Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MALILI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2026/PN Mll 1.VANNY RITASARI, S.H.
2.NUR FAUZY SISANG, S.H.
ADRIAN RAUF alias ANDI KANAU alias KANAU Bin RAUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2026/PN Mll
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-71/P.4.36.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANNY RITASARI, S.H.
2NUR FAUZY SISANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN RAUF alias ANDI KANAU alias KANAU Bin RAUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADRIAN RAUF Alias ANDI KANAU Alias KANU Bin RAUF pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.40 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Gagak, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malili yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 06.40 Wita, Terdakwa ADRIAN RAUF Alias ANDI KANAU Alias KANAU Bin RAUF yang sedang berada di Jalan Gagak, Desa Langkea Raya, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur menghubungi Saksi NATALIA dengan mengaku sebagai Saksi AKBAR yang merupakan penyidik pembantu yang sedang menangani Saksi JULIANUS yang sedang berhadapan dengan hukum atas Tindak Pidana Narkotika. Setelah itu Saksi NATALIA memberikan handphonenya kepada Saksi MARYAM yang kemudian bertanya kepada Terdakwa ADRIAN "siapa ini" dan dijawab "saya AKBAR penyidiknya NYONG", kemudian Saksi MARYAM bertanya "kenapai" dan dijawab oleh Terdakwa ADRIAN “ini kalau bisa ditebus NYONG, berapa kemampuanta", kemudian saksi MARYAM bertanya “berapa kasika bayangan dulu berapa” dan dijawab oleh Terdakwa ADRIAN Rp. 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan Saksi MARYAM kemudian menjawab "kalau Rp. 35.000.000.00 (tiga puluh lima juta rupiah) saya tidak punya uang, saya hanya punya uang Rp. 20.000.000.00 (dua puluh juta rupiah)", dan dijawab oleh Terdakwa ADRIAN "tunggu saya tanya pak kasat dulu karena mau ke Makassar sama pak Kapolres", setelah itu telepon dimatikan, beberapa saat kemudian Terdakwa ADRIAN kembali menelpon dan Saksi MARYAM langsung mengangkatnya dan Terdakwa ADRIAN berkata "okemi pak Kasat sudah setuju" dan Saksi MARYAM kemudian bertanya "jadi saya bawa kemana" dan dijawab oleh Terdakwa ADRIAN “kirimmi Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) kesini dan sisanya bawa kekantor" selanjutnya Saksi MARYAM bertanya "mana nomor rekeningnya", kemudian handphone dimatikan dan Terdakwa ADRIAN kemudian mengirim nomor rekening BRI: 500601024451539 atas nama Saksi IRWAN melalui pesan Whatsapp, setelah itu Saksi MARYAM bersama Saksi NATALIA berboncengan keluar mencari Agen BRI Link untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) yang telah disepakati.
  • Setelah itu, dkarenakan Saksi MARYAM dan Saksi NATALIA tidak tahu menggunakan kartu ATM, Saksi MARYAM dan Saksi NATALIA kemudian berkeliling mencari Agen BRI Link namun Saksi MARYAM dan Saksi NATALIA tidak menemukan kios BRI Link yang telah buka sehingga Saksi MARYAM dan Saksi NATALIA pulang ke rumah, setelah tiba dirumah Terdakwa ADRIAN kembali menelepon ke Saksi NATALIA dan bertanya “sudahmikah dikirim” dan dijawab oleh Saksi NATALIA "belumpi pak karena saya belum dapat BRI Link” kemudian Terdakwa ADRIAN berkata “sebelum berubah pikiran pak Kasat, biar 200 juta atau 300 juta tidak bisami, jam ini harus ada", setelah itu handphone dimatikan, Lalu Saksi MARYAM bersama dengan Saksi NATALIA kembali keluar berboncengan mencari Agen Bri Link yang terbuka, dan Saksi MARYAM akhirnya mendapatkan Agen BRI Link Berkah Tami yang sudah terbuka dan sekira pukul 07:31 Wita Saksi MARYAM mentransfer uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke nomor rekening BRI yang telah dikirimkan oleh Terdakwa ADRIAN.
  • Bahwa setelah selesai mentransfer, Saksi NATALIA kemudian mengirim bukti transfer melalui pesan Whatsapp ke Terdakwa ADRIAN dan Terdakwa ADRIAN kemudian membalas "86 Acc selesaikan JULIANUS" beberapa saat kemudian Terdakwa ADRIAN kembali menelpon dan mengucapakan terima kasih, serta mengatakan sisanya untuk dibawa ke Kantor dan selanjutnya Saksi JULIANUS boleh dibawa pulang, setelah itu Saksi MARYAM bersama Saksi NATALIA dan keluarga yang lain berangkat ke bekas kantor Polsek Malili yang berada dipinggir sungai Malili untuk mengurus anaknya JULIANUS, sesampai disana Saksi MARYAM dan keluarganya tidak langsung masuk tetapi menelpon Terdakwa ADRIAN terlebih dahulu yang mana Terdakwa ADRIAN berkata “jam 10 pas kita masuk" kemudian mematikan handphonennya, setelah pukul 10:00 Wita, Saksi MARYAM dan keluarganya masuk ke kantor tersebut dan bertemu dengan Kanit narkoba yang menyampaikan “tertipuki bu, pak AKBAR tidak ada disini, lagi sakit habis kecelakaan", setelah itu Saksi NATALIA berusaha menelpon Terdakwa ADRIAN namun handphonennya sudah tidak aktif.
  • Bahwa sekira pukul 07.46 wita Terdakwa ADRIAN datang ke BRI Link Kios IRMA untuk mengambil uang yang telah ditransferkan oleh Saksi MARYAM ke Nomor Rekening BRI Link tersebut dengan cara menyampaikan bahwa “ada uangku masuk Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)" dengan menunjukkan bukti transferan di handphone milik Terdakwa ADRIAN, setelah itu Saksi IRWAN selaku pemilik Kios melihat bukti transferan yang diperlihatkan kepadanya, dimana saat itu Saksi IRWAN melihat pengirim berasal dari rekening BRI atas nama MARYAM NGADI dengan nominal uang transferan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), setelah melihat bukti transferan tersebut Saksi IRWAN kemudian mengecek mutasi di aplikasi Brimo miliknya dan benar ada transferan uang sejumlah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BRI atas nama MARYAM NGADI, setelah mengecek aplikasi Brimonya tersebut, Saksi IRWAN kemudian memberikan uang sejumlah Rp. 9.990.000 (sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dimana terdapat pemotongan biaya admin sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), setelah menerima uang yang Saksi IRWAN berikan, Terdakwa ADRIAN kemudian pergi meninggalkan kios.

 

Perbuatan Terdakwa ADRIAN RAUF ALIAS ANDI KANAU ALIAS KANU BIN RAUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya