali, karena angsuran tak kunjung dibayar,  Saksi IMAN DAVID kemudian datang ke rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa berjanji akan membayar angsuran namun setelah menunggu Terdakwa tidak membayar angsuran. sehingga  pada tanggal 26 Juni 2024 Saksi IMAN DAVID Kembali mendatangi Terdakwa, namun Terdakwa  menyampaikan bahwa kendaraan MOBIL HONDA BRIO SATYA yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah di TAKE OVER dengan memperlihatkan Surat Perjanjian Take Over antar Terdakwa dengan SILVESTER IVAN LONTONG .
  • Atas perbuatan Terdakwa tanpa ijin mengalihkan, 1 (satu) unit MOBIL BRIO SATYA dengan Nomor Polisi DD 1266 UE  yang menjadi objek Jaminan Fidusia di PT CIMB NIAGA FINANCE mengakibatkan PT.CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp175.697.000,-(seratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian antara Pihak Pertama FRANCO SUNDO PANJAITAN dan Pihak Kedua Terdakwa NUR HABIBA BASO tanggal 25 Februari 2026 yang disaksikan oleh Saksi RUHAMDI dan Saksi ASTRIADI yang pada pokoknya menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan/perkara tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam laporan polisi Nomor : LP/B/1105/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 12 Desember 2024 dengan kesepakatan bahwa pihak pertama akan mencabut laporan polisi nomor : LP/B/1105/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 12 Desember 2024.

 

-------Perbuatan Terdakwa NUR HABIBA BASO alias BIBA Binti BASO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

        KEDUA

                        Bahwa Terdakwa  NUR HABIBA BASO alias BIBA Binti BASO, pada  hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Mei 2024  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024  bertempat di Jalan Melati No. 11, Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang memeriksa dan mengadili “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal ketika Terdakwa NUR HABIBA BASO Alias BIBA Binti BASO mengajukan permohonan kredit di PT. CIMB Niaga Finance yang kemudian terdaftar sebagai Pemberi Fidusia  dengan sertifikat Fidusia Nomor W23.00113621AH.05.01 Tahun 2024 tanggal 08 April 2024 yang dikeluarkan langsung oleh Kemenkumham, serta berdasarkan perjanjian pembiayaan multiguna fasilitas dana No. 423240119201 tanggal 05 April 2024 yang beralamat di Jalan Sungai Paremang, Desa / Kelurahan Sabe, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
  • Bahwa Terdakwa mengajukan kredit  pada bulan April 2020, dengan mengambil mobil sebagai objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) Unit kendaraan Honda Brio Satya E M/T warna merah dengan Nomor Polisi DP 1266 UE , Norak MHRDD1750LJ905288 Nosin L.1283240809812857, Nomor Mesin : B112857 , dengan dengan anggsuran Rp3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) per bulan selama 5 (lima) tahun. Setelah berjalan sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun, tepatnya pada tanggal 29 September 2022, Terdakwa mengajukan pinjaman (TOP-UP) sehingga dana cair sebesar Rp47.987.944,-(empat puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) dengan angsuran sebesar Rp5.171.000,- (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) per bulan dengan angsuran selama 3 (tiga) tahun. Kemudian setelah angsuran berjalan kurang lebih 1 (satu) Tahun, tepatnya pada bulan April 2024, Terdakwa Kembali mengajukan TOP-UP dana dengan alasan untuk merenovasi rumah. Dikarenakan Terdakwa lancar membayar angsuran, pihak PT.CIMB Niaga Finance menyetujui pencairan dana dengan jaminan BPKB mobil Honda Brio Satya warna Merah, selanjutnya pada tanggal 6 April 2024 Dana TOP UP cair sebesar Rp65.500.000,- (enam puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp7.639.000,-(tujuh juta enam ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per bulan selama 2 (dua) tahun.
  • Bahwa untuk angsuran bulan pertama Terdakwa masih melakukan pembayaran angsuran ke PT. CIMB Niaga Finance sebesar Rp7.639.000,- (tujuh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). Namun, pada bulan selanjutnya Terdakwa tidak sanggup membayar dan membutuhkan dana sehingga Terdakwa menghubungi Saksi AYU ARDINA meminta bantuan untuk mencarikan orang yang dapat melanjutkan cicilan kendaraan  / take over 1 (satu)  unit MOBIL BRIO SATYA warna merah yang masih menjadi jaminan di PT. CIMB Niaga Finance.  Selanjutnya tanpa ijin dari PT. CIMB Niaga Finance Terdakwa melakukan over kredit  terhadap mobil HONDA BRIO SATYA dengan surat perjanjian yang ditandatangani Terdakwa pada tanggal 24 Mei 2024 yang diserahkan kepada Saksi AYU untuk ditandatangani oleh pembeli.  Selanjutnya Terdakwa menyerahkan mobil tersebut kepada Saksi AYU untuk di bawa ke Luwu Timur tepatnya di Jalan Melati No. 11, Desa Wawondula. Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur dan mempercayakan proses take over mobil kepada Saksi AYU. Setelah Saksi Ayu bertemu dengan pembeli dan disepakati harga Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk take over, sehingga  sdr. SILVESTER IVAN LONTONG (DPS) melakukan transfer melalui Rekening BCA ke Rekening milik Saksi AYU kemudian membawa mobil tersebut ke Gorontalo.   Kemudian Saksi AYU mengirimkan uang sebesar Rp 11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa melalui rekening Saksi RUHAMDI yang merupakan suami Terdakwa, sehingga sisa angsuran nantinya akan dilanjutkan oleh SILVESTER IVAN LONTONG sesuai perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Terdakwa dan sdr. SILVESTER IVAN LONTONG.
  • Perbuatan Terdakwa diketahui  oleh pihak PT. CIMB Niaga Finance ketika angsuran berikutnya Terdakwa tidak melakukan pembayaran sehingga pihak PT. CIMB Niaga Finance mengirimkan surat peringatan melalui JNT sebanyak 3 (tiga) kali, karena angsuran tak kunjung dibayar,  Saksi IMAN DAVID kemudian datang ke rumah Terdakwa, sehingga Terdakwa berjanji akan membayar angsuran namun setelah menunggu Terdakwa tidak membayar angsuran. sehingga  pada tanggal 26 Juni 2024 Saksi IMAN DAVID Kembali mendatangi Terdakwa, namun Terdakwa  menyampaikan bahwa kendaraan MOBIL HONDA BRIO SATYA yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut sudah di TAKE OVER dengan memperlihatkan Surat Perjanjian Take Over antar Terdakwa dengan SILVESTER IVAN LONTONG .
  • Atas perbuatan Terdakwa tanpa ijin mengalihkan, 1 (satu) unit MOBIL BRIO SATYA dengan Nomor Polisi DD 1266 UE  yang menjadi objek Jaminan Fidusia di PT CIMB NIAGA FINANCE mengakibatkan PT.CIMB Niaga Finance mengalami kerugian sebesar Rp175.697.000,-(seratus tujuh puluh lima juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Perdamaian antara Pihak Pertama FRANCO SUNDO PANJAITAN dan Pihak Kedua Terdakwa NUR HABIBA BASO tanggal 25 Februari 2026 yang disaksikan oleh Saksi RUHAMDI dan Saksi ASTRIADI yang pada pokoknya menyatakan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan/perkara tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam laporan polisi Nomor : LP/B/1105/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 12 Desember 2024 dengan kesepakatan bahwa pihak pertama akan mencabut laporan polisi nomor : LP/B/1105/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 12 Desember 2024.

 

---------Perbuatan Terdakwa NUR HABIBA BASO Alias BIBA Binti BASO  diatur dan diancam  pidana dalam Pasal  486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya